tirto.id - Beredarnya informasi tentang pembebasan Abu Bakar Ba'asyir dalam waktu dekat oleh pemerintah atas dasar kemanusiaan, mendapat tanggapan dari berbagai pihak, termasuk Partai Demokrat.
Ketua DPP Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean mengatakan, pembebasan Abu Bakar Ba'asyir sarat dengan kepentingan politik, karena selama ini Jokowi kesulitan mendapat kepercayaan dari kalangan Islam politik.
Menurutnya, banyak pendukung Jokowi memanfaatkan situasi dengan membangun opini bahwa Abu Bakar Ba'asyir dipenjara di era SBY dan dibebaskan era Jokowi sebagai bukti Jokowi cinta ulama.
"Mengingat di jaman Jokowi banyak ulama dikriminalisasi, maka tudingan dilancarkan kepada SBY yang saat ini mendukung Prabowo. Itu politik sampah namanya," kata Ferdinand melalui keterangan tertulis yang diterima Tirto, Sabtu (19/1/2019).
Hal itu, kata Ferdinand, merupakan penyesatan opini publik, karena Ba'asyir dulu dipenjara justru murni soal penegakan hukum.
"Ustadz Ba'asyir dulu dipenjara murni soal penegakan hukum. Tidak ada selintas pun kata-kata yang menyatakan itu kriminalisasi ulama," jelasnya.
Ia pun mencontohkan Muhammad Rizieq Shihab yang juga pernah berhadapan dengan hukum di era SBY, namun tak ada kriminalisasi.
"Beda dengan jaman Jokowi, kesan yang ditangkap bahwa kriminalisasi terjadi karena ulama banyak beda pilihan politik," terangnya.
Ia pun meminta agar pendukung Jokowi, khususnya Partai Solidaritas Indonesia(PSI) yang melempar tuduhan ustadz dipenjara era SBY untuk tidak asal memfitnah.
"Sekali lagi, bahwa tudingan politisi pendukung Jokowi khususnya PSI terkait Ustadz dipenjara era SBY itu adalah cara berpolitik kotor dan fitnah. Sebaiknya PSI mengakui saja bahwa memang bertolak belakang dengan ajaran Islam maka menolak aturan bernafas syariah. Tidak perlu memfitnah pihak lain untuk dapat elektoral," tukasnya.
Abu Bakar Baasyir sebenarnya telah mendapat hak untuk pembebasan bersyarat sejak Desember 2018 lalu, namun karena satu hal, proses itu kemudian belum bisa dilanjutkan. Yaitu surat pernyataan kesetiaan kepada bangsa dan negara Republik Indonesia.
Proses pembebasan yang belum pasti syarat administrasinya itulah yang memperlambat pembebasannya, karena belum diketahui Ba'asyir akan bebas melalui Grasi atau Pembebasan Bersyarat.
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno