Menuju konten utama

Ditjen PAS Belum Terima Surat Usulan Pembebasan Abu Bakar Baasyir

Sampai hari ini, Ditjen PAS belum menerima dokumen surat usulan pembebasan Abu Bakar Baasyir. 

Ditjen PAS Belum Terima Surat Usulan Pembebasan Abu Bakar Baasyir
Kuasa hukum capres Joko Widodo dan Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra (kanan) mengunjungi narapidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir (tengah) di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat , Jumat (18/1/2019). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/pras.

tirto.id - Ditjen Pemasyarakatan, Kemenkumham, mengklarifikasi kabar pembebasan terpidana terorisme Abu Bakar Baasyir. Kabag Humas Ditjen Pemasyarakatan Ade Kusmanto memastikan Baasyir belum dibebaskan.

"Ustaz Abu Bakar Baasyir (ABB) belum bebas, saat ini masih menjalani pidananya di Lapas Gunung Sindur," kata Ade kepada tirto pada Jumat (18/1/2019).

Sebagai informasi, Baasyir menjalani hukuman pidana selama 15 tahun. Saat ini dia baru menjalani hukuman penjara selama 9 tahun.

Menurut Ade, Baasyir bisa bebas dengan dua cara. Pertama, bebas murni, yaitu setelah Baasyir menjalani seluruh masa hukuman pidananya.

Kedua, adalah bebas bersyarat. Ade menjelaskan Baasyir semestinya sudah bisa bebas bersyarat, tetapi dia belum memenuhi sejumlah ketentuan.

"Masalahnya Ustaz ABB [Abu Bakar Baasyir] sampai saat ini belum berkenan menandatangani surat pernyataan dan jaminan, sebagai salah satu persyaratan PB [pembebasan bersyarat]. Jika surat pernyataan dan jaminan tersebut dipenuhi, kemungkinan besar pembebasan bersyarat dapat diberikan kepada Ustaz ABB," kata Ade.

Di sisi lain, Ade menambahkan, Ditjen PAS belum menerima dokumen usulan pembebasan bersyarat Baasyir. "Sampai saat ini belum ada usulan pembebasan bersyarat yang diusulkan Kalapas Gunung Sindur ke Ditjen PAS," ujar dia.

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra mengklaim berhasil meyakinkan Presiden Joko Widodo untuk membebaskan Baasyir. Yusril yang juga Kuasa Hukum Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf berpendapat Baasyir perlu dibebaskan karena sudah berusia lanjut.

"Abu Bakar Baasyir sudah mendekam dalam LP selama sembilan tahun dari pidana lima belas tahun yang dijatuhkan kepadanya. Sudah saatnya Baasyir menjalani pembebasan tanpa syarat-syarat yang memberatkan. Jokowi berpendapat Baasyir harus dibebaskan karena pertimbangan kemanusiaan," kata Yusril dalam keterangan tertulisnya yang diterima reporter Tirto, pada hari ini.

Yusril mengatakan Jokowi mengaku prihatin dengan kondisi Baasyir yang sudah berumur 81 tahun dan tidak lagi sehat.

Oleh karena itu, kata Yusril, Jokowi memintanya untuk menelaah, berdialog dan bertemu Baasyir di LP Gunung Sindur. Yusril menyebut, semua pembicaraan antara dirinya dengan Baasyir membuat Jokowi memutuskan untuk membebaskan terpidana kasus terorisme tersebut.

“Saya sangat menghormati para ulama. Saya tidak ingin ada ulama yang berlama-lama dalam lembaga pemasyarakatan," kata Yusril menirukan ucapan Jokowi.

Yusril mengatakan, Pembebasan Baasyir akan dilakukan secepatnya sambil membereskan administrasi pidanya di LP Gunung Sindur.

Menurut Yusril, Baasyir bersyukur saat menerima kabar dia akan segera bebas. Selain itu, kata Yusril, Baasyir berterima kasih kepada semua pihak yang mengambil inisiatif untuk pembebasan dirinya. Yusril mengatakan, Baasyir pun sedang bersiap-siap untuk pulang.

Baca juga artikel terkait ABU BAKAR BAASYIR atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Addi M Idhom