tirto.id - Ketua Umum Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra mengklaim berhasil meyakinkan Presiden Jokowi untuk membebaskan terpidana teroris Abubakar Baasyir.
Yusril yang juga Kuasa Hukum Paslon Tim Kampanye Nasional 01 itu beralasan, pemberian status bebas kepada Baasyir diperlukan, mengingat umur Baasyir yang sudah menua.
"Abubakar Baasyir sudah mendekam dalam LP selama sembilan tahun dari pidana lima belas tahun yang dijatuhkan kepadanya. Sudah saatnya Baasyir menjalani pembebasan tanpa syarat-syarat yang memberatkan. Jokowi berpendapat bahwa Baasyir harus dibebaskan karena pertimbangan kemanusiaan," kata Yusril dalam keterangan tertulis kepada Tirto, Jumat (18/1/2019).
Sebagai informasi, Baasyir kini telah berusia 81 tahun dan dalam kondisi kesehatan yang makin menurun.
Yusril mengatakan, Jokowi menegaskan kepadanya bahwa mantan Walikota Solo itu sangat prihatin dengan keadaan Ustadz Abubakar.
Oleh karena itu, kata Yusril, Jokowi memintanya untuk menelaah, berdialog dan bertemu Abubakar Baasyir di LP Gunung Sindur. Yusril menyebut, semua pembicaraan antara dirinya dengan Abubakar Baasyir membuat Jokowi membebaskan terpidana teroris tersebut.
“Saya sangat menghormati para ulama. Saya tidak ingin ada ulama yang berlama-lama berada dalam lembaga pemasyarakatan," kata Yusril menirukan ucapan Jokowi.
Yusril mengatakan, Pembebasan Baasyir akan dilakukan secepatnya sambil membereskan administrasi pidanya di LP. Di saat yang sama, Ustadz Abubakar Baasyir mengucapkan rasa syukur kehadirat Allah atas pembebasannya ini dan berterima kasih kepada semua pihak yang telah mengambil inisiatif pembebasan dirinya. Yusril mengatakan, Baasyir pun sedang bersiap-siap untuk pulang.
"Baasyir sendiri minta waktu setidaknya tiga hari untuk membereskan barang-barangnya yang ada di sel penjara. Setelah bebas, Baasyir akan pulang ke Solo dan akan tinggal di rumah anaknya, Abdul Rahim," tukas Yusril.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Dhita Koesno