Menuju konten utama

JK Jelaskan Alasan Jokowi Izinkan Pengobatan Abu Bakar Baasyir

Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir diagnosis menderita sakit CVI, yaitu kelainan pada pembuluh darah vena.

JK Jelaskan Alasan Jokowi Izinkan Pengobatan Abu Bakar Baasyir
Abu Bakar Baasyir saat memasuki ruang sidang PN Cilacap Jawa Tengah, Selasa (12/1/16). REUTERS/Darren Whiteside

tirto.id - Wakil Presiden Jusuf Kalla menjelaskan alasan pemerintah memberikan izin pengobatan untuk terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir. Langkah itu diambil, kata Kalla, hanya berlandaskan rasa kemanusiaan.

"Pemerintah membuat kebijakan dan Presiden [Joko Widodo] mengambil kebijakan atau instansi lainnya, untuk memberikan perawatan yang baik untuk Abu Bakar Baasyir, jadi kemanusiaan ini," kata Kalla di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Jumat (2/3/2018).

Selain itu, kata Kalla, pemberian izin kepada terpidana untuk melakukan pengobatan juga tidak menyalahi aturan. "Ya memang ada aturan-aturannya, setelah berapa tahun dia dapat, kan beliau [Abu Bakar] sakit jadi perlu perawatan," tambahnya.

Presiden Jokowi, Kamis kemarin, memberikan izin kepada Baasyir untuk menjalani pengobatan di Rumah Sakit RS Cipto Mangunkusumo, Jakarta Pusat.

Senada dengan Kalla, Jokowi juga mengatakan: “Kalau ada yang sakit, tentu saja kepedulian kita untuk membawa ke rumah sakit untuk disembuhkan."

Abu Bakar Baasyir divonis penjara 15 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada tahun 2011 lalu, karena dinilai terbukti merencanakan atau menggerakkan pelatihan militer bersama Dulmatin alias Yahya Ibrahin alias Joko Pitono.

Selain itu, hakim menilai Baasyir terbukti menghasut untuk melakukan perbuatan teror, yang diwujudkan para peserta pelatihan dengan melakukan penyerangan dengan senjata api kepada polisi dan fasilitas umum.

Terkait kemungkinan memberikan grasi kepada pria kelahiran Jombang, Jawa Timur, 17 Agustus 1938 itu, Presiden Jokowi mengatakan, sampai saat ini belum ada surat mengenai masalah tersebut.

“Sampai saat ini belum ada surat yang masuk kepada saya,” kata dia.

Seperti diungkap, Kabag Humas Protokol Ditjen PAS Kemenkumham Ade Kusmanto, Abu Bakar Baasyir sudah menjalani pengobatan di RS Cipto Mangunkusumo (RSCM) pada Kamis kemarin.

Ade menyatakan bahwa Baasyir diagnosis menderita sakit "CVI" (chronic venous insufienci), yaitu kelainan pada pembuluh darah vena.

Baca juga artikel terkait KASUS ABU BAKAR BAASYIR

tirto.id - Kesehatan
Sumber: antara
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto