tirto.id - Abu Bakar Ba'asyir diketahui memberi pernyataan dukungan kepada pasangan calon (paslon) nomor urut 1 di Pilpres 2024, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Namun, benarkah Ba'asyir menyatakan dukungan kepada paslon yang kerap dikenal lewat sebutan AMIN itu?
Pernyataan Abu Bakar Ba'asyir yang mendukung AMIN di Pilpres 2024 beredar di TikTok. Melalui akun @aniesvisioner, sebuah video menampilkan rekaman suara pendiri Pondok Pesantren Al Mukmin itu untuk mendukung AMIN.
Saat ini, duet AMIN memang menjadi salah satu paslon capres-cawapres di Pemilu 2024. Mereka disokong Partai Nasional Demokrat (NasDem), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Ummat.
Benarkah Abu Bakar Ba'asyir Dukung AMIN di Pilpres 2024?
Video dukungan kepada AMIN dari Abu Bakar Ba'syir di akun TikTok @aniesvisioner berdurasi 1 menit 41 detik. Video itu berisi rekaman suara dengan latar belakang tulisan "Suara Ulama Sepuh" beserta foto Anies Baswedan dan Abu Bakar Ba'asyir.
Abu Bakar Ba'syir mengatakan bahwa Pilpres bukanlah ideologi, melainkan alat. Pendapat ini ia lanjutkan dengan menyatakan jika tujuan ikut pilpres demi membela Islam itu diperbolehkan. Ini, menurut Ba'asyir, bisa dilakukan dengan memilih Presiden yang paham Islam.
"Calon presiden tiga itu yang paham Islam hanya satu yaitu yang nomor satu namanya Anies Baswedan, itu yang wajib kita pilih. Karena nanti kalau dia terpilih, ditakdirkan Allah terpilih menjadi presiden, insyaallah dia banyak menguntungkan Islam, dia akan berusaha untuk mengatur negara ini dengan hukum-hukum Islam semampunya," ujar Ba'asyir dalam video tersebut.
Di samping itu, Abu Bakar Ba'asyir juga mengatakan keharusan mengikuti Pilpres 2024. Menurutnya, bukan untuk mengikuti undang-undang negara, melainkan bertujuan memanfaatkan pilpres demi kepentingan Islam. Karena itu, ia menambahkan supaya umat Islam harus ikut memilih di Pilpres 2024.
Pernyataan dukungan Abu Bakar Ba'asyir kepada AMIN dibenarkan oleh putra Ba'asyir, Abdul Rohim. Ia mengatakan pernyataan itu disampaikan Ba'asyir di luar acara pondok pesantren. Rohim menambahkan dukungan kepada AMIN dari ayahnya itu merupakan sikap Ba'asyir sendiri jelang Pemilu 2024.
Pada Pilpres 2024, AMIN akan bersaing dengan 2 paslon lain, yaitu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang bernomor urut 2. Kemudian, terdapat pula paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
@aniesvisioner Suara Ulama Sepuh
♬ suara asli - AVIS - AVIS
Siapa Abu Bakar Ba'asyir?
Abu Bakar Ba'asyir dikenal sebagai tokoh agama yang mendirikan Pondok Pesantren Al Mukmin di Ngruki, Sukoharjo, Jawa Tengah pada 1972. Selain itu, ia juga diketahui memiliki rekam jejak di dalam jaringan terorisme.
Pada 1983, Abu Bakar Ba'asyir ditangkap atas keterlibatannya dalam penghasutan penolakan terhadap Pancasila bersama Abdullah Sungkar. Terdapat dugaan bahwa Abu Bakar Ba'asyir berkeinginan untuk mendirikan negara Islam di Asia Tenggara.
Saat melarikan diri ke Malaysia, Abu Bakar Ba'asyir terlibat dalam pendirian Jemaah Islamiyah pada 1993. Dari Negeri Jiran tersebut, ia membuka hubungan dengan Al-Qaeda selama 17 tahun. Pelarian diri Ba'asyir berakhir pada 1999 atau setelah Orde Baru tumbang.
Setibanya di Indonesia, Abu Bakar Ba'asyir melanjutkan kiprahnya. Ia membentuk Majelis Mujahidin Indonesia (MMI). Namun, Ba'syir ditangkap pada 2002 atas tuduhan terorisme dan divonis 1 tahun 6 bulan lantaran pelanggaran imigrasi.
Pada 2004, Abu Bakar Ba'asyir kembali ditangkap. Ia dituduh terlibat dalam peristiwa Bom Bali 2002 dan Bom JW Marriott 2003. Ba'asyir akhirnya dibebaskan pada 14 Juni 2006 setelah menjalani hukuman penjara sekitar 2 tahun.
Abu Bakar Ba'asyir dikabarkan meninggalkan MMI pada 2008. Selepas itu, ia mendirikan gerakan baru dengan nama Jemaah Anshorut Tauhid (JAT). Dua tahun berselang, Densus 88 menangkap Ba'asyir karena diduga membiayai pelatihan paramiliter/latihan teroris di Aceh sebesar Rp1,39 miliar.
Pengadilan memvonis Abu Bakar Ba'asyir 15 tahun penjara. Meski sempat dikurangi menjadi 9 tahun oleh Pengadilan Tinggi Jakarta pada 7 Juli 2011, Ba'asyir tetap merasa keberatan. Ia tetap menempuh berbagai cara agar memperoleh keringanan hukuman.
Mahkamah Agung menolak kasasi Ba'asyir pada 27 Februari 2012. Putusan MA justru menyatakan bahwa Ba'asyir tetap dipenjara selama 15 tahun. Ba'asyir bebas murni pada 8 Januari 2021 karena mendapat remisi 55 bulan dari total vonis 15 tahun penjara.
Penulis: Ahmad Yasin
Editor: Iswara N Raditya