tirto.id - Narapidana kasus tindak pidana terorisme, Abu Bakar Baasyir dinyatakan bebas dari tahanan Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat pada hari ini, Jumat, 8 Januari 2021.
Baasyir, pada tahun 2011 lalu, divonis dengan hukuman 15 penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan usai dinyatakan terlibat dalam pendanaan latihan teroris dan mendukung teroris di Indonesia.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Imam Suyudi memastikan, pembebasan Baasyir sudah sesuai prosedur. Sebab, lanjut dia, Baasyir sudah menjalani vonis 15 tahun dikurangi remisi sebanyak 55 bulan.
"Beliau sudah menjalani pidana secara baik, dan mengikuti semua ketentuan dan prosedur, pelaksanaan pembinaan keamanan di lapas tingkat keamanan maksimum, LP Gunung Sindur, dan hari Jumat akan kami bebaskan," kata Suyudi di Bandung, Jawa Barat, Senin (4/1/2020), seperti diwartakan Antara.
Ia menegaskan, dalam pembebasan Baasyir, Lapas Gunung Sindur akan berkoordinasi dengan pihak terkait yang menangani kasus terorisme, sehingga pengawasan kepada Baasyir bakal tetap dilakukan pihak terkait lain.
"Jadi tidak ada persyaratan khusus, kalau dia dibebaskan secara murni, kalau remisi itu hak, mereka tetap mendapatkan," kata dia.
Lantas seperti apa rekam jejak Abu Bakar Baasyir?
Pernah Tolak Setia Pancasila
Pada awal tahun 2019 lalu, Abu Bakar Baasyir sempat mendapat penawaran bebas tanpa syarat dari pemerintahan Joko Widodo, dengan syarat, ia mau menandatangani perjanjian agar setia dengan Pancasila. Tetapi, kata Yusril Ihza Mahendra selaku pengacara Jokowi, Baasyir menolak syarat tersebut.
"Pak Yusril, "Saya kalau disuruh bebas bersyarat suruh tanda tangani setia pada Pancasila saya tidak akan tanda tangani". Saya hanya setia kepada Allah, saya hanya patuh pada Allah, dan saya tidak akan patuh pada selain itu", kata Yusril menirukan Ba'asyir.
Saat itu, Yusril pun kembali mengatakan kepada Ba'asyir bahwa Pancasila merupakan falsasah negara dan sepanjang ditafsirkan sesuai dengan premis-premis Islam maka Pancasila sejalan dengan Islam.
Namun, kata Yusril, Ba'asyir tetap menjawab: "Ya kalau Pancasila sejalan dengan Islam kenapa tidak patuh kepada Islam-nya saja."
Tuduhan Keterkaitan Bom Bali
Sebagaimana ditulis Antara, Abu Bakar Baasyir adalah ulama yang diyakini punya paham radikal dan diduga menjadi dalang aksi teror bom di Bali pada 2002.Ia dipenjara sejak 2011 lantaran keterkaitannya dengan tempat pelatihan yang mengajarkan paham radikal di Provinsi Aceh.
Ba’asyir oleh pengikutnya dianggap sebagai pemimpin spiritual jaringan Jemaah Islamiah (JI), organisasi yang diyakini terhubung dengan al Qaeda. Jemaah Islamiah diyakini bertanggung jawab atas serangan bom di beberapa tempat hiburan di Bali.
Akan tetapi, Ba’asyir membantah terlibat dalam serangan bom di Bali yang mengakibatkan lebih dari 200 orang meninggal, di antaranya adalah banyak warga Australia. Selain itu, jaringan JI juga diyakini bertanggung jawab atas serangan bom di Hotel J.W. Marriott, Jakarta, pada 2003 yang menyebabkan 12 orang tewas.
Bebasnya Baasyir ini juga turut direspons oleh Pemerintah Australia. Menteri Luar Negeri Australia Marise Payne berharap, setelah bebas, Ba’asyir tidak lagi akan memancing lebih banyak aksi teror.
“Kedutaan kami di Jakarta telah menyampaikan dengan jelas kekhawatiran ini bahwa ada orang-orang semacam itu harus dicegah untuk memancing adanya aksi teror di masa depan yang mengorbankan warga sipil tidak bersalah,” kata Payne melalui pernyataan tertulisnya.
Menurut Payne, Australia sudah menyampaikan harapannya kepada Pemerintah Indonesia supaya memastian agar Ba’asyir tidak lagi berbahaya bagi pihak lain.
Pernah Dipenjara di Era SBY
Ba'asyir dimasukan ke dalam penjara pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Saat itu, Jaksa penuntut umum mengatakan Ba'asyir memberikan dukungan penting bagi kamp pelatihan jihad yang ditemukan pada awal 2010 di Aceh.
Ia pun divonis 15 tahun penjara tepat pada 16 Juni 2011. Menurut majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ba'asyir terbukti mendukung kelompok terorisme di Aceh. Berdasarkan putusan tersebut, Ba'asyir seharusnya bebas pada 24 Desember 2023 mendatang.
Jejak Baasyir juga muncul pada masa Presiden Soeharto, bersama Abdullah Sungkar, Baasyir ditangkap karena diduga tidak hanya menolak asas Pancasila, tapi juga melakukan pelarangan pada santrinya untuk hormat pada bendera tiap kali upacara bendera. Sebab, menurut Ba’asyir hormat pada bendera termasuk dalam perbuatan syirik.
Selain itu, Ba'asyir juga dianggap sebagai tokoh gerakan Hispran (Haji Ismail Pranoto). Akhirnya, Abu Bakar Ba'asyir dan Abdullah Sungkar mendapat hukuman penjara selama sembilan tahun. Namun, ia berhasil kabur ke Malaysia.
Pada 1999, ia pun kembali ke Indonesia. Namun, di era pemerintahan Megawati Soekarnoputri, Ba'asyir kembali terlibat aksi terorisme. Kala itu, ia dituduh terlibat Bom Bali 2002 yang menewaskan 202 orang termasuk puluhan warga asing.
Meski oleh Kepolisian, Abu Bakar Ba’asyir resmi ditetapkan menjadi tersangka pada 18 Oktober 2002 yakni di era Megawati, tetapi baru pada era SBY, yakni pada 3 Maret 2005, berhasil dihukum penjara dengan vonis hukuman hanya selama 2,6 tahun penjara. Abu Bakar Ba’asyir dibebaskan pada tanggal 14 Juni 2006.
Editor: Addi M Idhom