Menuju konten utama

Terpidana Abu Bakar Baasyir Bebas Murni pada 8 Januari 2021

Narapidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir bakal bebas murni pada Jumat, 8 Januari 2021 dari LP Gunung Sindur, Bogor.

Terpidana Abu Bakar Baasyir Bebas Murni pada 8 Januari 2021
terpidana abu bakar ba'asyir membacakan kesimpulannya pada sidang peninjauan kembali (pk) di pengadilan negeri cilacap, jawa tengah, selasa (9/2). sidang ketiga ini mengagendakan pembacaan kesimpulan dan penandatanganan berkas acara pemeriksaan yang kemudian akan dikirim ke pengadilan negeri jakarta selatan. antara foto/idhad zakaria/foc/16.

tirto.id - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat menyatakan narapidana kasus tindak pidana terorisme, Abu Bakar Baasyir, bakal bebas murni pada Jumat, 8 Januari 2021 dari LP Gunung Sindur, Bogor.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Imam Suyudi, mengatakan, pembebasan Baasyir itu dipastikan telah sesuai prosedur. Menurut dia, Baasyir telah menjalani vonis 15 tahun dikurangi remisi sebanyak 55 bulan.

"Beliau sudah menjalani pidana secara baik, dan mengikuti semua ketentuan dan prosedur, pelaksanaan pembinaan keamanan di lapas tingkat keamanan maksimum, LP Gunung Sindur, dan hari Jumat akan kami bebaskan," kata Suyudi, di Bandung, Jawa Barat, Senin (4/1/2020).

Dalam pembebasan Baasyir, menurut dia, LP Gunung Sindur bakal berkoordinasi dengan pihak terkait yang menangani kasus terorisme, sehingga pengawasan kepada Baasyir bakal tetap dilakukan pihak terkait lain.

"Jadi tidak ada persyaratan khusus, kalau dia dibebaskan secara murni, kalau remisi itu hak, mereka tetap mendapatkan," kata Baasyir.

Menjelang pembebasannya, Suyudi memastikan tokoh pendiri Pondok Pesantren Al Mumin itu dipastikan kondisi kesehatannya cukup baik. "Saat ini beliau sehat dan segar, saya berharap beliau nanti tanggal delapan (Jumat) sehat dan kembali ke keluarga beliau," kata dia.

Baasyir pada 2011 silam disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan divonis hukuman 15 penjara setelah dinyatakan terlibat dalam pendanaan latihan teroris dan mendukung teroris di Indonesia.

Baca juga artikel terkait ABU BAKAR BAASYIR BEBAS

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Abdul Aziz