tirto.id - Presiden Joko Widodo mengungkapkan alasannya menyetujui pemindahan perawatan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, ke RSCM, Jakarta.
“Ini kan sisi kemanusiaan, yang juga saya kira untuk semuanya. Kalau ada yang sakit tentu saja kepedulian kita untuk membawa ke rumah sakit untuk disembuhkan,” kata Jokowi, usai acara pelantikan Kepala BNN, di Istana Negara, Jakarta, seperti dikutip laman Setkab, Kamis (1/3/2018).
Terhadap kemungkinan memberikan grasi kepada pengasuh Pondok Pesantren Ngruki, Sukoharjo, Jawa Tengah itu, Presiden Jokowi mengatakan, sampai saat ini belum ada surat mengenai masalah tersebut.
“Sampai saat ini belum ada surat yang masuk kepada saya,” kata dia.
Abu Bakar Ba'asyir divonis penjara 15 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada tahun 2011 lalu, karena dinilai terbukti merencanakan atau menggerakkan pelatihan militer bersama Dulmatin alias Yahya Ibrahin alias Joko Pitono.
Selain itu, hakim menilai Ba'asyir terbukti menghasut untuk melakukan perbuatan teror, yang diwujudkan para peserta pelatihan dengan melakukan penyerangan dengan senjata api kepada polisi dan fasilitas umum.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmanto saat dihubungi Tirto, Rabu (28/2/2018) juga membenarkan soal pemindahan perawatan Abu Bakar Ba'asyir ini.
Ba'asyir sebelumnya mengajukan permohonan menjalani pengobatan kepada Ditjen PAS. Permohonan itu kemudian disetujui Plt Dirjen PAS Marjoeki. Dalam pelaksanaannya, kata Ade, Ditjen PAS akan berkoordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Densus 88.
Ade mengatakan pemberian izin ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan pasal 14 ayat (1) disebutkan: “Setiap narapidana dan anak didik pemasyarakatan berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang layak.”
Sedangkan pada Pasal 15 ayat (1) menyebutkan “Pelayanan kesehatan dilakukan oleh dokter lapas,” dan Pasal 16 ayat (3) menyebut “Apabila hasil pemeriksaan kesehatan ditemukan adanya penyakit menular atau membahayakan maka penderita dirawat secara khusus.”
Ia juga menyebut ada aturan di Pasal 17 ayat (1) disebutkan “Dalam hal penderita memerlukan perawatan lebih lanjut maka dokter lapas memberikan rekomendasi kepada kepala Lapas agar pelayanan kesehatan dilakukan di RSU pemerintah di luar Lapas.”
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Abdul Aziz