tirto.id - Terpidana kasus terorisme Ustaz Abu Bakar Ba'asyir akan menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta Pusat. Ba'asyir diagnosa menderita sakit CVI dan harus menjalani perawatan intensif.
“Rencananya besok [Kamis (1/3/2018)] beliau dirawat,” kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmanto saat dihubungi Tirto, Rabu (28/2/2018).
Ba'asyir sebelumnya mengajukan permohonan menjalani pengobatan kepada Ditjen PAS. Permohonan itu kemudian disetujui Plt Dirjen PAS Marjoeki. Dalam pelaksanaannya, kata Ade, Ditjen PAS akan berkoordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Densus 88.
Ade mengatakan pemberian izin ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan pasal 14 ayat (1) disebutkan: “Setiap narapidana dan anak didik pemasyarakatan berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang layak.”
Sedangkan pada Pasal 15 ayat (1) menyebutkan “Pelayanan kesehatan dilakukan oleh dokter lapas,” dan Pasal 16 ayat (3) menyebut “Apabila hasil pemeriksaan kesehatan ditemukan adanya penyakit menular atau membahayakan maka penderita dirawat secara khusus.”
Ia juga menyebut ada aturan di Pasal 17 ayat (1) disebutkan “Dalam hal penderita memerlukan perawatan lebih lanjut maka dokter lapas memberikan rekomendasi kepada kepala Lapas agar pelayanan kesehatan dilakukan di RSU pemerintah di luar Lapas.”
Izin Berobat Sempat Tertahan
Sebelum dirujuk ke rumah sakit, Ade menjelaskan, Ustaz Ba'asyir sudah menjalani pemeriksaan kesehatan yang dilakukan Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi Ditjen PAS Asminan Mirza Zulkarnain. Asminan mendapati Ustaz Abu Bakar Ba'asyir menderita CVI atau chronic venous insufienci.
“Kelainan pembuluh darah vena tahap lanjut,” ucap Ade. Dari pemeriksaan itu, Ditjen PAS menyetujui permohonan rujukan rencana berobat Abu Bakar Ba'asyir karena sakit yang dideritanya memerlukan pengobatan lebih lanjut.
Persetujuan ini disebut Achmad Michdan selaku tim penasihat hukum Ba’asyir terlalu lama, lantaran surat pengajuan berobat sudah dilayangkan sejak Agustus 2017. Tak hanya soal izin yang lama, Michdan menyebut kliennya sudah lama menderita sakit dan harus menjalani pengobatan rutin.
Meski begitu, Michdan mengatakan kliennya tak berencana untuk dirawat. Kontrol ini sudah dijalani Abu Bakar Ba’asyir selama menjalani penahanan di LP Gunung Sindur, Bogor dan sudah tertahan dari November 2017 lantaran izin berobat tak juga keluar.
“Nanti kalau kata dokter harus dirawat [ya dirawat], yang menentukan itu medis,” ucap Michdan.
Soal penyakit yang diidap Ba'asyir, Michdan mengaku tak tahu pasti. Menurut dia, Ba’asyir mengalami pembengkakan di kaki lantaran masalah di persendian, tetapi masih sehat. “Dua atau tiga minggu lalu saya makan siang dengan beliau,” kata Michdan.
MUI Minta Presiden Izinkan Ba'asyir Dirawat
Secara terpisah, Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma'ruf Amin mengaku sudah menyampaikan informasi soal Abu Bakar Ba'asyir yang sedang sakit kepada Presiden Joko Widodo. Menurut Kiai Ma’ruf Presiden Jokowi sudah menyetujui Ba'asyir dirawat.
“Saya pernah menyampaikan ke Presiden. Beliau setuju. Bagaimana Ba'asyir dirawat di rumah sakit," kata Kiai Ma'ruf Amin usai diterima Presiden di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta seperti dilansir Antara.
Kiai Ma’ruf tak memberi saran kepada Presiden supaya pimpinan Pondok Pesantren Ngruki, Surakarta, itu dirawat di RSCM. Kiai Ma’ruf menyerahkan sepenuhnya ke pihak pemerintah ke mana Ba'asyir dirawat.
Dalam kesempatan terpisah, Wasekjen MUI Tengku Zulkarnain mengatakan bahwa Presiden Jokowi menyetujui permintaan Ketua MUI Ma'ruf Amin bahwa Ustad Ba'asyir dirujuk ke RSCM. Tengku mengatakan Ba'asyir dibebaskan untuk berobat, bukan dibebaskan pulang ke rumahnya serta meminta administrasi rujukannya tidak berbelit-belit.
BNPT Belum Berkomentar
Ihwal rencana perawatan yang akan dijalani Abu Bakar Ba'asyir ini belum diketahui Badan Nasional Penanggulangan Teroris. Ellan R. Nagari, Kepala Subbag Humas BNPT mengaku belum mendapat informasi soal rencana perawatan buat pimpinan Jemaah Ansharut Tauhid ini.
“Saya belum dapat informasi, harus bertanya ke pimpinan dulu,” kata Ellan, Selasa sore.
Sama dengan Elan, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Suhardi Alius, saat ditemui di lokasi yang sama dengan Menko Polhukam Wiranto juga menolak membeberkan upaya pemindahan Abu Bakar Ba'asyir dari Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, menuju RSCM.
“Soal itu belum ya,” kata Suhardi seperti dilansir Antara.
Jejak Kasus Baasyir
Ustaz Abu Bakar Ba'asyir merupakan terpidana dalam kasus terorisme yang divonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2011. Ia divonis 15 tahun penjara lantaran terbukti sebagai perencanaan dan penyandang dana pelatihan militer bersenjata di Pegunungan Jantho, Aceh, pada 2010.
Seperti dilansir BBCIndonesia.com, Baasyir didakwa ikut dalam permufakatan jahat, merencanakan, menggerakkan, hingga memberikan atau meminjamkan dana untuk kegiatan pelatihan militer kelompok terorisme di Aceh Besar.
Ba'asyir beberapa kali berurusan dengan penegak hukum. Pada 2004, dia diganjar hukuman dua tahun enam bulan penjara oleh PN Jaksel karena terbukti bersalah melakukan permufakatan jahat atas keterlibatannya dalam peristiwa bom Bali dan bom Hotel JW Marriott.
Belakangan, Mahkamah Agung belakangan membebaskan Ba’asyir pada Juni 2006. Setelah bebas dia kemudian mendirikan Jamaah Asharut Tauhid pada tahun 2008, yang mencita-citakan kepemimpinan Islam.
Di Nusakambangan, Ba’asyir mengatakan mendukung gerakan pembentukan kelompok ISIS. Pada 2014, Ba'asyir meminta pengikutnya mendukung ISIS.
Penulis: Mufti Sholih
Editor: Mufti Sholih