Menuju konten utama

Abu Bakar Baasyir Dipindah ke Rutan Gunung Sindur

Eka Hendra Putra selaku Kepala Lapas Pasir Putih mengatakan Abu Bakar Baasyir telah dipindahkan ke Rutan Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat dengan menggunakan pesawat.

Abu Bakar Baasyir Dipindah ke Rutan Gunung Sindur
Abu Bakar Ba'asyir. Antara foto/Idhad Zakaria.

tirto.id - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pasir Putih, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Eka Hendra Putra mengatakan bahwa Abu Bakar Baasyir telah dipindahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat dengan menggunakan pesawat.

"Tadi (Abu Bakar) sudah dipindahkan, naik pesawat," kata Eka Hendra Putra di Cilacap, Sabtu (16/4/2016).

Pemindahan pimpinan Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) itu juga dibenarkan oleh salah seorang penasihat hukum Baasyir yang juga sebagai anggota Dewan Pembina Tim Pengacara Muslim (TPM) Achmad Michdan.

"Saya tadi ditelepon Kalapas. Jadi, betul bahwa beliau (Baasyir) dipindahkan ke Gunung Sindur. Kalapas menelepon saya, ustadz sedang meluncur dari Pasir Putih ke airport, jadi menggunakan pesawat, rencananya di Gunung Sindur," kata Achmad Michdan.

Achmad Michdan mengatakan bahwa pihaknya akan bertemu Baasyir pada Senin (18/4/2016) di Lapas Gunung Sindur guna mengetahui perkembangan kondisinya karena selama ini yang dipermasalahkan oleh TPM adalah soal isolasi terhadap terpidana kasus terorisme.

Dia menjelaskan bahwa pemindahan Baasyir merupakan kebijakan pemerintah, baik Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kepolisian Republik Indonesia, dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Beberapa hari lalu, Kalapas Pasir Putih juga menginformasikan terkait dengan perubahan ruang isolasi Baasyir dan kini kamarnya sudah dibukakan sehingga dapat menerima sinar matahari. "Cuma hari Sabtu ini ada pemindahan selain ada isu jika ustaz meninggal dan segala macam," kata Achmad Michdan.

Meskipun demikian, Achmad Michdan mengharapkan Baasyir dapat menerima fasilitas yang layak serta dekat dengan keluarganya seperti yang pernah diajukan oleh TPM. (ANT)

Baca juga artikel terkait BOGOR

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto