tirto.id - Menkumham Yasonna H. Laoly membenarkan pemerintah memberikan remisi sebanyak tiga bulan kepada terpidana teroris Abu Bakar Baasyir di Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-72.
"Iya tiga bulan," ujar Yasonna di Lapas II B anak wanita Tangerang, Tangerang, Banten, Kamis (17/8/2017).
Yasonna menerangkan, pihak Kemenkumham memberikan remisi kepada Abu Bakar Baasyir lantaran sudah memiliki status justice collaborator. Menteri asal PDIP itu mengatakan, pemberian remisi kepada teroris diatur dalam PP 99 tahun 2012 tentang pemasyarakatan. Dalam aturan tersebut, seorang teroris baru memperoleh remisi jika sudah memiliki status justice collaborator. Pihak Kemenkumham sudah mendapat status justice collaborator dari Densus 88 sehingga pria kelahiran Jombang itu menerima remisi.
"Satu lagi kan dia uzur. Udah tua ya," ujar Yasonna.
Saat ini, Abubakar sendiri sudah ditempatkan di Lapas Gunung Sindur. Pihak Lapas selalu berupaya memberikan yang terbaik untuk pria yang pernah menjadi pemimpin Majelis Mujahidin Indonesia itu. Lapas berupaya memberikan obat serta pendampingan selama ditahan di Gunung Sindur.
"Kemarin berobat kami berikan. Kemudian selalu ada pendamping di dalam menemani beliau. Cukup yang kita berikan manusiawi," terang Yasonna.
Sebelumnya, Kemenkumham menyatakan ada 35 narapidana teroris ikut mendapat remisi kemerdekaan. Pemberian remisi kepada terorisme sesuai ketentuan PP 99 tahun 2012 tentang pemasyarakatan.
"Yang PP 99 tahun 2012 yang terorisme 35 orang dapat remisi," kata Yasonna di Kemenkumham, Jakarta, Kamis (17/8/2017).
Dari 35 Napi yang mendapat remisi, ada 5 nama terpidana teroris yang bebas yakni Agus Abdillah (38), Mohamad Thorik (37), Sukardi (43), Aman Rochman (45), dan Ansar Apriadi (29). Agus, Sukardi, dan Aman mendapat remisi 5 bulan sementara Thorik dan Ansar mendapat remisi 4 bulan.
Sayang, Aman yang sudah bebas setelah mendapat remisi, harus berurusan dengan Densus 88. Aman kembali diamankan lantaran diduga terlibat kasus teror. Oman pun kini berada di Mako Brimob Mabes Polri.
Sebagai informasi, Abu Bakar Baasyir yang juga dipanggil Ustad Abu merupakan pimpinan Majelis Mujahidin Indonesia. Dirinya diduga menjadi salah satu tokoh dalam jaringan teroris internasional seperti Al Qaeda serta grup separatis Islam Jemaah Islamiyah.
Pengadilan menjatuhkan vonis hukuman 15 tahun penjara kepada Baasyir lantaran dinilai terbukti terlibat dalam pendanaan latihan teroris di Aceh dan mendukung terorisme di Indonesia.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Agung DH