Menuju konten utama

Yusril Akui Tak Ada Inisiatif Jokowi-JK Selesaikan Kasus HAM Berat

Pemerintahan Jokowi-JK dinilai tidak ada usaha untuk penyelesaian kasus hak asasi manusia (HAM) secara utuh selama empat tahun terakhir.

Yusril Akui Tak Ada Inisiatif Jokowi-JK Selesaikan Kasus HAM Berat
Presiden Joko Widodo (kanan) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (kiri) di Jakarta, Rabu (12/12/2018). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari.

tirto.id - Kuasa Hukum Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra menyampaikan bahwa selama pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK), memang tidak ada usaha untuk penyelesaian kasus hak asasi manusia (HAM) secara utuh.

“Tapi ini kan, inisiatif itu kan tidak pernah terjadi pada masa Pemerintahan Pak Jokowi selama 4 tahun terakhir,” kata Yusril saat ditemui di Jakarta Pusat, Rabu (16/1/2019) malam.

Yusril menyampaikan bahwa dalam masa pemerintahan Joko Widodo tidak pernah terjadi yang disebut dengan pelanggaran HAM yang berat.

“Ahamdulillah, pada masa Pak Jokowi itu tidak terjadi kasus pelanggaran HAM yang berat. Itu tidak ada,” kata Yusril.

Namun, ia mengakui bahwa memang terdapat sejumlah persoalan HAM di masa lalu yang belum tuntas.

“Memang untuk menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM yang berat di masa lalu itu banyak kendala-kendalanya, terutama kendala hukum dan kendala teknis penyidikannya,” kata Yusril.

Yusril menyampaikan bahwa dalam proses penanganan kasus HAM semacam itu, perlu diselesaikan melalui Pengadilan HAM Ad Hoc. Hal tersebut dimulai dengan pembentukan tim pencari fakta.

Hasil dari tim tersebut kemudian diserahkan kepada Jaksa Agung. Kemudian diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Terakhir, dari pihak DPR, diserahkan ke pihak pemerintahan atau Presiden.

Yusril menjelaskan hingga saat ini memang belum ada niat dari pemerintah untuk menjalankan prosedur penanganan kasus HAM tersebut.

Terkait dengan kasus yang menimpa Novel Baswedan, salah satu penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yusril menilai itu tidak termasuk pelanggaran HAM yang berat.

“Tapi kalau kasus Novel Baswedan itu dijawab, bahwa pada prinsipnya semua kejahatan itu adalah pelanggaran HAM. Tapi tidak semua pelanggaran HAM itu dikategorikan pelanggaran HAM yang berat. Jadi kasus Pak Novel itu kasus murni hukum, pelanggaran HAM dalam artian pelanggaran hukum, bukan pelanggaran HAM yang berat,” kata Yusril.

Baca juga artikel terkait KASUS PELANGGARAN HAM atau tulisan lainnya dari Fadiyah Alaidrus

tirto.id - Hukum
Reporter: Fadiyah Alaidrus
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Maya Saputri