Menuju konten utama

Data Dinkes: Dari 44 SPPG di Subang, Baru 3 yang Memiliki SLHS

Dari 44 SPPG yang ada di Kabupaten Subang sampai hari ini yang punya sertifikat SLHS hanya 3 SPPG.

Data Dinkes: Dari 44 SPPG di Subang, Baru 3 yang Memiliki SLHS
Kadinkes Subang dr Maxi. Subang Info / Ahya Nurdin

tirto.id - Puluhan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Subang, Jawa Barat, belum memiliki Sertifikasi Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS). Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kabupaten Subang, dari 44 SPPG yang ada di Kabupaten Subang sampai hari ini yang punya sertifikat SLHS hanya 3 SPPG.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Subang, dr Maxi, membenarkan data tersebut. “Dari 44 SPPG baru 3 SPPG yang memiliki sertifikat SLHS yakni SPPG bentukan Yayasan Cakrawala Mandala Wasri 1, 2, dan 3 yang berdomisili di Kecamatan Ciasem, yang lainnya sebanyak 41 SPPG belum memiliki SLHS,” kata Maxi pada Kamis (25/9/2025) sore.

Maxi mendorong para pemilik SPPG, maupun kafe dan rumah makan di Subang untuk segera dan memprioritaskan pengurusan SLHS.

“Kami dari Dinas Kesehatan siap membantu dan memfasilitasi SPPG yang ada agar bisa memiliki SLHS,” kata dia.

Menurut Maxi, SLHS adalah sertifikat resmi dari dinas kesehatan yang menyatakan bahwa sebuah dapur atau tempat pengolahan makanan telah memenuhi standar kebersihan dan sanitasi.

“SPPG yang belum punya SLHS tidak terjamin keamanan dan kualitas makanannya, sehingga berisiko menimbulkan penyakit maupun keracunan,” kata dia.

Menurut Maxi, SLHS sangat penting karena menjamin keamanan produk pangan dan mendukung kesehatan konsumen, meningkatkan kepercayaan dan nilai bisnis, serta memenuhi persyaratan hukum dan perizinan usaha, seperti tertuang dalam sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

“Dengan memiliki SLHS, pelaku usaha menunjukkan komitmen terhadap standar kebersihan, sanitasi, dan kualitas produk pangan,” kata dia.

Maxi menambahkan, manfaat pentingnya SLHS di antaranya untuk perlindungan konsumen dan kesehatan masyarakat. “SLHS memastikan produk pangan aman, tidak terkontaminasi, dan prosesnya higienis, sehingga melindungi konsumen dari penyakit menular dan keracunan,” kata dia.

Menurut Maxi, usaha berbasis bisnis pangan wajib memiliki SLHS, seperti usaha pengelolaan pangan, SPPG, restoran, hotel, dan depot air minum isi ulang, wajib memiliki SLHS.

“Persyaratan ini merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan yang mengatur standar kegiatan usaha dan produk perizinan berusaha berbasis risiko,” kata dia.

===

Subang Info adalah akun IG City Info yang merupakan bagian dari #KolaborasiJangkarByTirto.

Baca juga artikel terkait MAKAN BERGIZI GRATIS atau tulisan lainnya dari Subang Info

tirto.id - GWS
Kontributor: Subang Info
Penulis: Subang Info
Editor: Abdul Aziz