tirto.id - Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) melalui anak usahanya, PT Danantara Investment Management (DIM), berencana menyuntikkan modal dan pendanaan hingga senilai Rp2 triliun ke emiten kendaraan listrik milik Bakrie Group, PT VKTR Teknologi Mobilitas Tbk (VKTR).
Suntikan dana jumbo ini akan dialokasikan khusus untuk memperkuat armada kendaraan listrik komersial serta memperluas ekosistem layanan Mobility as a Service (MaaS) di Indonesia.
Rencana investasi strategis ini terungkap melalui laporan informasi atau fakta material yang disampaikan oleh Direksi VKTR kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Selasa (1/9/2026). Penandatanganan dokumen indikatif awal atau indicative non-binding term sheet sendiri telah dilakukan pada 28 Agustus 2026.
Struktur Transaksi dan Opsi Konversi Saham
Dalam struktur transaksi ini, tiga pihak utama yang terlibat adalah PT VKTR Teknologi Mobilitas Tbk sebagai penerima pendanaan, PT Danantara Investment Management (DIM) dan afiliasinya selaku pihak investor, serta induk usaha grup PT Bakrie & Brothers Tbk (BNBR) yang bertindak sebagai penanggung.
"Berdasarkan indikasi awal yang tercantum dalam term sheet, potensi penyediaan pendanaan dilakukan dalam jumlah pokok indikatif sebanyak-banyaknya Rp2 triliun. Rencana Pendanaan akan memiliki hak opsi konversi sebagaimana ditentukan di kemudian hari dalam dokumentasi definitif," tulis Direktur VKTR, Indah Permatasari Saugi dalam keterbukaan informasi BEI, dikutip Rabu (2/9/2026).
Manajemen perseroan memaparkan bahwa pendanaan bernilai jumbo ini akan dimanfaatkan langsung untuk memperkuat lini bisnis utama perusahaan di bidang mobilitas berkelanjutan.
"Adapun Perseroan berencana menggunakan Rencana Pendanaan tersebut, antara lain untuk pembiayaan pengadaan bus listrik dan/atau truk listrik dan tujuan lainnya yang akan ditentukan dan disepakati oleh Para Pihak dalam dokumen definitif," ujar Indah
Meskipun kesepakatan dalam term sheet ini masih bersifat non-binding (tidak mengikat secara hukum) dan masih tunduk pada penyelesaian dokumen definitif, pihak perseroan meyakini langkah ini menjadi katalis penting bagi pertumbuhan bisnis perseroan ke depan.
"Kejadian, informasi atau fakta material tersebut tidak berdampak negatif material terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, dan/atau kelangsungan usaha Perseroan,” katanya.
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id






































