tirto.id - COO Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), Dony Oskaria, memastikan para pengusaha masih bisa menjalankan proses ekspor sesuai kontrak yang sudah disetujui, meskipun PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sudah berdiri dan resmi berjalan per 1 Juni 2026.
Kebijakan ini berlaku selama masa transisi, yakni mulai 1 Juni-31 Desember 2026.
"Kami juga akan tetap menjalankan kontrak-kontrak yang sudah dimiliki oleh seluruh perusahaan, tentu akan berjalan sebagaimana yang mereka miliki selama itu tidak terjadi apa yang kita hindari, yaitu underinvoicing dan transfer pricing," ujar Dony dalam konferensi pers di Kompleks DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (8/6/2026).
Selama masa transisi berlangsung, Danantara akan membangun sebuah sistem digital untuk memastikan bahwa seluruh transaksi sumber daya alam (SDA) berlangsung secara wajar dan transparan.
Barulah kemudian, setelah sistem baru terbangun proses ekspor satu pintu melalui DSI akan dijalankan.
"Untuk periode Juni sampai dengan 31 Desember, bahwa DSI ini akan beroperasi sebagai perantara tunggal, dan ini juga diamanatkan di dalam PP. Tugas kita adalah memastikan bahwa tidak terjadi under-invoicing dan juga transfer pricing di dalam ekspor dari sumber daya alam yang kita miliki," tambah Dony.
Meski ekspor satu pintu berjalan, Kepala BP BUMN itu memastikan pelaksanaan ekspor melalui DSI akan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan. Bahkan, menurutnya semua masyarakat Indonesia juga dapat mengamati dan mencermati seluruh proses ekspor.
"Karena memang sudah komitmen daripada Danantara Indonesia untuk selalu melaksanakan pengelolaan Danantara secara transparan dan akuntabel," tegas Donny.
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id






































