tirto.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan untuk menutup dan membubarkan Dana Pensiun (Dapen) Bakrie per 4 Agustus 2022. Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor KEP-35/D.05/2022.
Dalam keputusan tersebut pembubaran dilakukan atas permintaan dari pendiri perusahaan, yakni PT Bakrie & Brothers Tbk.
"Dengan alasan pendiri sudah tidak menyelenggarakan program pensiun bagi karyawan," jelas surat pengumuman yang ditandatangani oleh Deputi Komisioner Pengawas IKNB II OJK Moch Ihsanuddin, dikutip Tirto Kamis (25/8/2022).
Secara rinci dalam surat itu, OJK membentuk tim likuidasi Dana Pensiun Bakrie. Tim ini terdiri dari tiga orang, yakni Okder Pendrian sebagai ketua, Lufitasari Wibiyanti sebagai anggota, dan Mulyati sebagai anggota.
"Tim likuidasi bertugas melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/POJK.05/2014 tentang Pembubaran dan Likuidasi Dana Pensiun," tulis OJK.
Dari kebijakan ini, OJK mengimbau kepada peserta Dana Pensiun Bakrie untuk tetap tenang. Pasalnya, dana peserta akan dialihkan ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK).
Adapun tim likuidasi Dana Pensiun Bakrie akan bertugas di Rasuna Office Park GOM 07-08, Rasuna Epicentrum, Jalan H.R Rasuna Said, Kuningan, Jakarta 12960.
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Anggun P Situmorang