Menuju konten utama

Dampak Kasus Brigadir J, Kepercayaan Publik ke Polri Anjlok

Tak hanya Polri, mencuatnya kasus pembunuhan Brigadir J mempengaruhi persepsi publik terhadap penegakan hukum yang dinilai memburuk.

Dampak Kasus Brigadir J, Kepercayaan Publik ke Polri Anjlok
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (tengah) didampingi Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono (kiri), dan Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto (kanan) menyampaikan keterangan pers terkait penyidikan kasus penembakan Brigadir J di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.

tirto.id - Lembaga Survei Indikator Politik Indonesia (IPI) merilis hasil survei persepsi publik terhadap kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Salah satu hasilnya, kepercayaan publik terhadap institusi Polri menurun usai mencuatnya kasus pembunuhan Brigadir Yosua oleh eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

"Kepolisian yang tahun lalu peringkat pertama itu trennya menurun. Sekarang tinggal 54 persen publik yang percaya atau sangat percaya terhadap institusi kepolisian,” kata Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi dalam survei yang dirilis melalui kanal YouTube Indikator Politik Indonesia, Kamis (25/8/2022).

Dalam survei tersebut, Kejaksaan Agung Agung menempati posisi pertama dengan tingkat kepercayaan 63,4 persen, disusul Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tingkat kepercayaan publik sebesar 58,8 persen, dan Polri di posisi paling buncit dengan tingkat kepercayaan publik 54,2 persen.

Burhanuddin menyebut bahwa mencuatnya kasus pembunuhan Brigadir J mempengaruhi persepsi publik terhadap penegakan hukum secara umum. Hal tersebut dibuktikan dengan dominasi publik yang mengatakan penegakan hukum di Indonesia memburuk, yakni sebanyak 37,7 persen responden.

Jumlah tersebut jauh lebih banyak dibandingkan dengan responden yang mengatakan penegakan hukum saat ini baik atau sangat baik yaitu 29,5 persen.

"Isu Sambo ini membuat persepsi publik terhadap penegakan hukum itu memburuk, padahal kita tahu sebenarnya lembaga penegakan hukum itu juga bekerja. Tapi masyarakat terlalu fokus dan tergetok perhatiannya terhadap isu ini sehingga isu yang dilakukan oleh penegak hukum lain juga terpengaruh getahnya oleh isu Sambo ini," kata Burhanuddin.

Survei ini dilakukan dalam rentang waktu 11-17 Agustus 2022 menggunakan metode random digit dialing (RDD). RDD ialah teknik memilih sampel melalui proses pembangkitan nomor telepon secara acak.

Indikator mewawancari 1.229 responden dipilih secara acak melalui nomor telepon. Margin of error survei diperkirakan sekitar 2,9 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.

Wawancara dengan responden dilakukan via telepon demgan kategori responden merupakan WNI berusia 17 tahun ke atas atau sudah menikah dan memiliki telepon.

"Survei ini dilakukan 11 sampai 17 Agustus, hanya beberapa hari setelah Kapolri menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka. Memang masih beberapa hari setelah penetapan tersangka," kata Burhanuddin.

Baca juga artikel terkait KASUS BRIGADIR J atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto