Menuju konten utama

Dalil Memberi Santunan Anak Yatim 10 Muharram dan Keutamaannya

Dalil memberikan santunan anak yatim pada 10 Muharram dan hadits tentang perintah mengusap dan menyayangi anak yatim. 

Dalil Memberi Santunan Anak Yatim 10 Muharram dan Keutamaannya
Sejumlah anak yatim bermain musik angklung pada acara Festival Anak Yatim di Pendopo Banyuwangi, Jawa Timur, Rabu (26/7/2023). ANTARA FOTO/Budi Candra Setya/rwa.

tirto.id - Dalil memberikan santunan kepada anak yatim pada tanggal 10 Muharram menjelaskan tentang salah satu amalan utama selama bulan Muharram ini.

Bulan Muharram adalah bulan pertama dalam kalender Hijriah. Bulan ini juga disebut sebagai bulan Haram atau bulan yang suci.

Artinya, bulan Muharram memiliki sejumlah keistimewaan tersendiri hingga bisa menjadi kesempatan untuk semakin memperbanyak ibadah.

Salah satu ibadah yang paling mulia selama bulan Muharram ialah dengan memberi santunan untuk anak yatim. Perbuatan ini merujuk pada banyak dalil.

Dalam Al-quran surah Al-Baqarah ayat 220 Allah SWT berfirman:

فِى ٱلدُّنْيَا وَٱلْءَاخِرَةِ ۗ وَيَسْـَٔلُونَكَ عَنِ ٱلْيَتَٰمَىٰ ۖ قُلْ إِصْلَاحٌ لَّهُمْ خَيْرٌ ۖ وَإِن تُخَالِطُوهُمْ فَإِخْوَٰنُكُمْ ۚ وَٱللَّهُ يَعْلَمُ ٱلْمُفْسِدَ مِنَ ٱلْمُصْلِحِ ۚ وَلَوْ شَآءَ ٱللَّهُ لَأَعْنَتَكُمْ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ عَزِيزٌ حَكِيمٌ

Fid-dun-yā wal-ākhirah, wa yas`alụnaka 'anil-yatāmā, qul iṣlāḥul lahum khaīr, wa in tukhāliṭụhum fa ikhwānukum, wallāhu ya'lamul-mufsida minal-muṣliḥ, walau syā`allāhu la`a'natakum, innallāha 'azīzun ḥakīm

Terjemahan:"Tentang dunia dan akhirat. Dan mereka bertanya kepadamu tentang anak yatim, katakalah: "Mengurus urusan mereka secara patut adalah baik, dan jika kamu bergaul dengan mereka, maka mereka adalah saudaramu; dan Allah mengetahui siapa yang membuat kerusakan dari yang mengadakan perbaikan. Dan jikalau Allah menghendaki, niscaya Dia dapat mendatangkan kesulitan kepadamu. Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.

Dari keterangan salah satu ayat di atas, maka bisa diperoleh kesimpulan bahwa mengurusi anak yatim merupakan perbuatan yang sangat mulia.

Dalam sebuah kisah, Rasulullah SAW juga sangat menyayangi anak-anak yatim. Bahkan, ketika tiba tanggal 10 Muharram, rasa sayangnya semakin meningkat. Beliau menjamu dan bersedekah untuk mereka beserta sanak keluarganya.

Daftar Dalil Santunan Anak Yatim 10 Muharram

Berikut adalah daftar sejumlah dalil yang menganjurkan untuk menyantuni anak yatim, terutama pada tanggal 10 Muharram, mengutip laman NU Online:

Dalil tentang Mengusap Kepala Anak Yatim

عَنْ أَبِي أُمَامَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ مَسَحَ رَأْسَ يَتِيمٍ لَمْ يَمْسَحْهُ إِلَّا لِلَّهِ كَانَ لَهُ بِكُلِّ شَعْرَةٍ مَرَّتْ عَلَيْهَا يَدُهُ حَسَنَاتٌ وَمَنْ أَحْسَنَ إِلَى يَتِيمَةٍ أَوْ يَتِيمٍ عِنْدَهُ كُنْتُ أَنَا وَهُوَ فِي الْجَنَّةِ كَهَاتَيْنِ وَفَرَّقَ بَيْنَ أُصْبُعَيْهِ السَّبَّابَةِ وَالْوُسْطَى

Artinya:"Diriwayatkan dari Umamah, sesungguhnya Nabi bersabda: Barang siapa mengusap kepala yatim semata-mata karena Allah, maka setiap rambut yang ia usap memperoleh satu kebaikan. Barang siapa berbuat baik kepada yatim di sekitarnya, maka ia denganku ketika di surga seperti dua jari ini. Nabi menunjukkan dua jarinya; jari telunjuk dan jari tengahnya."

Dalil tentang Menyayangi Anak Yatim

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَجُلًا شَكَا إِلَى رَسُولِ اللَّهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - قَسْوَةَ قَلْبِهِ فَقَالَ: امْسَحْ رَأْسَ الْيَتِيمِ وَأَطْعِمِ الْمِسْكِينَ». رَوَاهُ أَحْمَدُ، وَرِجَالُهُ رِجَالُ الصَّحِيحِ.

Artinya:"Diriwayatkan dari Abi Hurairah, sesungguhnya seseorang melaporkan kekerasan hatinya kepada Nabi Muhammad, lalu Nabi berpesan: Usaplah kepala yatim dan berilah makanan orang miskin," (HR Ahmad).

Dalil Perintah Memberi Makan Anak Yatim

وَعَنْ أَبِي الدَّرْدَاءِ قَالَ: «أَتَى النَّبِيَّ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - رَجُلٌ يَشْكُو قَسْوَةَ قَلْبِهِ، قَالَ: " أَتُحِبُّ أَنْ يَلِينَ قَلْبُكَ وَتُدْرَكَ حَاجَتُكَ؟ ارْحَمِ الْيَتِيمَ، وَامْسَحْ رَأْسَهُ، وَأَطْعِمْهُ مِنْ طَعَامِكَ، يَلِنْ قَلْبُكَ وَتُدْرِكْ حَاجَتَكَ». رَوَاهُ الطَّبَرَانِيُّ وَفِي إِسْنَادِهِ مَنْ لَمْ يُسَمَّ، وَبَقِيَّةُ: مُدَلِّسٌ

Artinya:"Diriwayatkan dari Abi Darda’, ia berkata: Seorang laki-laki sowan Rasulullah mengeluhkan kekerasan hatinya, lalu Rasulullah berpesan: Apakah kamu ingin hatimu lembut dan hajatmu terkabul? Sayangilah yatim, usaplah kepalanya, berilah ia makan dari makananmu, maka hatimu akan lembut dan hajatmu akan terkabul. (HR Tabrani).

Dalil Allah Mengangkat Derajat bagi yang Menyantuni Anak Yatim

مَنْ صَامَ يَوْمَ عَاشُورَاءَ مِنَ الْمُحَرَّمِ أَعْطَاهُ اللَّهُ تَعَالَى ثَوَابَ عَشْرَةِ آلافِ مَلَكٍ ، وَمَنْ صَامَ يَوْمَ عَاشُورَاءَ مِنَ الْمُحَرَّمِ أُعْطِيَ ثَوَابَ عَشْرَةِ آلَافِ حَاجٍّ وَمُعْتَمِرٍ وَعَشْرَةِ آلافِ شَهِيدٍ ، وَمَنْ مَسَحَ يَدَهُ عَلَى رَأْسِ يَتِيمٍ يَوْمَ عَاشُورَاءَ رَفَعَ اللَّهُ تَعَالَى لَهُ بِكُلِّ شَعْرَةٍ دَرَجَةً

"Barangsiapa berpuasa para hari Asyura (tanggal 10) Muharam, niscaya Allah akan memberikan seribu pahala malaikat dan pahala 10.000 pahala syuhada’. Dan baragsiapa mengusap kepala anak yatim pada hari Asyura, niscaya Allah mengangkat derajatnya pada setiap rambut yang diusapnya." (Dalam kitab Dalam kitab Tanbihul Ghafilin bi-Ahaditsi Sayyidil Anbiyaa-i wal Mursalin).

Dalil Menyantuni Anak Yatim

Selain itu, bersumber dari laman Muhammadiyah.or.id, juga terdapat beberapa hadis versi lain yang menerangkan perintah untuk menyantuni anak yatim. Di antaranya ialah sebagai berikut ini:

"Diriwayatkan dari Abu Hurairah, ia berkata: Rasulullah Saw bersabda: ‘Pemelihara anak yatim kepunyaannya (masih ada hubungan keluarga) atau kepunyaan orang lain (tidak ada hubungan keluarga), dia dan aku seperti dua jari ini di surga.’ Lalu Malik mengisyaratkannya dengan jari telunjuk dan jari tengah," [HR. Muslim].

"Diriwayatkan dari Abu Hurairah, bahwa ada seorang laki-laki yang mengadukan kekerasan hatinya kepada Rasulullah Saw, maka beliau bersabda: ‘Usaplah kepala anak yatim dan berilah makan orang miskin," [HR. Ahmad].

Baca juga artikel terkait 10 MUHARRAM atau tulisan lainnya dari Beni Jo

tirto.id - Pendidikan
Penulis: Beni Jo
Editor: Yulaika Ramadhani