tirto.id - Pemerintah menetapkan 10 wilayah yang direkomendasikan sebagai basis Program Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) atau Waste to Energy (WtE).
Daerah tersebut meliputi Jakarta; Bali; Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY); Kota Bekasi; Kabupaten Bekasi; Bogor Raya; Tangerang Raya; Semarang Raya; Medan (termasuk Deli Serdang); serta Provinsi Jawa Barat, mencakup Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang, dan Kabupaten Garut.
“Baru 10 (yang ditetapkan) dan akan dilanjut pembahasan yang 10 sudah kita putuskan di sini. Jadi, sudah nggak ada rapat lagi dengan Menteri Koordinator yang 10 ini, kecuali ada masalah,” ungkap Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, usai Rapat Koordinasi Persiapan Implementasi PSEL di Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta Pusat, Kamis (2/10/2025).
Penetapan 10 wilayah tersebut didasarkan pada sejumlah kriteria. Setiap daerah harus menghasilkan minimal 1.000 ton sampah per hari, memiliki lahan seluas sedikitnya 5 hektare dengan peruntukan sesuai rencana tata ruang wilayah (RTRW), berjarak kurang lebih 50 kilometer dari pusat kota, serta bebas dari sengketa lahan.
“Kemudian anggaran untuk mengirim sampah ke tempat itu sudah disanggupi oleh pemerintah daerah dan verifikasi ini sudah lengkap dari Kementerian Lingkungan (Kementerian Lingkungan Hidup/KLH), dan sudah dibahas dengan eselon 1 terkait,” tambah Zulhas, sapaan Zulkifli.
Selain 10 wilayah tersebut, pekan depan pemerintah daerah bersama pejabat eselon 1 Kementerian LH juga akan membahas kemungkinan penetapan sejumlah daerah lain, di antaranya Serang (Banten), Sulawesi Selatan, Depok, Pekanbaru, Lampung, Malang Raya, Padang, Samarinda, Balikpapan, Pontianak, Banjarmasin, Jambi, Makassar, dan Tangerang Selatan.
Pembahasan akan mencakup kesiapan lahan, jumlah sampah, hingga kemampuan distribusi sampah ke tempat pembuangan akhir (TPA).
“Nanti minggu depan kita akan rapat berikutnya, termasuk setelah ini nanti akan ada lagi usulan-usulan yang terbaru. Mungkin kami perlu 2 kali rapat lagi. Jadi, rapat yang pertama ini tadi sudah sebutkan 10 provinsi (wilayah), walaupun DKI ada 4 unit, Jawa Barat ada 2 unit,” jelasnya.
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id




































