tirto.id - Pemerintah Provinsi Riau membuka pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 dengan dua tahapan periode. Periode pertama dibuka sejak 1-20 Oktober 2024 sedangkan periode kedua akan dimulai pada 17 November hingga 31 Desember 2024 mendatang.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
Masa hubungan perjanjian kerja (MPHK) PPPK adalah paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama adalah 5 (lima) tahun pada masing-masing instansi. Besarnya gaji dan tunjangan PPPK berbeda-beda tergantung golongan dan masa kerja sesuai dengan undang-undang yang berlaku, yakni mulai dari Rp1.938.500 hingga Rp4.800.000.
Kategori Pelamar PPPK Pemprov Riau 2024
PPPK Pemerintah Provinsi Riau 2024 terbagi menjadi tiga kategori utama yakni PPPK Teknis, PPPK Guru, dan PPPK Tenaga Kesehatan. Masing-masing kategori memiliki kriteria yang telah ditetapkan.
Kriteria PPPK Teknis dan Tenaga Kesehatan 2024
a. Pelamar Prioritas, adalah pelamar dengan kualifikasi pendidikan D-IV Bidan Pendidik yang dinyatakan lulus seleksi PPPK Tahun 2023 pada JF Bidan kategori keahlian;b. Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II), adalah pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan aktif bekerja pada instansi pemerintah;
c. Tenaga non Aparatur Sipil Negara (tenaga non-ASN), terdiri atas:
• Pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga nonASN pada BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah; atau
• Pegawai yang aktif bekerja pada instansi pemerintah paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir secara terus-menerus.
Kriteria PPPK Guru 2024
a. Pelamar prioritas, adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF guru tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK JF guru periode sebelumnya.b. Guru eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II), adalah pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan aktif mengajar di instansi pemerintah.
c. Guru non Aparatur Sipil Negara (non ASN) di instansi daerah, terdiri atas:
1. Pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga nonASN pada BKN yang aktif mengajar pada instansi pemerintah; atau
2. Guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan aktif mengajar paling sedikit 2 (dua) tahun atau 4 (empat) semester secara terus-menerus di instansi tempat mengajar saat mendaftar.
d. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Rincian Formasi Seleksi PPPK Pemprov Riau 2024
PPPK Pemprov Riau 2024 akan ditempatkan di berbagai instansi yang tersebar di Pemerintah Provinsi Riau dengan jabatan yang berbeda-beda. Berikut beberapa rincian formasi seleksi PPPK Pemprov Riau 2024:
PPPK Teknis
1. Analis Akuakultur Ahli Pertama
2. Analis Hukum Pertama
3. Analis Kebijakan Ahli Pertama
4. Analis Prasarana dan Sarana Pertanian Ahli Pertama
5. Analis Perdagangan Ahli Pertama
6. Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Pertama
7. Arsiparis Ahli Pertama
8. Arsiparis Terampil
9. Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Terampil
10. Medik Veteriner Ahli Pertama
PPPK Guru
1. Ahli Pertama Guru Agama Budha
2. Ahli Pertama Guru Agama Hindu
3. Ahli Pertama Guru Agama Islam
4. Ahli Pertama Guru Agama Katolik
5. Ahli Pertama Guru Agama Kristen
6. Ahli Pertama Guru Agribisnis Perikanan
7. Ahli Pertama Guru Agribisnis Tanaman
8. Ahli Pertama Guru Agroteknologi Pengolahan Hasil Pertanian
9. Ahli Pertama Guru Akuntansi dan Keuangan Lembaga
10. Ahli Pertama Guru Animasi
PPPK Tenaga Kesehatan
1. Administrator Kesehatan Ahli Pertama
2. Apoteker Ahli Pertama
3. Asisten Apoteker Terampil
4. Bidan Ahli Pertama
5. Bidan Terampil
6. Dokter Ahli Muda Dokter Spesialis Bedah Toraks Kardiovaskular
7. Dokter Ahli Muda Dokter Spesialis Penyakit Dalam
8. Dokter Ahli Muda Dokter Spesialis Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi
9. Fisioterapis Terampil
10. Nutrisionis Ahli Pertama
Untuk mengetahui lebih detail terkait rincian formasi PPPK Pemprov Riau 2024, Anda bisa mengunduh rinciannya melalui link dibawah ini:
Link Unduh Formasi PPPK Pemprov Riau 2024
Persyaratan Pendaftaran PPPK Pemprov Riau 2024
Selain memenuhi persyaratan umum, seluruh pelamar PPPK Pemprov Riau 2024 harus memenuhi persyaratan khusus yang telah ditetapkan.
Berdasarkan pengumuman nomor: 800.1.2.2/BKD/PU/3 yang diterbitkan oleh Gubernur Riau, berikut merupakan persyaratan khusus PPPK Pemprov Riau 2024:
1. Kebutuhan dapat dilamar oleh penyandang disabilitas, dengan persyaratan sebagai berikut:
a) Melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
b) Menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.
2. Terdapat jenis Jabatan Fungsional yang memerlukan persyaratan wajib tambahan dan sertifikat kompetensi sebagai penambahan nilai seleksi kompetensi teknis dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional, sesuai Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 391 Tahun 2024;
3. Pelamar pada seleksi PPPK JF kesehatan tahun anggaran 2024 wajib memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan dengan merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan Nomor PT.01.03/F/570/2024 tanggal 23 Maret 2024 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi dalam Rangka Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan Tahun 2024 dan KepmenpanRB Nomor 322 tahun 2024;
4. Pelamar pada seleksi PPPK JF guru tahun anggaran 2024 wajib memiliki kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat dan/ atau sertifikat pendidik dengan merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 1311/B.B1/HK.04.01/2024 tanggal 18 Maret 2024 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2024;
5. Pelamar dengan kualifikasi pendidikan D-IV Bidan Pendidik yang dinyatakan lulus seleksi PPPK Tahun 2023 pada JF Bidan kategori keahlian hanya dapat melamar pada instansi pemerintah yang sama pada saat seleksi pengadaan PPPK Tahun 2023.
Tata Cara Pendaftaran PPPK Pemprov Riau 2024
Pendaftaran PPPK Pemprov Riau 2024 dilakukan secara daring/online melalui laman SSCASN. Pelamar harus membuat akun dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada Kartu Keluarga (KK).
Pelamar PPPK Pemprov Riau 2024, harus mengunggah sejumlah dokumen yang dipersyaratkan. Berikut merupakan dokumen yang wajib disiapkan:
1. Asli Surat Pernyataan 5 poin dan Surat Pernyataan Bersedia Mengabdi/Ditempatkan sesuai dengan format yang ditetapkan;
2. Asli Surat Lamaran yang ditujukan kepada Gubernur Riau sesuai format yang ditetapkan;
3. Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik atau Asli Surat Keterangan Kependudukan dari Dukcapil;
4. Asli Surat Keterangan Bekerja yang ditandatangani oleh Pimpinan Unit Kerja sesuai dengan format yang ditetapkan;
5. Asli Surat Keterangan Aktif Bekerja pada instansi pemerintah saat mendaftar yang ditandatangani oleh Pimpinan Unit Kerja sesuai dengan format yang ditetapkan;
6. Asli Ijazah sesuai kualifikasi pendidikan;
7. Asli Transkrip Nilai sesuai kualifikasi pendidikan;
8. Asli Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Transkrip Nilai khusus bagi ijazah/transkrip yang hilang atau terbakar;
9. Pas foto formal terbaru berlatar warna merah;
Asli Sertifikat Kompetensi, Asli STR sesuai yang dipersyaratkan.
Penulis: Robiatul Kamelia
Editor: Yulaika Ramadhani