Menuju konten utama

Jokowi Bagi-Bagi Bintang Mahaputera: Ada Bahlil & Budi Arie

Presiden Jokowi bagi-bagi Bintang Mahaputera pada sejumlah tokoh dan menteri, termasuk Menkominfo Budie Arie dan Menteri Investasi Bahlil Lahadalia.

Jokowi Bagi-Bagi Bintang Mahaputera: Ada Bahlil & Budi Arie
Ketua Umum Projo, Budi Arie Setiadi, saat menyampaikan keterangan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (14/8/2024). (ANTARA/Andi Firdaus)

tirto.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) membagi-bagikan Bintang Mahaputera pada sejumlah tokoh dan menteri. Di antara penerima penghargaan itu ada Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budie Arie dan Menteri Investasi Bahlil Lahadalia.

Budi Arie mendapatkan tanda kehormatan berupa Bintang Mahaputera Pratama, sedangkan Bahlil memperoleh Bintang Mahaputera Adipradana.

Pemberian penghargaan Bintang Mahaputera berlangsung di Istana Negara, Jakarta, Rabu (14/8/2024). Penghargaan dibagikan Jokowi usai menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) 105/TK/TH 2024.

Berdasarkan Keppres tersebut, tercantum 42 nama tokoh dan menteri Kabinet Indonesia Maju (KIM) yang diberikan tanda kehormatan Bintang Mahaputera.

Acara bagi-bagi tanda kehormatan ini adalah bagian dari rangkaian kegiatan peringatan Hari Ulang Tahun ke-79 Kemerdekaan Indonesia 2024. Melansir laman Kementerian PANRB, tanda kehormatan diberikan sebagai bentuk penghargaan negara atas kontribusi para tokoh selama pemerintahan 10 tahun Jokowi.

Apa Itu Bintang Mahaputera?

Bintang Mahaputera adalah tanda kehormatan tertinggi setelah Tanda Kehormatan Bintang Republik Indonesia. Mengutip situs Kementerian Sekretariat Negara, penghargaan ini diberikan presiden kepada seseorang, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi atas darmabakti dan kesetiaan yang luar biasa terhadap bangsa dan negara.

Mereka yang menerima Bintang Mahaputera biasanya berjasa dalam meningkatkan kemajuan, kesejahteraan, dan kemakmuran bangsa di berbagai bidang. Mereka yang mengabdi di bidang sosial, politik, ekonomi, hukum, budaya, ilmu pengetahuan, teknologi, dan lainnya juga berkesempatan mendapat tanda kehormatan ini.

Bintang Mahaputera biasanya diserahkan dalam bentuk kalung atau selempang. Presiden akan bertugas mengalungkan simbol tersebut kepada individu atau perwakilan organisasi saat proses penyerahan.

Setidaknya ada lima tingkat tanda kehormatan Bintang Mahaputera yang dapat diberikan presiden kepada individu atau kelompok. Berikut urutan tingkat Bintang Mahaputera dari yang paling tinggi ke paling rendah:

  1. Bintang Mahaputera Adipurna
  2. Bintang Mahaputera Adipradana
  3. Bintang Mahaputera Utama
  4. Bintang Mahaputera Pratama
  5. Bintang Mahaputera Nararya.

Keuntungan Menerima Bintang Mahaputera

Sebagai salah satu tanda kehormatan, ada sejumlah keuntungan atau hak istimewa yang bisa diperoleh penerima Bintang Mahaputera.

Salah satu keuntungan penerima Bintang Mahaputera adalah dapat dimakamkan di taman makam pahlawan (TMP) saat ia meninggal. Selain itu, ada pemberian sejumlah uang hingga insentif khusus dari negara.

Hak istimewa penerima tanda kehormatan, termasuk Bintang Mahaputera, tercantum dalam Pasal 33 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2009, sebagai berikut:

  • pengangkatan atau kenaikan pangkat secara anumerta;
  • pemakaman dengan upacara kebesaran militer;
  • pemakaman atau sebutan lain dengan biaya negara;
  • pemakaman di taman makam pahlawan nasional; dan/atau
  • pemberian sejumlah uang sekaligus atau berkala kepada ahli warisnya.

Daftar Penerima Bintang Mahaputera dari Jokowi

Jelang HUT RI ke-79, Jokowi memberikan tanda kehormatan Bintang Mahaputera Adipradana kepada 22 orang, Bintang Mahaputera Utama kepada 7 orang, dan Bintang Mahaputera Pratama pada 2 orang.

Selain itu, Jokowi menyematkan tanda kehormatan Bintang Mahaputera Nararya pada 10 orang dan Bintang Mahaputera kepada 1 orang. Berikut daftar penerima Bintang Mahaputera dari Jokowi 2024:

1. Bintang Mahaputera Adipradana

  • Menhan Prabowo Subianto
  • Menko Polhukam Hadi Tjahjanto
  • Ketua MPR RI Bambang Soesatyo
  • Mantan Panglima TNI (Purn) Jenderal Andika Perkasa
  • Mantan Panglima TNI (Purn) Laksamana Yudo Margono
  • Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F Paulus
  • Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad
  • Wakil Ketua DPR RI Rachmad Gobel
  • Menteri BUMN Erick Thohir
  • Menteri Investasi Bahlil Lahadalia
  • Mendikbudristek Nadiem Makarim
  • Menaker Ida Fauziah
  • Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita
  • Menteri ESDM Arifin Tasrif
  • Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar
  • Menteri PPN/Kepala Bapenas Suharso Monoarfa
  • Menkop UKM Teten Masduki
  • Menteri PPPA I Gusti Ayu Bintang Puspayoga
  • Jaksa Agung ST Burhanuddin
  • Anggota Wantimpres Muhammad Luthfi Al Yahya
  • Anggota Wantimpres Putri Kus Wisnu Wardani
  • Gubernur Lemhanas Agus Widjojo

2. Bintang Mahaputera Utama

  • Menparekraf Sandiaga Uno
  • Menag Yaqut Cholil Qoumas
  • Menkes Budi Gunadi Sadikin
  • Mensos Tri Rismaharini
  • Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono
  • Mantan KSAD (Purn) Jenderal Dudung Abdurachman
  • Mantan KSAU Marsekal (Purn) Fadjar Prasetyo

3. Bintang Mahaputera Pratama

4. Bintang Mahaputera Nararya

  • Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono
  • Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah
  • Wakil Ketua MPR RI Ahmad Muzani
  • Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat
  • Wakil Ketua MPR RI Jazilul Fawaid
  • Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono
  • Wakil Ketua DPD RI Sultan Baktiar Najamudin
  • Menpora Dito Ariotedjo
  • Ketua Umum Kongres Wanita Indonesia Sri Woerjaningsih
  • Peneliti Ahli Utama BRIN Yohanes Purwanto

5. Bintang Mahaputera

  • Mantan Kapolri (Purn) Jenderal Idham Aziz.

Baca juga artikel terkait REGULASI atau tulisan lainnya dari Yonada Nancy

tirto.id - Aktual dan Tren
Penulis: Yonada Nancy
Editor: Iswara N Raditya