tirto.id - Nama mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo masuk dalam Google Trends, pada Rabu, 11 November 2020. Gatot sekiranya menerima penghargaan Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera dari Presiden Joko Widodo, tapi ia memilih untuk tidak hadir ke Istana Negara.
"Pak Gatot bersurat kepada Bapak Presiden tidak hadir," kata Kepala Sekretariat Kepresidenan Heru Budi Hartono di Istana Negara, Jakarta, Rabu (11/11/2020).
Meskipun bukan hanya Gatot sendiri yang tidak hadir, namun Heru mengatakan, alasan Gatot tak mau hadir karena tidak setuju pemberian penganugerahan dilakukan di tengah kondisi pandemi COVID-19. Dalam surat tersebut, Gatot juga meminta agar Presiden Jokowi lebih menaruh perhatian kepada TNI.
Istana memilih tidak mempersoalkan masalah ketidakhadiran Gatot yang kini aktif sebagai inisiator dan presidium Koalisi Aksi Masyarakat Indonesia (KAMI).
"Itu hak beliau. Yang jelas negara memberikan melaksankan tugas dan kewajiban untuk memberikan kepada para mantan menteri pejabat tinggi yang memang patut diberikan. Itu kan diproses di Dewan Gelar Kehormatan, ada dewan khusus dan itu sudah dilaksanakan," kata Heru.
Atas ketidakhadiran Gatot, pihak Istana menyimpan kembali penghargaan tersebut. "Tidak [dapat penghargaan]. Jadi kalau enggak hadir ya mungkin tanda jasaya diserahkan ke negara lagi," tutur Heru.
Lantas, apa itu penghargaan Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera?
Jokowi pada Rabu (11/11/2020) menganugerahkan Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera, dan Bintang Jasa kepada para pejabat negara/mantan pejabat negara pada Kabinet Kerja 2014-2019. Total ada 71 orang yang menerimanya.
Penghargaan juga diberikan kepada ahli waris dari para tenaga medis dan tenaga kesehatan yang gugur dalam menangani COVID-19.
Penganugerahan berdasarkan surat Keputusan Presiden RI Nomor 118 dan 119/TK/TH 2020 tentang penganugerahan tanda kehormatan dan bintang jasa tanggal 6 November 2020.
Seperti dilansir dari laman resmi Setneg.go.id, Tanda Kehormatan adalah penghargaan negara yang diberikan Presiden kepada seseorang, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi atas darmabakti dan kesetiaan yang luar biasa terhadap bangsa dan negara.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 , Tanda Kehormatan terbagi menjadi jenis yaitu Bintang, Satyalancana dan Samkaryanugraha.
Sementara Bintang Mahaputra adalah Tanda Kehormatan tertinggi setelah Tanda Kehormatan Bintang Republik Indonesia. Tanda Kehormatan Bintang Mahaputra terdiri dari lima kelas:
1. Bintang Mahaputera Adipurna
2. Bintang Mahaputera Adipradana
3. Bintang Mahaputera Utama
4. Bintang Mahaputera Pratama
5. Bintang Mahaputera Nararya
Biasanya, Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera berpita selempang untuk semua Adipurna dan Adipradana sedangkan untuk Utama, Pratama, dan Nararya berpita kalung. Tanda Kehormatan Bintang Republik Indonesia bisa diberikan kepada warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) yang memenuhi persyaratan. Dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
Editor: Agung DH