Menuju konten utama

Gatot Nurmantyo dkk Tak Diizinkan Jenguk Pentolan KAMI yang Ditahan

Presidium KAMI Gatot Nurmantyo dkk tidak diizinkan menjenguk pentolan KAMI yang jadi tersangka dan ditahan Bareskrim Polri.

Gatot Nurmantyo dkk Tak Diizinkan Jenguk Pentolan KAMI yang Ditahan
Para deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) tengah membacakan maklumat di Tugu Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, pada hari Selasa 18 Agustus 2020. FOTO/pantau24jam.com/

tirto.id - Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) tak dapat menemui jajarannya yang ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri. Meski telah memberitahukan maksud kedatangannya kepada petugas, rombongan itu tetap ditolak.

“Kami [hendak] bertamu, meminta izin untuk menengok. Kami presidium, eksekutif, dan lainnya. Kami menunggu sampai tidak ada jawaban,” kata salah seorang Presidium KAMI Gatot Nurmantyo, Kamis (15/10/2020).

Gatot bahkan mengaku tak tahu alasan penolakan itu. Karena itu, dia dan rombongannya segera angkat kaki dari gedung Bareskrim Mabes Polri.

Ada delapan jajaran KAMI yang ditangkap karena dugaan menyebarkan kebencian yang menimbulkan keonaran via media sosial. Mereka adalah Anton Permana, Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, Kingkin Anida, Khairi Amri, Juliana, Devi, dan Wahyu Rasari Putri. Kedelapan orang itu semua berstatus tersangka dan ditahan.

Berdasarkan pemeriksaan awal, mereka dijerat Pasal 45a ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono menyatakan bila melihat isi percakapan para tersangka, seolah muncul kengerian.

"Patut diduga mereka-mereka itu memberikan informasi yang menyesatkan. Kalau rekan-rekan membaca WhatsApp-nya, ngeri. Pantas kalau di lapangan terjadi anarki," ujar dia, Selasa (13/10).

Anarkis di lokasi unjuk rasa penolakan Undang-Undang Cipta Kerja muncul dari masyarakat yang mudah tersulut isu, kata dia.

Baca juga artikel terkait KAMI atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz