tirto.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menganugerahkan gelar jenderal TNI kehormatan kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto. Penghargaan jenderal kehormatan ini sebelumnya pernah diterima oleh sejumlah tokoh militer dan negarawan.
Para penerima gelar jenderal kehormatan berhak mendapatkan berbagai hak istimewa dari negara semasa hidup maupun setelah meninggal dunia. Daftar hak istimewa yang sama tentunya akan diterima Prabowo seiring dengan diberikannya gelar jenderal kehormatan tersebut.
Penganugerahan gelar bintang empat kepada Prabowo dilakukan di Gor Ahmad Yani, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (28/2/2024). Pemberian gelar kehormatan tersebut ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 13/TNI tahun 2024 yang terbit pada
Jokowi menyatakan bahwa Prabowo layak menerima kenaikan pangkat Jenderal TNI Kehormatan bintang empat karena dedikasinya yang luar biasa pada bangsa dan negara Indonesia.
Juru Bicara Menteri Pertahanan Dahnil Anzar, menyatakan bahwa penyerahan gelar tersebut sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 20 tahun 2009. UU tersebut mengatur tentang Penganugerahan Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan.
Menurutnya, pemberian gelar ini pun serupa dengan yang telah diterima sejumlah tokoh negara. Para penerima gelar jenderal kehormatan termasuk Menko Maritim dan Investasi Jenderal (Hor) Luhut B. Pandjaitan, mantan Kepala BIN Jenderal (hor) AM Hendropriyono, serta Susilo Bambang Yudhoyono, mantan Presiden RI ke-6.
Apa Itu Gelar Jenderal Kehormatan TNI?
Gelar jenderal kehormatan adalah pangkat tertinggi di Indonesia untuk TNI Angkatan Darat dan Polri. Gelar kehormatan ini ditandai dengan bintang empat di pundak seragam penerimanya.
Gelar jenderal kehormatan merupakan penghormatan simbolis. Gelar ini diberikan kepada seseorang yang diangkat menjadi jenderal tanpa memiliki tanggung jawab operasional atau komando militer yang sesungguhnya.
Pada umumnya, gelar ini diberikan kepada seseorang yang telah memberikan kontribusi yang luar biasa atau memiliki pengaruh yang signifikan. Pengangkatan sebagai jenderal kehormatan sering kali dipandang sebagai penghargaan dari suatu negara kepada tokoh masyarakat yang dianggap layak menerima penghormatan tersebut.
Dalam sejarah Indonesia, gelar jenderal kehormatan bintang empat telah diberikan beberapa kali sebelumnya. Adapun Prabowo merupakan penerima kedelapan dari gelar tersebut.
Di Indonesia, pemberian gelar kehormatan diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Gelar jenderal kehormatan bintang empat yang diberikan kepada Prabowo merupakan salah satu tanda kehormatan tersebut.
Undang-undang tersebut menyatakan bahwa tanda kehormatan adalah penghargaan negara yang diberikan oleh presiden kepada seseorang, unit, institusi pemerintah, atau organisasi. Pemberian penghargaan bisa berdasarkan dedikasi dan loyalitas yang luar biasa terhadap negara.
Daftar Hak Istimewa Penerima Gelar Kehormatan
Menurut UU Nomor 20 Tahun 2009 setiap penerima gelar, tanda jasa, dan/atau tanda kehormatan berhak atas penghormatan dan penghargaan dari negara. Hak istimewa penerima gelar kehormatan ini tertuang secara rinci dalam Pasal 33.
Dalam Ayat 2 Pasal 33 dijelaskan bahwa penerima gelar kehormatan dapat memiliki hak istimewa berikut:
- pengangkatan atau kenaikan pangkat secara anumerta;
- pemakaman dengan upacara kebesaran militer;
- pemakaman atau sebutan lain dengan biaya negara;
- pemakaman di taman makam pahlawan nasional; dan/atau
- pemberian sejumlah uang sekaligus atau berkala kepada ahli warisnya.
Hak istimewa bagi penerima gelar kehormatan seperti Prabowo Subianto, diberikan seumur hidup hingga setelah meninggal dunia. Berikut rincian hak-hak yang bisa diterima para penerima gelar kehormatan seperti Prabowo, semasa hidup hingga meninggal dunia:
1. Hak istimewa semasa hidup
Hak penghormatan dan penghargaan penerima gelar kehormatan semasa masih hidup tertulis dalam Ayat 3, Pasal 33, UU Nomor 20 Tahun 2009, antara lain:
- pengangkatan atau kenaikan pangkat secara istimewa;
- pemberian sejumlah uang sekaligus atau berkala; dan/atau
- hak protokol dalam acara resmi dan acara kenegaraan.
2. Hak istimewa saat meninggal dunia
Hak penghormatan dan penghargaan bagi penerima gelar kehormatan yang telah meninggal dunia tercantum pada Ayat 4, Pasal 33, UU Nomor 20 Tahun 2009, yakni:
- pengangkatan atau kenaikan pangkat secara anumerta;
- pemakaman dengan upacara kebesaran militer;
- pemakaman atau sebutan lain dengan biaya negara;
- pemakaman di taman makam pahlawan nasional; dan/atau
- pemberian sejumlah uang sekaligus atau berkala kepada ahli warisnya.
Penulis: Umi Zuhriyah
Editor: Iswara N Raditya & Yonada Nancy