Menuju konten utama

Apa itu Satyalencana yang akan Diberikan Jokowi ke Bobby-Gibran?

Apa itu Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha yang akan diberikan Jokowi untuk sejumlah kepala daerah, termasuk Bobby dan Gibran? Berikut penjelasannya.

Apa itu Satyalencana yang akan Diberikan Jokowi ke Bobby-Gibran?
Momen Gibran Rakabuming Raka menemani Jokowi dan Iriana yang mengajak jalan-jalan cucunya ke salah satu Mall di Solo Baru Sukoharjo, Minggu (11/3/2024). foto/Febri Nugroho

tirto.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal memberikan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha kepada Bobby Nasution dan Gibran Rakabuming Raka pada acara Hari Otonomi Daerah (Otoda) XXVIII di Surabaya, hari Kamis, 25 April 2024.

Hal ini dikatakan oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, pada Selasa, 23 April 2024. Penghargaan tersebut akan diberikan langsung oleh Jokowi kepada Wali Kota Medan Bobby Nasution dan Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka.

Selain keduanya, beberapa kepala daerah turut memperoleh penghargaan serupa. Di antaranya ialah Gubernur Jawa Timur 2019-2024 Khofifah Indar Parawansa, Bupati Bojonegoro 2018-2023 Anna Mu'awanah, dan Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani. Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi juga ikut kebagian Satyalencana.

"Acaranya nanti ada Bu Khofifah. Selain itu ada Wali Kota Medan, Wali Kota Surakarta," ujar Eri, seperti dilapokan Antaranews.

"Penghargaan ini diberikan berdasarkan hasil Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (EPPD) Tahun 2022 terhadap Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Tahun 2021," sambungnya.

Menurut rencana, acara ini juga diisi penyerahan piagam penghargaan kepada 29 pemerintah daerah (pemda) oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Pengertian Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Pemberian tanda kehormatan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha diberikan kepada kepala daerah berprestasi dalam peringatan Hari Otonomi Daerah (Otoda) XXVIII.

Dua agenda utama dalam rangkaian peringatan Hari Otoda Tahun 2024 sebagaimana diwartakan melalui situs web Pemerintah Kota Surabaya ialah sebagai berikut:

  • Upacara Peringatan Hari Otoda Tahun 2024 yang digelar mulai pukul 07.00 WIB di Balai Kota Surabaya.
  • Malam Apresiasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Pemda) yang dimulai pukul 18.30 WIB di Ball Room Grand City Mall Surabaya.
"Insyaallah nanti Pak Presiden juga hadir untuk memberikan lencana. Lencana ini diberikan kepada wali kota, bupati dan gubernur yang akan diberikan sekali seumur hidup, atas prestasi yang pernah dilakukan untuk wilayahnya masing-masing," beber Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.

Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha diberikan kepada kepala daerah atas prestasinya. Hal ini berdasarkan hasil Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (EPPD) Tahun 2022 terhadap Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Tahun 2021.

Secara total, terdapat 15 kepala daerah yang akan menerima tanda kehormatan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha 2024. Rinciannya terdiri dari 2 gubernur, 6 wali kota, dan 7 bupati.

Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha termasuk sangat prestisius. Tanda kehormatan ini dianugerahkan berdasarkan Keputusan Presiden RI.

Penghargaan tersebut diberikan kepada penyelenggara pemerintahan di daerah yang dinilai memiliki jasa besar atau berprestasi kinerja sangat tinggi dalam sistem penyelenggaraan pemerintah daerah. Lencana diperuntukkan hanya diberikan sekali saja dalam seumur hidup.

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2009 Tentang Gelar, Tanda Jasa, Dan Tanda Kehormatan, Satyalancana termasuk salah satu tanda kehormatan yang diberikan sesuai dengan Pasal 6 butir (c) selain Bintang dan Samkaryanugraha.

Dalam Pasal 11 dijelaskan tanda kehormatan Satyalancana terdiri dari tanda kehormatan Satyalancana sipil dan tanda kehormatan Satyalancana militer.

Penerima harus memenuhi syarat umum dan khusus untuk memperoleh gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan.

Berdasarkan Pasal 25 UU Nomor 20 Tahun 2009, syarat umum memperoleh gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan adalah sebagai berikut:

  • WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI.
  • Memiliki integritas moral dan keteladanan.
  • Berjasa terhadap bangsa dan negara.
  • Berkelakuan baik.
  • Setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara.
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.
Sementara syarat khusus untuk gelar diberikan kepada seseorang yang telah meninggal dunia dan yang semasa hidupnya:

  • Pernah memimpin dan melakukan perjuangan bersenjata atau perjuangan politik atau perjuangan dalam bidang lain untuk mencapai, merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa.
  • Tidak pernah menyerah pada musuh dalam perjuangan.
  • Melakukan pengabdian dan perjuangan yang berlangsung hampir sepanjang hidupnya dan melebihi tugas yang diembannya.
  • Pernah melahirkan gagasan atau pemikiran besar yang dapat menunjang pembangunan bangsa dan negara.
  • Pernah menghasilkan karya besar yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat luas atau meningkatkan harkat dan martabat bangsa.
  • Memiliki konsistensi jiwa dan semangat kebangsaan yang tinggi.
  • Melakukan perjuangan yang mempunyai jangkauan luas dan berdampak nasional.

Baca juga artikel terkait PENGHARGAAN atau tulisan lainnya dari Beni Jo

tirto.id - Politik
Kontributor: Beni Jo
Penulis: Beni Jo
Editor: Dipna Videlia Putsanra