tirto.id - Komisi II DPR RI akan menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap 18 calon anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) untuk masa jabatan 2026–2031. Proses tersebut dijadwalkan berlangsung pada Senin, 26 Januari 2026, pekan depan.
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mengatakan pengumuman nama-nama calon dilakukan untuk meminta masukan dari publik sebelum DPR melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan sebagaimana amanat undang-undang.
“Dan izinkan sebagaimana amanah undang-undang, kami mengumumkannya kepada publik untuk meminta feedback atau masukan dari publik sebelum kami melakukan uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test,” kata Rifqinizamy dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (21/1/2026).
Rifqinizamy menyampaikan bahwa Komisi II DPR RI memiliki kewenangan untuk memilih dan menetapkan sembilan anggota Ombudsman dari 18 nama calon yang diajukan presiden.
“Selanjutnya, Komisi II DPR RI sebagaimana Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, memiliki kewenangan untuk memilih dan menetapkan sembilan anggota calon Ombudsman Republik Indonesia yang terdiri atas Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Ombudsman Republik Indonesia dari 18 nama calon di atas yang diajukan oleh Presiden,” ujarnya.
Ia menegaskan, uji kelayakan dan kepatutan akan dilakukan secara terbuka, transparan, dan akuntabel, serta diikuti oleh publik serta media. Rifqinizamy juga menjamin bahwa proses uji dan kepatutan akan dilaksanakan secara transparan dan akuntabel.
“Kami akan melakukan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test yang dijadwalkan dilaksanakan pada hari Senin, tanggal 26 Januari 2026, sebagaimana diatur dalam Pasal 226 ayat 2 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR RI,” kata Rifqinizamy.
Menurut Rifqinizamy, Komisi II DPR RI juga akan langsung menetapkan sembilan anggota Ombudsman terpilih pada hari yang sama.
“Dan InsyaAllah pada hari itu juga (26 Januari 2026), kami akan melakukan rapat internal menetapkan sembilan dari 18 nama tersebut,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, menambahkan dalam proses uji dan kepatutan itu, anggota DPR akan mendalami visi, misi, rekam jejak, hingga pemahaman para calon terhadap mandat Ombudsman.
“Intinya bahwa dalam pelaksanaan fit and proper test ini, kami Komisi II DPR RI memanggil satu persatu calon kandidat yang sudah lolos profile assessment dari pemerintah, dan kami akan mendalami visi, misi, juga rekam jejak, juga pemahaman calon terhadap mandat Ombudsman,” kata Aria.
Aria menegaskan penilaian tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menyangkut aspek kepemimpinan moral dan keberpihakan kepada masyarakat.
“Kami juga ingin bahwa proses ini tidak hanya menilai secara administratif yang sudah dilampirkan di dalam pendalaman besok, tetapi juga ingin menilai persoalan hal-hal yang menyangkut masalah kepemimpinan moral dan juga keberpihakan calon terhadap kepentingan masyarakat,” ujar Aria.
Aria Bima juga menekankan keterbukaan Komisi II DPR RI terhadap pengawasan publik dalam seluruh tahapan seleksi.
“Komisi II sangat terbuka terhadap perhatian dan pengawasan publik, karena kepercayaan masyarakat merupakan pondasi utama di dalam kami melakukan fit and proper test ini,” katanya.
Rifqinizamy menambahkan, masyarakat dapat menyampaikan saran dan masukan secara tertulis kepada Komisi II DPR RI hingga batas waktu yang telah ditentukan. Ia menyebutkan, masukan dari publik paling lambat diterima pada 24 Januari 2026 pukul 12.00 WIB.
“Saran dan masukan oleh masyarakat dapat disampaikan secara tertulis dengan mencantumkan identitas lengkap dan disampaikan kepada Sekretariat Komisi II DPR RI, baik secara langsung maupun melalui surat elektronik yang nanti akan kami sebarkan secara resmi,” ujar Rifqinizamy.
Berikut 18 nama dan latar belakang profesi 18 calon anggota Ombudsman 2026-2031:
1. Abdul Ghoffar, profesi Pegawai Negeri Sipil;
2. AH Maftuchan, profesi praktisi lembaga swadaya masyarakat;
3. Asnifriyanti Damanik, profesi advokat;
4. Dian Rubianty, profesi Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia;
5. Faisal Amir, profesi pegiat LSM;
6. Fikri Yasin, profesi Tenaga Ahli MPR RI;
7. Hery Susanto, profesi Anggota Ombudsman Republik Indonesia 2021-2026;
8. I Gusti Ngurah Agung Yuliarta Endrawan, profesi Jaksa;
9. Maneger Nasution, profesi akademisi;
10. Muhammad Nurkhoiron, profesi pegiat hak asasi manusia;
11. Nazir Salim Manik, profesi akademisi;
12. Nuzran Joher, profesi swasta;
13. Partono, profesi peneliti;
14. Radian Syam, profesi akademisi;
15. Rahmadi Indra Tektona, profesi akademisi;
16. Robertus Na Endi Jaweng, profesi Anggota Ombudsman Republik Indonesia periode 2021-2026;
17. Syafrida Rachmawati Rasahan, profesi Tenaga Ahli DPR RI;
18. Wahidah Suaib, profesi pegiat pemilu.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id

































