tirto.id - Ombudsman RI mencatat capaian signifikan dalam penyelesaian laporan masyarakat sepanjang tahun 2025. Pada Tahap Resolusi dan Monitoring, Keasistenan Utama Resolusi dan Monitoring (KU Resmon) berhasil menyelesaikan 63 laporan atau mencapai 126 persen dari target kinerja yang ditetapkan sebanyak 50 laporan.
Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, mengatakan dalam periode 2021–2025, KU Resmon telah menindaklanjuti total 304 laporan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 239 laporan atau 79 persen dinyatakan selesai, sementara 65 laporan atau 21 persen masih dalam proses.
“Dalam periode 2021–2025, KU Resmon telah menindaklanjuti 304 laporan, dengan hasil 239 laporan dinyatakan selesai dan 65 laporan masih dalam proses,” kata Najih dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, yang disiarkan secara daring melalui kanal YouTube Ombudsman RI, Selasa (13/1/2026).
Najih menjelaskan tahap resolusi dan monitoring merupakan tahapan akhir dalam penyelesaian laporan masyarakat yang diawali dengan proses verifikasi dan pemeriksaan. Pada tahap ini, laporan yang ditangani umumnya membutuhkan waktu penyelesaian yang relatif lebih panjang.
“Kecenderungan laporan masyarakat yang masuk dalam tahap resolusi dan monitoring merupakan laporan yang penyelesaiannya memerlukan waktu,” ucap Najih.
Ia menambahkan, penyelesaian laporan sepanjang 2025 tidak hanya berdampak pada kepastian hukum dan perbaikan kualitas pelayanan publik, tetapi juga memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi masyarakat. Total nilai manfaat yang diterima pelapor mencapai Rp42 miliar, yang terdiri dari Rp24,7 miliar yang telah direalisasikan serta potensi Rp18 miliar yang masih dalam proses penerimaan.
“Ini adalah kerugian materiil yang bisa dievaluasi. Sementara kerugian immateriil yang tidak bisa dinilai sesungguhnya melebihi angka tersebut,” ujarnya.
Selain menyelesaikan laporan masyarakat, Ombudsman RI juga terus mengawal pelaksanaan Rekomendasi Ombudsman. Sepanjang 2021–2025, Ombudsman RI telah menerbitkan 16 rekomendasi yang mencakup isu kepegawaian, pelaksanaan putusan pengadilan, pertanahan, dan perizinan.
Najih menjelaskan, rekomendasi Ombudsman diterbitkan apabila pada tahap resolusi dan monitoring laporan tidak diselesaikan hingga batas waktu yang ditetapkan.
“Rekomendasi Ombudsman merupakan produk hukum Ombudsman sebagai upaya penyelesaian hukum bagi masyarakat ketika tindakan korektif tidak dilaksanakan sampai batas waktu yang ditentukan,” kata Najih.
Khusus pada 2025, Ombudsman RI menerbitkan empat rekomendasi, di antaranya terkait penertiban lahan di Batam yang tidak memperoleh kepastian sejak 2012, pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Sumatera Selatan, pembayaran insentif tenaga kesehatan di Kota Semarang, serta pelaksanaan putusan pengadilan oleh Pemerintah Kabupaten Raja Ampat. Seluruh rekomendasi tersebut telah menunjukkan adanya langkah penyelesaian dari pihak terlapor, dengan tingkat pelaksanaan mencapai 81 persen, baik telah dilaksanakan sepenuhnya maupun sebagian.
Sementara itu, Kepala Keasistenan Utama Resolusi dan Monitoring Ombudsman RI, Dominikus Dalu, mengungkapkan sejumlah laporan yang menjadi perhatian publik dan berhasil diselesaikan sepanjang 2025.
Di antaranya adalah pengembalian hak atas lahan seluas 4.135 meter persegi di Batam yang tidak memperoleh kepastian sejak 2012, pemberian ganti rugi lahan transmigrasi senilai Rp2,3 miliar kepada 12 kepala keluarga di Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara, serta penyelesaian pembayaran uang pensiun ASN yang pernah bertugas di Timor Timur.
“Terkait dengan lahan di Batam, ada kurang lebih 4.135 meter yang tadinya belum bisa diserahkan kepada yang berhak namun kemudian dalam proses tahap resolusi di keasistenan resolusi dan monitoring bisa di kembalikan kepada yang berhak,” ujarnya dalam kesempatan yang sama.
Selain itu, Ombudsman RI juga menuntaskan pembayaran tunggakan gaji Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) di Morotai yang tertunda selama 12 tahun, serta menyelesaikan laporan terkait PT Perikanan Indonesia mengenai kesepakatan perpanjangan sewa lahan yang berujung pada kesepakatan harga sewa.
Di sisi lain, Ombudsman RI juga secara terbuka menyampaikan sejumlah laporan yang hingga akhir 2025 belum memperoleh penyelesaian.
Laporan tersebut antara lain berkaitan dengan perizinan pertambangan di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) pascapemberlakuan ketentuan Kawasan IKN, penggantian biaya obat pasien JKN BPJS Kesehatan sebesar Rp60.606.000 oleh RSUD Siti Fatimah, pengembalian dana nasabah PT BNI Cabang Ambon senilai Rp1.841.727.271 yang belum menemukan solusi, serta penyelesaian kerugian materiil dan kompensasi bagi warga Tembesi Tower RW 16 yang terdampak penggusuran.
Penulis: Alfitra Akbar
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id


































