Menuju konten utama

Crude Oil Sitaan Kejaksaan Agung Laku Rp900 Miliar

Kepala BPA Kejaksaan Agung, Kuntadi, menyatakan bahwa crude oil tersebut dibuka dengan harga Rp800 miliar dan dipasang saat pra-event BPA Fair.

Crude Oil Sitaan Kejaksaan Agung Laku Rp900 Miliar
Konferensi pers BPA Kejaksaan Agung mengenai BPA Fair, Senin (18/5/2026). tirto.id/Ayu Mumpuni

tirto.id - Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil melelang crude oil dalam kasus tindak pidana pencemaran lingkungan. Pelelangan dilakukan melalui Pra Event BPA Fair yang dilaksanakan beberapa waktu lalu.

Kepala BPA Kejaksaan Agung, Kuntadi, menyatakan bahwa crude oil tersebut dibuka dengan harga Rp800 miliar. Namun, dia tak merinci berapa banyak crude oil tersebut.

"Kita tahu ada crude oil yang di awal pra-event sudah kita jual itu harga limitnya di Rp800 miliar sekian dan sudah laku di angka Rp900 miliar sekian. Ada peningkatan," kata Kuntadi di Gedung BPA Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (18/5/2026).

Dia menerangkan, penjualan ini terbesar di masa pra event BPA Fair. Namun, kapal tanker MT Arman 114 sendiri belum laku terjual hingga saat ini.

Sebagai catatan, kapal MT Arman 114 adalah kapal supertanker berbendera Iran yang disita Kejagung terkait kasus pencemaran laut dan transfer minyak ilegal di Laut Natuna Utara. Kapal ini diketahui bermuatan 1,24 juta barel dan tengah berlabuh di perairan Batam. Kapal ini pun sudah dirampas beserta muatan light crude oilnya.

Lebih lanjut, Kuntadi menyatakan, BPA Fair telah dibuka secara resmi mulai hari ini hingga 21 Mei 2026. Dalam ajang lelang terbuka ini, ditargetkan penjualan hingga 75 persen dari total barang lelang sebanyak 308 unit.

"75% dari 308 item yang kita jual, itu ya. Harganya berapa? Ya kita harap setinggi-tingginya. Yang jelas sampai saat ini uang jaminan yang sudah masuk di kami yang pasti mereka akan ikut bidding itu sudah Rp12 miliar sekian, ada 100 orang yang sudah mengajukan pemasukan jaminan," ungkap Kuntadi.

Disebutkan Kuntadi, selama masa pra event BPA Fair lalu, kendaraan motor gede (moge) Harley Davidson paling banyak diminati. Dalam ajang lelang ini, moge kebanyakan berasal dari sitaan kasus Indra Kenz.

"Penegakan hukum saat ini konsepnya sudah bukan hanya memidanakan orang, tapi lebih dari itu memulihkan kerugian para korban. Siapa korban? Tergantung perkaranya. Bisa negara dalam hal korupsi dan sebagainya, bisa juga masyarakat umum. Tadi ada Harley Davidson itu korban penipuan," ucap dia.

Ditambahkan Kuntadi, dalam pra event BPA Fair juga sudah ada penjualan tanah di Kabupaten Tangerang. Dia memastikan, BPA Fair memang efekif menyukseskan pelelangan barang sitaan, sehingga diharapkan bisa memaksimalkan target penjualan yang sebelumnya hanya 25 persen.

"Salah satu contoh penjualan tanah di daerah Kabupaten Tangerang yang limit harga yang ditawarkan 6 miliar sekian, laku di angka 32 miliar. 300% dari harga yang ditawarkan," ujar Kuntadi.

Baca juga artikel terkait LELANG atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher