tirto.id - Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti PAPBB Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung melelang aset milik terpidana Doni Salmanan yang dulu kerap dijuluki Crazy Rich Bandung. Total 10 kendaraan yang dilelang, Selasa (21/10/2025).
“Lelang tersebut dilaksanakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 3692 K/Pid.Sus/2023 tanggal 15 Agustus 2023 atas nama terpidana Doni Muhammad Taufik als Doni Salmanan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung,” ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, dalam keterangan resmi, Rabu (22/10/2025).
Dijelaskan Anang, kendaraan yang berhasil dilelang terdiri dari mobil Porche 911 CARRERA 4S yang laku terjual Rp903.135.000. Kemudian mobil Lamborghinu tipe Huracan yang laku terjual Rp4.751.582.000.
Kemudian, mobil BMW tipe 840I Coupe M Tech yang laku terjual Rp1.153.067.000. Selain itu, dua mobil CR-V yang laku terjual Rp313.089.000 dan Rp289.089.000.
Lalu, mobil Toyota Fortuner GR yang laku terjual Rp410.223.000. Kemudian, mobil KTM 500 EXC-F Six Days yang laku terjual Rp117.136.000.
Selain itu, motor Kawasaki Ninja H2 yang laku terjual Rp436.129.000. Kemudian, motor Kawasaki Ninja ZX-10 R tipe ZZT02L yang laku terjual Rp343.582.000.
Terakhir, motor Kawasaki ZX25R yang laku terjual Rp93.868.000.
“Dengan total perolehan penjualan lelang senilai Rp9.810.900.000 yang akan disetor ke kas negara. Terdapat kenaikan sebesar Rp601.000.000, yaitu 6,5% dari nilai limit keseluruhan objek yang laku terjual,” tutur Anang.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id





























