Menuju konten utama
Ujian SKD CPNS Kemenkes 2021

CPNS Kemenkes 2021: Jadwal SKD CPNS Kemenkes 2021, Aturan & Syarat

Kartu jadwal ujian SKD CPNS Kemenkes 2021 dan Nametag Peserta tersebut dapat dicetak sampai dengan H-2 waktu pelaksanaan ujian masing-masing peserta.

CPNS Kemenkes 2021: Jadwal SKD CPNS Kemenkes 2021, Aturan & Syarat
Sejumlah petugas memeriksa dokumen calon peserta tes SKD (Seleksi Kompetensi Dasar) CPNS di Kantor BKN Pusat, Jakarta Timur, Kamis (2/9/2021). ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/aww.

tirto.id - Kementerian Kesehatan mengumumkan Ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021 yang lokasi ujiannya di Kantor Regional III BKN Bandung akan dimulai pada Sabtu, 18 September dan yang berlokasi di Poltekkes Kemenkes Jakarta III dimulai Jumat, 1 Oktober 2021.

Sedangkan untuk jadwal ujian SKD CPNS 2021 di lokasi lain bisa dicek melalui laman resmi https://casn.kemkes.go.id/Cpns/pengumuman.html maupun SSCASN.

Sebelum mengikuti seleksi atau ujian SKD CPNS Kemenkes 2021, peserta ujian juga bisa mencetak kartu jadwal ujian SKD melalui laman https://casn.kemkes.go.id dengan memasukkan nomor registrasi yang tercantum pada Kartu Pendaftaran Sistem Seleksi Calon ASN (17 digit) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada menu Pengumuman kolom Cetak Kartu Jadwal Ujian SKD dan Nametag Peserta.

Kemenkes menjelaskan, kartu jadwal ujian SKD CPNS Kemenkes 2021 dan Nametag Peserta tersebut dapat dicetak sampai dengan H-2 waktu pelaksanaan ujian masing-masing peserta. Kemenkes juga mengimbau agar peserta ujian SKD CPNS Kemenkes 2021 terus memonitor perkembangan informasi melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dan laman https://casn.kemkes.go.id untuk mendapat update informasi terbaru.

Aturan dan syarat ikut ujian SKD CPNS Kemenkes 2021

Berdasarkan rekomendasi Ketua Satgas Penanganan COVID-19, bahwa pelaksanaan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Tahun 2021 wajib dilaksanakan dengan protokol kesehatan secara ketat, antara lain:

a. Melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif yang pelaksanaannya wajib dilakukan sebelum tanggal pelaksanaan ujian sesuai jadwal masing-masing;

b. Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker);

c. Jaga jarak (physical distancing) minimal 1 (satu) meter;

d. Cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer;

e. Khusus bagi peserta seleksi CASN Tahun 2021 pada lokasi ujian di wilayah Jawa dan Bali wajib sudah divaksin dosis pertama.

Saat pelaksanaan ujian SKD CPNS Kemenkes 2021, peserta diwajibkan:

a. Dalam kondisi sehat dan bersedia mengikuti protokol kesehatan

b. Membawa:

1) Kartu Peserta Ujian Seleksi CASN 2021 yang dicetak melalui akun masingmasing pada laman https://sscasn.bkn.go.id;

2) Kartu Jadwal Ujian SKD Seleksi CPNS Tahun 2021 yang dicetak melalui laman https://casn.kemkes.go.id;

3) Asli KTP/surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan secara elektronik yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) yang masih berlaku/Kartu Keluarga atau bagi yang kehilangan wajib membawa asli Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian disertai fotokopi KTP/surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan secara elektronik yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) yang masih berlaku/Kartu Keluarga;

4) Hasil swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif;

5) Sertifikat vaksin minimal dosis pertama khusus bagi peserta pada lokasi ujian di wilayah Jawa dan Bali;

6) Formulir Deklarasi Sehat yang telah diisi dan dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian;

7) Alat tulis pribadi (pulpen dan pensil kayu);

8) Perlengkapan pribadi lain yang diperlukan sesuai dengan kebutuhan pribadi

(perlengkapan ibadah/obat/makanan/hand sanitizer/alat bantu gerak);

c. Memakai:

1) Masker minimal 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker) yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu;

2) Kemeja putih polos tanpa corak, bawahan gelap (bukan jeans/kodorey), sepatu tertutup, jilbab warna hitam (khusus bagi peserta yang mengenakan hijab);

3) Name tag peserta SKD Seleksi CPNS Kementerian Kesehatan yang dicetak melalui laman https://casn.kemkes.go.id;

d. Menjaga jarak (physical distancing) minimal 1 (satu) meter dan mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer;

e. Tidak membawa kendaraan pribadi. Pengantar peserta seleksi berhenti di drop zone yang sudah ditentukan dan dilarang menunggu dan atau berkumpul di sekitar lokasi ujian.

Peserta ujian SKD CPNS 2021 juga wajib mengikuti ujian sesuai dengan lokasi dan jadwal masing-masing sebagaimana lokasi, jadwal, dan sesi ujian yang tercantum dalam Kartu Jadwal Ujian SKD Seleksi CPNS Tahun 2021.

Sedangkan bagi peserta yang terkonfirmasi positif COVID-19 dan sedang menjalani perawatan atau isolasi mandiri, maka wajib menyampaikan laporan kepada Panitia Seleksi Pengadaan CASN Kementerian Kesehatan Tahun 2021 melalui email casn2021@kemkes.go.id.

Email tersebut harus dikirim sebelum jadwal pelaksanaan ujian dengan melampirkan bukti surat keterangan dokter dan atau hasil swab PCR dan keterangan menjalani perawatan atau isolasi dari pejabat yang berwenang.

Kemenkes juga mengimbau agar peserta sudah makan terlebih dahulu dan hadir di lokasi ujian 90 menit sebelum waktu ujian sesuai sesi masing-masing.

Sebab, setiap peserta akan mengikuti tahapan registrasi, pemberian PIN, penitipan barang, body checking, dan menyaksikan video tutorial tata cara pelaksanaan Computer Assisted Test (CAT) di ruang tunggu steril, sebelum memasuki ruang ujian.

Kemudian untuk registrasi dan pemberian PIN bagi peserta akan ditutup 45 menit sebelum pelaksanaan ujian SKD sesuai sesi masing-masing.

Peserta yang terlambat hadir, tidak hadir, dan/atau tidak mengikuti tahapan seleksi dengan alasan apapun pada waktu dan tempat yang ditetapkan, maka dinyatakan gugur.

Baca juga artikel terkait CPNS 2021 atau tulisan lainnya dari Nur Hidayah Perwitasari

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Nur Hidayah Perwitasari
Editor: Addi M Idhom