Menuju konten utama

CORE Harap HPP Gula Tani Rp15.000 per Kilogram

Pengamat Pertanian CORE mengklaim para petani tebu berharap HPP gula Rp15.000 per kilogram.

CORE Harap HPP Gula Tani Rp15.000 per Kilogram
Ilustrasi petani tebu. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Harga pokok penjualan (HPP) gula yang ditetapkan pemerintah dinilai masih di bawah harapan para petani tebu. Pengamat Pertanian Center of Reform on Economic (CORE) Eliza Mardian mengklaim petani tebu berharap HPP gula Rp15.000 per kilogram.

"Penetapan harga pemerintah masih jauh di bawah harapan petani. Petani pasti sudah memperhitungkan harga yang sudah semestinya mereka terima untuk mengakomodir kenaikan harga pupuk dan bbm subsidi," ucap Eliza saat dihubungi Tirto, Jakarta, Senin (10/7/2023).

Eliza mengatakan, naiknya harga gula seharusnya disesuaikan dengan harga produksi. Sebab, sejak kenaikan harga pupuk non subsidi dan kenaikan BBM subsidi, telah menyebabkan kenaikan biaya distribusi.

"Kenaikan ini sebetulnya karena pemerintah memang sudah seharusnya menyesuaikan dengan harga produksi. Karena, sejak kenaikan harga pupuk non subsidi dan kenaikan bbm subsidi yg menyebabkan kenaikan biaya distribusi hal ini sudah pasti meningkatkan biaya produksi," ucapnya.

"Jadi memang sudah seharusnya menaikkan, bahkan kalau bisa sesuai dgn rekomendasi petani tebu agar mereka bergairah berproduksi, Harga yang menguntungkan akan memotivasi petani untuk semangat berproduksi" tambahnya.

Sebelumnya, pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) menaikkan harga pembelian gula kristal putih (GKP) di tingkat petani dari Rp 11.500/kg menjadi minimal Rp 12.500/kg. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Badan Pangan Nasional Nomor 159/TS.02.02/K/6/2023 tentang Harga Pembelian Gula Kristal Putih Di Tingkat Petani dan berlaku mulai 3 Juli 2023.

Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi mengatakan SE tersebut berfungsi sebagai dasar harga pembelian GKP oleh pelaku usaha gula di tingkat petani. Aturan itu dibuat juga untuk menjaga keseimbangan harga gula dari hulu hingga hilir di tengah musim giling tebu yang sedang berlangsung.

"Dengan pendapatan yang baik, diharapkan minat masyarakat atau petani tebu untuk menanam dan meningkatkan produksi tebunya semakin tinggi sehingga dapat mendorong peningkatan ketersediaan bahan baku tebu yang berdampak pada peningkatan produksi gula nasional," kata Arief dalam keterangan tertulis, Senin (3/7/2023).

Menurut Arief, penerbitan SE ini untuk percepatan penetapan harga gula konsumsi yang wajar di tingkat petani sampai diterbitkannya Perubahan Peraturan Bapanas Nomor 11 tahun 2022 yang juga mengatur tentang harga acuan pembelian GKP di tingkat produsen dan konsumen.

"Saat ini draft Perubahan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 11 tahun 2022 telah melalui proses harmonisasi antar Kementerian dan Lembaga serta masih dalam proses pengundangan," jelasnya.

Untuk memastikan agar pemberlakukan harga pembelian di tingkat petani tersebut berjalan dengan baik dan presisi, Bapanas telah berkoordinasi dengan Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri terkait langkah-langkah sosialisasi serta pengawalan implementasi harga di lapangan.

Arief mengungkapkan kenaikan harga pembelian gula konsumsi di tingkat petani tidak terlepas dari adanya kenaikan biaya produksi (biaya sewa, tenaga kerja, benih, pupuk, dan pestisida), serta biaya distribusi.

Berdasarkan survei Biaya Pokok Produksi (BPP) Tebu 2023 yang dilakukan Direktorat Jenderal Perkebunan Kementan, telah terjadi kenaikan BPP dari Rp 589.229 per ton tebu menjadi Rp 650.000 per ton tebu atau naik 9,08 persen.

"Untuk itu, diperlukan penyesuaian agar keseimbangan dan kewajaran harga di tingkat petani, penggilingan, pedagang, dan konsumen, terjaga sesuai harga keekonomian saat ini, sebagaimana arahan Bapak Presiden," ucapnya.

Baca juga artikel terkait HPP GULA atau tulisan lainnya dari Hanif Reyhan Ghifari

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Hanif Reyhan Ghifari
Penulis: Hanif Reyhan Ghifari
Editor: Intan Umbari Prihatin