Menuju konten utama

Industri Masih Rugi Meski Harga Gula Naik jadi Rp12.500 per Kg

Industri memandang kenaikan harga gula Rp12.500 per kilogram masih belum cukup.

Industri Masih Rugi Meski Harga Gula Naik jadi Rp12.500 per Kg
Ilustrasi gula. Getty Images/iStockphoto

tirto.id - Harga Acuan Pembelian (HAP) gula nasional dipandang sudah sepatutnya untuk dinaikkan. Hal tersebut menyusul kenaikan harga gula global yang telah mencapai titik tertingginya dalam 10 tahun terakhir.

Pengamat ekonomi LPEM FEB UI, Teuku Riefky mengatakan, kenaikan HAP gula nasional sebenarnya sudah dibahas di level pemerintah. Badan Pangan Nasional (Bapanas) juga telah mengisyaratkan kenaikan HAP gula di level produsen sebesar Rp 12.500/kg. Namun, pelaku industri memandang kenaikan dengan jumlah tersebut masih belum cukup.

“Dengan tingginya harga gula global saat ini, kenaikan HAP gula di level Rp12.500/kg berpotensi masih belum menyesuaikan dengan kenaikan harga gula level global. Imbasnya, importir gula relatif masih akan mengalami kerugian sekitar Rp2000/kg," ucap Teuku Riefky dalam keterangannya, Senin (3/7/2023).

Teuku mengatakan, level Rp15.000 hingga Rp16.000 per kg relatif bisa mengimbangi kenaikan harga gula global, sehingga berpotensi menjaga keseimbangan pasokan akibat mekanisme pasar dengan adanya penyesuaian harga di pasaran.

"Kenaikan HAP gula juga harus segera dieksekusi secepatnya. Apabila masih terjadi tarik-ulur, dikhawatirkan sektor gula nasional akan semakin terjerembab. Hal ini tidak lepas dari kondisi iklim global khususnya El-nino yang diprediksi akan terus terjadi hingga awal tahun 2024," jelasnya.

Kenaikan harga gula juga diperngaruhi oleh cuaca El Nino yang berpotensi mengganggu panen tebu dan juga ketersediaan gula. Apalagi, stok gula industri juga semakin menipis hingga September 2023.

"Kenaikan HAP gula yang tidak sesuai dengan kenaikan tingkat harga di level global berpotensi menimbulkan market distortion, misalnya dalam bentuk penurunan stok akibat sebagian gula konsumsi yang berpotensi digunakan oleh industri kecil," ungkapnya.

"Di sisi lain, industri besar juga berpotensi untuk menahan stok yang berisiko menimbulkan kelangkaan di level konsumen seiring dengan semakin mahalnya impor," tambahnya.

Maka dari itu, kenaikan HAP gula nasional menjadi potensi solusi yang harus diimplementasikan oleh pemerintah untuk menjaga ketersediaan gula di level konsumen. Pemerintah juga didorong harus belajar dari permasalahan kelangkaan minyak goreng yang pernah terjadi tahun lalu dan membuat kegaduhan di masyarakat.

“Berkaca dari pengalaman kelangkaan minyak goreng tahun lalu, diperlukan adanya usaha pemerintah untuk menjaga kecukupan stok gula domestik. Potensi kelangkaan gula di dalam negeri memiliki risiko yang relatif tinggi menimbang sudah masuknya tahun politik," pungkasnya.

Sementara itu, Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) menaikkan harga pembelian gula kristal putih (GKP) di tingkat petani dari Rp 11.500/kg menjadi minimal Rp 12.500/kg. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Badan Pangan Nasional Nomor 159/TS.02.02/K/6/2023 tentang Harga Pembelian Gula Kristal Putih Di Tingkat Petani dan berlaku mulai 3 Juli 2023.

Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi mengatakan SE tersebut berfungsi sebagai dasar harga pembelian GKP oleh pelaku usaha gula di tingkat petani. Aturan itu dibuat juga untuk menjaga keseimbangan harga gula dari hulu hingga hilir di tengah musim giling tebu yang sedang berlangsung.

"Dengan pendapatan yang baik, diharapkan minat masyarakat atau petani tebu untuk menanam dan meningkatkan produksi tebunya semakin tinggi sehingga dapat mendorong peningkatan ketersediaan bahan baku tebu yang berdampak pada peningkatan produksi gula nasional," kata Arief dalam keterangan tertulis, Senin (3/7/2023).

Menurut Arief, penerbitan SE ini untuk percepatan penerapan harga gula konsumsi yang wajar di tingkat petani sampai diterbitkannya Perubahan Peraturan Bapanas Nomor 11 tahun 2022 yang juga mengatur tentang harga acuan pembelian GKP di tingkat produsen dan konsumen.

Untuk memastikan agar pemberlakukan harga pembelian di tingkat petani tersebut berjalan dengan baik dan presisi, Bapanas telah berkoordinasi dengan Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri terkait langkah-langkah sosialisasi serta pengawalan implementasi harga di lapangan.

Arief mengungkapkan kenaikan harga pembelian gula konsumsi di tingkat petani tidak terlepas dari adanya kenaikan biaya produksi (biaya sewa, tenaga kerja, benih, pupuk, dan pestisida), serta biaya distribusi.

Berdasarkan survei Biaya Pokok Produksi (BPP) Tebu 2023 yang dilakukan Direktorat Jenderal Perkebunan Kementan, telah terjadi kenaikan BPP dari Rp 589.229 per ton tebu menjadi Rp 650.000 per ton tebu atau naik 9,08 persen.

"Untuk itu, diperlukan penyesuaian agar keseimbangan dan kewajaran harga di tingkat petani, penggilingan, pedagang, dan konsumen, terjaga sesuai harga keekonomian saat ini, sebagai mana arahan Bapak Presiden," ucapnya.

Baca juga artikel terkait HARGA GULA atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Anggun P Situmorang