tirto.id - Contoh Surat Keterangan Anak Guru untuk daftar PPDB 2024 termasuk salah satu ketentuan dalam proses registrasi. Apa saja syarat dan bagaimana bentuknya?
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 membuka sejumlah jalur untuk calon peserta didik baru. Selain jalur zonasi, afirmasi, dan prestasi, jalur berikutnya yang bisa dimanfaatkan adalah jalur perpindahan orangtua/wali dan anak guru.
Seorang guru dapat mendaftarkan anak sendiri untuk menjadi calon peserta didik baru di sekolah tempatnya mengajar. Namun, kuota yang disiapkan sebesar 5 persen saja dari total daya tampung.
Pendaftaran PPDB MI Anak Guru/Tenaga Kependidikan dan Pindah Tugas Orang Tua di Kanwil Kemenag Prov. DKI Jakarta periode 2024/2025 dilaksanakan dengan metode "Pendaftaran Mandiri".
Langkahnya yaitu Aktivasi Akun dan Login. Menu "LOGIN", mencakup tombol "Aktivasi Akun". Hal ini dipakai untuk melakukan "Aktivasi Akun" setelah mendapatkan "Token Aktivasi" via "Registrasi" atau "Ajuan Akun". Sedangkan menu "Login" dapat dimanfaatkan sebagai cara untuk masuk ke halaman Dasbor pendaftaran siswa.
Ajuan Akun PPDB Kemenag Provinsi DKI Jakarta jalur Anak Guru/Tenaga Kependidikan dan Pindah Tugas Orang Tua dilaksakan pada 13-26 Mei 2024. Pengisian dokumen berlangsung 11-12 Juni 2024 sekaligus verifikasi.
Sedangkan pengumuman dilaksanakan secara online pada 13 Juni 2024, sebelum memasuki tahap lapor diri online dan pemberkasan manual.
Syarat PPDB Jalur Anak Guru
Syarat PPDB jalur anak guru termasuk dalam kategori persyaratan jalur perpindahan tugas orang tua/wali, anak kandung guru ASN, dan tenaga kependidikan.
Anak guru dapat memanfaatkan jalur ini guna mendaftarkan diri sebagai peserta PPDB di sekolah tempat mengajar orang tua.
Beberapa syarat PPDB jalur anak guru adalah seperti berikut ini:
- Calon peserta didik baru berasal dari sekolah di luar wilayah daerah yang merupakan wilayah perbatasan.
- Calon peserta didik baru bukan warga daerah yang orang tua/walinya dipindahtugaskan ke daerah karena perintah jabatan.
- Anak guru dan tenaga kependidikan yang mengajar atau bekerja di sekolah tersebut.
- Jika kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali, anak kandung guru ASN, dan tenaga kependidikan tidak terpenuhi, maka dialihkan ke sekolah lain berdasarkan radius terdekat dari sekolah.
- Jumlah kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali, anak kandung guru ASN dan tenaga kependidikan adalah sejumlah 5 persen dari siswa yang diterima.
- Ketentuan berikutnya yaitu jika calon peserta didik baru tidak memenuhi kuota, maka jumlah sisa jalur dialihkan ke jalur zonasi.
- Bukti Pendaftaran
- Fotocopy Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir
- SKL (Surat Keterangan Lulus)/Ijazah
- Rapor Asli
- SPJTM Orang Tua
- SPJTM Kepala Sekolah Asal
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Fotocopy KTP Orang tua.
Contoh Surat Keterangan Anak Guru untuk PPDB 2024
Contoh Surat Keterangan Anak Guru untuk PPDB 2024 diperlukan selama melakukan pendaftaran. Selain dokumen persyaratan, peserta anak guru sebaiknya menyiapkan surat ini guna memperlancar proses PPDB 2024.
Berikut adalah link download contoh Surat Keterangan Anak Guru untuk PPDB 2024: