tirto.id - Pandemi COVID-19 yang melanda seluruh negara di dunia mendorong perubahan sosial dalam skala luas.
Mau tidak mau, masyarakat harus beradaptasi dengan kebiasaan baru, seperti mengenakan masker, menjaga jarak, menghindari sentuhan fisik langsung, dan protokol kesehatan lainnya.
Adaptasi terhadap perubahan ini mutlak dilakukan untuk memutus rantai penyebaran virus COVID-19 di masyarakat.
Filsuf Yunani Kuno Herakleitos pernah berujar "Panta rhei kai uden menei,” yang singkatnya bermakna bahwa tak ada yang abadi di dunia ini, kecuali perubahan itu sendiri.
Semuanya akan berubah. Manusia yang tak bisa beradaptasi akan tergerus oleh perkembangan zaman.
Hal ini juga merupakan landasan dari teori evolusi Darwinisme yang menyatakan bahwa organisme yang bisa bertahan adalah yang paling adaptif terhadap perubahan. Perubahan itu dapat terjadi dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk perubahan sosial.
Pandemi COVID-19 ini merupakan suatu fenomena perubahan sosial secara revolutif, cepat, dan harus dilakukan secepatnya.
Dampak pandemi ini dirasakan oleh semua pihak dan kalangan, siapa pun tidak bisa menolak keberadaanya. Berbagai kegiatan yang biasanya kita lakukan dengan leluasa, untuk saat ini belum bisa kita lakukan lagi karena semuanya masih terbatas.
Pengertian Perubahan Sosial
Perubahan sosial mengacu pada perubahan pada pola hubungan antar individu, kelompok, organisasi, kultur, dan masyarakat pada waktu tertentu, menurut Ritzer dalam buku Sosiologi(2020).
Pada konteks individu, perubahan sosial karena pandemi COVID-19 berkaitan dengan peran baru individu dalam kehidupan sehari-hari. Contohnya, peran ibu dan ayah di rumah selama masa pandemi COVID-19 kini bergeser untuk menjadi guru pendamping bagi anak-anak selama proses belajar daring.
Demikian juga peran polisi lalu lintas yang awalnya hanya mengawasi dan mengatur lalu lintas, kini juga bertugas untuk menindak orang-orang yang tidak taat protokol kesehatan selama berkendara.
Pada konteks kelompok, perubahan sosial berkaitan dengan struktur sosial yang bertransformasi sedemikian rupa untuk menyesuaikan dengan keadaan. Karena pandemi COVID-19, pemerintah menyusun sistem vaksinasi nasional yang dimulai sejak ditemukannya vaksin COVID-19.
Vaksinasi dilakukan dengan prioritas tenaga kesehatan, petugas pelayanan publik, kepolisian, tentara, aparat hukum, dan seterusnya.
Perubahan sosial karena COVID-19 berpengaruh pada banyak aspek kehidupan, mulai dari struktur dan fungsi sosial masyarakat, nilai dan norma, pola perilaku, kebiasaan, dan sebagainya.
Perubahan Sosial Kecil dan Besar dan Contohnya selama Pandemi COVID-19
Perubahan sosial terbagi dalam beberapa jenis sesuai dengan teori-teori sosiologi, sebagaimana dikutip dari bukuSosiologi (2020) yang ditulis oleh Irin Veronica Sepang. Ditinjau dari ruang lingkupnya, perubahan sosial terbagi menjadi dua yaitu perubahan sosial kecil dan perubahan sosial besar.
Perubahan sosial akibat COVID-19 ini dapat dilihat dari lingkup paling kecil dalam kehidupan sehari-hari hingga lingkup perubahan sosial besar yang mengubah struktur sosial pada masyarakat Indonesia.
Pertama, perubahan kecil adalah perubahan yang terjadi pada struktur sosial, namun tidak membawa pengaruh langsung pada masyarakat luas.
Biasanya, perubahan kecil ini terjadi dalam lingkup individu dan dilakukan oleh perorangan. Misalnya, dalam kasus pandemi COVID-19, perubahan sosial kecil ini menuntut masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan, mencuci tangan, mengenakan masker, dan menjaga jarak satu sama lain.
Kedua, perubahan sosial besar yang mengubah unsur pokok dari struktur sosial, kadang kala menimbulkan konflik sesaat, berulah kemudian mereda hingga perubahan itu diterima masyarakat.
Misalnya, perubahan sistem kerja, sistem belajar, dan sebagainya, yang sebelumnya dilakukan secara tatap muka, kini harus beralih ke sistem daring menggunakan aplikasi video telekonferensi Zoom, Google Meet, dan sebagainya.
Perubahan ini dilakukan secara masif dan diputuskan secara resmi oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) berdasarkan Surat Edaran (SE) Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pendidikan Dalam Masa Darurat Coronavirus Disease (COVID-19). Karena ditetapkan secara legal, maka perubahan itu mau tidak mau harus diterapkan oleh guru, siswa, dan pelaku pendidikan di seluruh daerah di Indonesia.
Awalnya, penggantian sistem belajar dan bekerja ke arah daring ini menimbulkan konflik, misalnya banyak para guru dan siswa yang tidak familiar dengan teknologi informasi harus segera belajar mengoperasikan aplikasi video telekonferensi.
Demikian juga bagi para penduduk di daerah pedalaman yang tidak terjangkau jaringan internet harus bersusah payah beradaptasi dengan perubahan ini.
Namun, pilihan untuk mengganti sistem tatap muka dengan sistem daring ini dianggap sebagai pilihan paling rasional dan realistis demi memutus penyebaran COVID-19 di Indonesia.
Penulis: Abdul Hadi
Editor: Nur Hidayah Perwitasari