Menuju konten utama

Cemaskan Intoleransi, Mendagri Setuju Revisi UU Ormas

Mendagri setuju atas revisi Undang-Undang nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, karena ada beberapa hal yang perlu diperbaiki salah satunya terkait syarat pembubaran ormas yang tidak sesuai dengan dasar negara.

Cemaskan Intoleransi, Mendagri Setuju Revisi UU Ormas
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Antara foto/Akbar Nugroho gumay.

tirto.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyatakan sulit untuk membubarkan organisasi masyarakat anti-Pancasila atau intoleransi karena harus melewati berbagai aturan.

Untuk itu, Mendagri setuju atas revisi Undang-Undang nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, karena ada beberapa hal yang perlu diperbaiki salah satunya terkait syarat pembubaran ormas yang tidak sesuai dengan dasar negara.

"Kami sudah menyampaikan, revisi UU Ormas perlu atau tidak, karena untuk membubarkan atau membekukan ormas dalam UU Ormas tidak gampang," kata Tjahjo di Gedung Nusantara I, Jakarta, Kamis (2/2/2017).

Lebih lanjut Tjahjo menjelaskan apabila ormas yang bersangkutan ingin dibubarkan maka harus diberikan sejumlah peringatan yakni, peringatan pertama, peringatan kedua, putusan pengadilan dan apabila kalah bisa mengajukan banding serta dapat mengubah namanya.

"Kalau pun mau direvisi, bagaimana agar Kemendagri, Kemenkumham, dan Kejaksaan Agung bisa melarang ormas yang tidak sesuai dengan dasar negara," ujarnya dikutip dari Antara.

Selama pemerintahan Presiden Joko Widodo, kata dia, hanya ada satu ormas yang dibubarkan pemerintah yaitu Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) dengan dasar yang jelas yaitu penolakan dari masyarakat dan tidak memiliki izin.

"Di era pemerintahan Pak Jokowi, baru satu ormas yang dilarang yaitu Gafatar karena elemen masyarakat menolak," katanya.

Mendagri menjelaskan bahwa "bola" perubahan atau revisi UU Ormas ada di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), apabila disetujui maka pemerintah siap membahasnya.

Meski demikian, dia menegaskan bahwa setiap orang berhak untuk membentuk ormas namun harus konsisten menganut paham Pancasila sebagai ideologi negara.

Ormas berpaham komunis, kata dia, tetap dilarang dan apabila ada yang berniat mendirikannya maka akan berhadapan dengan aparat Kepolisian dan masyarakat Indonesia.

Baca juga artikel terkait REVISI UU ORMAS atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Hukum
Reporter: Alexander Haryanto
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto