Menuju konten utama

Cek Pengumuman PPDB SD Surabaya 2022 Hari Ini sd.ppdbsurabaya.net

Cara cek pengumuman PPDB SD Surabaya 2022 hari ini sd.ppdbsurabaya.net.

Cek Pengumuman PPDB SD Surabaya 2022 Hari Ini sd.ppdbsurabaya.net
Petugas melayani warga yang berkonsultasi tentang pendaftaran daring Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022 untuk zonasi tingkat sekolah dasar (SD) di Posko Pelayanan PPDB Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (14/6/2022). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.

tirto.id - Pengumuman PPDB SD Surabaya 2022 jalur zonasi Kota Surabaya disampaikan hari ini, Kamis (16/6/2022) melalui link https://sd.ppdbsurabaya.net/ mulai pukul 01.00-23.59 WIB.

Calon Pesera Didik Baru (CPDB) dinyatakan diterima sebagai Peserta Didik Baru secara sah apabila memenuhi ketentuan sebagai berikut :

  • CPDB telah dinyatakan diterima melalui pengumuman di masing–masing sekolah di mana yang bersangkutan namanya tercantum dalam lembar pengumuman yang telah disahkan oleh Dinas Pendidikan;
  • CPDB telah melakukan daftar ulang sesuai jadwal yang telah ditetapkan; dan
  • bagi CPDB yang dinyatakan diterima dan tidak daftar ulang sampai batas waktu yang ditetapkan maka dinyatakan mengundurkan diri.
Penetapan peserta didik baru dilakukan berdasarkan hasil rapat dewan guru yang dipimpin oleh Kepala Sekolah dan ditetapkan melalui Keputusan Kepala Sekolah.

Cara Cek Pengumuman PPDB SD Surabaya 2022

Untuk mengecek pengumuman PPDB SD Surabaya 2022, lakukan langkah berikut ini:

1. Kunjungi laman https://sd.ppdbsurabaya.net/;

2. Pilih menu "Cek Status";

3. Pilih "Cek Status Pendaftaran dan Pengumuman" untuk melihat status pendaftaran dan pengumuman setelah melakukan pendaftaran;

4. Anda dapat melihat status pendaftaran dan pengumuman dengan mengisi formulir yang tersedia. Alamat yang dipakai adalah alamat yang digunakan pada saat melakukan pendaftaran. Jika pilihan kecamatan / kelurahan tidak muncul, mohon coba kembali dalam 5 menit;

5. Pilih "Cek Data" dan hasil pengumuman akan muncul.

Setelah melihat pengumuman, peserta didik diminta untuk segara melakukan pendaftaran ulang pada lokasi dan waktu yang ditentukan sesuai jadwal.

CPDB yang dinyatakan diterima dan tidak daftar ulang sampai batas waktu yang ditetapkan maka dinyatakan mengundurkan diri.

Baca juga artikel terkait PPDB atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Pendidikan
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Addi M Idhom