Menuju konten utama

Cara Daftar PPDB SMP Gresik 2022, Syarat, Link, Dokumen dan Alurnya

Berikut ini informasi tentang cara daftar PPDB SMP Kabupaten Gresik, link pendaftaran, syarat dan dokumen yang perlu disiapkan, serta alur registrasinya.

Cara Daftar PPDB SMP Gresik 2022, Syarat, Link, Dokumen dan Alurnya
Ilustrasi Pendaftaran Online. foto/IStockphoto

tirto.id - Pendaftaran PPDB SMP Kabupaten Gresik 2022 jalur Prestasi, Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali, dan Afirmasi telah dibuka pada hari ini, Kamis, 16 Juni sampai dengan 25 Juni mendatang.

Calon peserta didik baru (CPDB) dapat melakukan pendaftaran secara online melalui situs Gresik.siap-ppdb.com mulai pukul 00.00 WIB sampai dengan 14.00 WIB setiap harinya. Pendaftaran ditutup tanggal 25 Juni 2022 pukul 14.00 WIB.

Syarat Pendaftaran PPDB SMP Gresik 2022

Berikut ini sejumlah syarat pendaftaran PPDB SMP Gresik 2022 sebagaimana dikutip dari situs web resminya.

Persyaratan umum:

  • Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2022 dengan dibuktikan akta kelahiran atau surat keterangan lahir kecuali calon peserta didik baru penyandang disabilitas;
  • Menyerahkan Surat Keterangan Lulus dari satuan pendidikan atau surat keterangan bahwa calon peserta didik baru tersebut telah menyelesaikan seluruh program pembelajaran sampai dengan kelas 6 (enam) SD/MI atau sederajat dan/ atau telah mengikuti Ujian sekolah/ madrasah;
  • Memiliki Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat sebelum tanggal 1 Juli 2021;
  • Bagi pendaftar yang mengalami bencana alam; dan/atau bencana sosial harus melampirkan Surat keterangan bencana alam/ sosial dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Gresik;
  • Melampirkan foto calon peserta didik baru di depan rumah masing-masing sesuai dengan Kartu Keluarga (KK) peserta dengan menggunakan aplikasi GPS Cord camera (download di playstore). Foto tersebut harus menampilkan titik koordinat (tidak berlaku untuk jalur Prestasi);
  • Bagi calon peserta didik baru yang berasal dari luar Kabupaten Gresik menyerahkan Surat Rekomendasi dari Dinas Pendidikan asal dan diketahui oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik (setelah calon peserta didik baru dinyatakan diterima);
  • Orang tua/wali wajib menandatangani Surat Pernyataan (bermaterai Rp10.000) terkait kebenaran data pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang di masukkan di dalam sistem sebagaimana format terlampir (diunduh di aplikasi) dan diunggah pada saat melakukan pengajuan pendaftaran mandiri.

Persyaratan khusus jalur Afirmasi:

  • Wajib memenuhi semua persyaratan umum;
  • Memiliki surat keterangan Yatim/Piatu dari RT/RW dan/atau Surat Kematian atau;
  • Memiliki Kartu Program Keluarga Harapan (PKH)/ Masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Apabila dalam poin huruf tidak terpenuhi, dapat menggunakan Surat Keterangan Miskin atau Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan/Desa; atau;
  • Peserta didik baru penyandang disabilitas melampirkan rekomendasi dari UPT Layanan Pendidikan Anak Berkebutuhan Khusus.

Persyaratan khusus jalur Perpindahan Orang Tua/Wali:

  • Wajib memenuhi persyaratan umum;
  • Melampirkan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan;
  • SK. Pengangkatan guru/tenaga kependidikan (khusus untuk peserta didik anak kandung guru/tenaga kependidikan UPT SMP Negeri tempat mengajar).

Persyaratan khusus jalur Prestasi:

  • Wajib memenuhi persyaratan umum;
  • Wajib melampirkan hasil rekom verifikasi sertifikat/piagam Prestasi yang diterbitkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik (bagi yang memiliki piagam Prestasi);
  • Melampirkan FC nilai rapor kelas 4 (semester ganjil dan genap), kelas 5 (semester ganjil & genap) dan kelas 6 (semester ganjil) SD/MI;
  • Menyerahkan Surat Keterangan Akreditasi lembaga dari Kepala Sekolah bagi sekolah luar Kabupaten Gresik.

Alur Pendaftaran Pendaftaran PPDB SMP Gresik 2022

Berikut alur pendaftaran untuk calon peserta didik baru SMP Negeri dalam PPDB Kabupaten Gresik 2022:

  1. Calon peserta didik baru melakukan pendaftaran online mandiri pada Gresik.siap-ppdb.com;
  2. Calon peserta didik baru melakukan pengajuan pendaftaran mandiri, dengan cara menginputkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) peserta didik Sekolah Dasar (SD) atau Madrasah Ibtidaiyah (MI).
  3. Calon peserta didik baru memilih Jalur Penerimaan Peserta Didik baru (PPDB) yang diinginkan sesuai ketentuan.
  4. Calon peserta didik baru melakukan entry data / melengkapi data dan / atau mengunggah berkas yang diperlukan;
  5. Calon peserta didik baru berhak memilih maksimal 3 (tiga) pilihan satuan pendidikan.
  6. Calon peserta didik baru datang ke sekolah pilihan pertama untuk melakukan verifikasi pendaftaran dengan membawa dokumen sebagaimana yang dipersyaratkan.
  7. Ketentuan khusus bagi calon peserta didik baru lulusan tahun sebelumnya/lulusan paket A/peserta dari luar Kabupaten Gresik maka wajib menginputkan datanya pada system.
  8. Data yang harus dicermati oleh calon peserta didik antara lain: Nama, alamat, nilai raport 5 (lima) semester. Yang diinputkan untuk Lulusan SD 8 Mata Pelajaran, sedangkan untuk Lulusan MI 12 Mata Pelajaran; Fotokopi Sertifikat/Surat keterangan akreditasi lembaga yang ditandatangani Kepala Sekolah/Kepada Madrasah; Memastikan titik koordinat hasil point (1) sesuai dengan alamat Kartu Keluarga (KK); Pilihan maksimal 3 (tiga) pilihan satuan pendidikan.
  9. Jika terdapat ketidaksesuaian pada titik lokasi koordinat tempat tinggal. CPD bisa melakukan penyesuaian titik koordinat tersebut pada sistem saat pengajuan pendaftaran
  10. Jika terdapat ketidaksesuaian dan/atau kekosongan pada nilai-nilai mata pelajaran (khususnya di Jalur Prestasi), CPD dapat mengubah dan/atau melengkapi sesuai dengan dokumen yang dimiliki pada sistem saat pengajuan pendaftaran.
  11. Calon peserta didik baru mencetak bukti pengajuan pendaftarannya atau menyimpan soft file nya.
  12. Operator sekolah melakukan verifikasi dan validasi berkas pengajuan pendaftaran calon peserta didik, kemudian mencetak bukti verifikasi pendaftarannya atau menyimpan soft file nya.
  13. Jika saat verifikasi operator sekolah menemukan berkas yang tidak sesuai, Operator satuan pendidikan dapat menolak dengan memberikan keterangan/catatan.
  14. Calon peserta didik baru dapat melihat Status hasil verifikasi berkas (Berkas terverifikasi / Berkas ditolak) pada situs PPDB Online Kabupaten Gresik.
  15. Calon peserta didik baru yang status pengajuan pendaftarannya ditolak bisa segera memperbaiki berkas sesuai dengan catatan yang diberikan oleh operator satuan pendidikan dengan melakukan pengajuan pendaftaran lagi.
  16. Calon peserta didik baru bisa melihat pengumuman sesuai dengan jadwal.
  17. Calon peserta didik baru hanya diberikan 1 (satu) kali kesempatan pendaftaran pada setiap jalurnya.
  18. Bagi peserta yang berasal dari lulusan luar Kabupaten Gresik dipersyaratkan menyerahkan Surat Rekomendasi dari Dinas Pendidikan asal. (Dapat Diserahkan ke Dinas Pendidikan Kab Gresik Jika CPD ybs Diterima)
  19. Berikut berkas Persyaratan Umum sesuai dengan jalur yang diikuti, dengan ketentuan berkas (format berkas .jpeg/.jpg/.png dan setiap berkas maksimal berukuran 1 Mb).

Dokumen Pendaftaran PPDB SMP Gresik 2022

Untuk berkas persyaratan umum sesuai dengan jalur yang diikuti yang perlu disiapkan ialah sebagai berikut:

  • Surat Keterangan dari satuan pendidikan bahwa peserta didik tersebut telah menyelesaikan seluruh program pembelajaran sampai dengan kelas 6 SD/MI atau sederajat dan/atau telah mengikuti Ujian Sekolah/Madrasah [Afirmasi, Perpindahan Tugas, Prestasi]
  • Kartu Keluarga (KK) asli diterbitkan paling singkat 1 Juli 2021 [Afirmasi, Perpindahan Tugas, Prestasi]
  • Program Keluarga Harapan (PKH) dan/atau masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan/atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) bermaterai Rp. 10.000,- dari Kepala Kelurahan/Desa dan/atau Surat Keterangan Yatim/Piatu dari RT/RW dan/atau Surat Kematian dan/atau Surat Keterangan Disabilitas dari UPT Layanan Pendidikan Anak Berkebutuhan Khusus [Afirmasi]
  • SK Mutasi dari atasan/pimpinan Instansi terkait dan/atau SK. Pengangkatan guru/tenaga kependidikan (khusus untuk peserta didik anak kandung guru/tenaga kependidikan UPT SMP Negeri tempat mengajar) [Perpindahan Tugas]
  • Surat Rekom skor piagam Prestasi dari Dinas Pendidikan (bagi yang memiliki); Foto Nilai Rapor 5 (lima semester) yaitu kelas 4, 5 dan 6 (semester 1); Fotocopy Sertifikat Akreditasi Lembaga (Jika lulusan SD/MI Luar Kab Gresik) [Prestasi]
  • Hasil Foto calon peserta didik baru di depan rumah masing-masing sesuai dengan Kartu Keluarga (KK) dengan menggunakan aplikasi GPS Cord camera (download di playstore) foto tersebut harus menampilkan titik koordinat [Afirmasi, Perpindahan Tugas]
  • Surat pernyataan orangtua wali murid (bermaterai Rp10.000) terkait kebenaran data pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sebagaimana format terlampir [Afirmasi, Perpindahan Tugas, Prestasi]

Link Pendaftaran PPDB SMP Gresik 2022

Pendaftaran PPDB SMP Gresik 2022 akan ditutup pada 25 Juni 2022 pukul 14.00 WIB. Sementara pengumuman hasil seleksi pada 27 Juni 2022 pukul 10.00 WIB - 23.59 WIB.

Seluruh rangkaian pendaftaran PPDB SMP Kabupaten Gresik 2022 baik jalur Prestasi, Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali, dan Afirmasi dilaksanakan secara daring. CPDB dapat melakukan pendaftaran melalui tautan berikut:

LINK PENDAFTARAN PPDB SMP KABUPATEN GRESIK 2022

Baca juga artikel terkait PPDB 2022 atau tulisan lainnya dari Ibnu Azis

tirto.id - Pendidikan
Penulis: Ibnu Azis
Editor: Yantina Debora