tirto.id - PPDB SMP Kota Malang 2022 sedang memasuki tahapan pendaftaran untuk jalur Zonasi. Berikut informasi soal syarat dan cara daftar PPDB SMP Kota Malang jalur Zonasi tahun ini.
Rangkaian kegiatan PPDB SMP Kota Malang 2022 jalur Zonasi akan dilaksanakan hingga pertengahan Juni 2022. Calon peserta didik baru (CPDB) yang dinyatakan lolos seleksi nantinya wajib mengikuti daftar ulang.
Mengenai jadwal PPDB SMP Kota Malang 2022 jalur Zonasi dimulai dari tahapan pendaftaran yang dibuka sejak 13 Juni sampai dengan 15 Juni mendatang. Pengumuman akan disampaikan pada 17 Juni, sedangkan jadwal daftar ulang pada 17-18 Juni 2022.
Sementara soal pendaftaran berlangsung secara daring melalui laman ppdbkotamalang.id. Website PPDB Kota Malang merupakan sistem yang dirancang untuk menyelenggarakan seleksi secara otomatis dan realtime.
Zonasi merupakan satu dari empat jalur yang dibuka dalam PPDB SMP Kota Malang. Jalur ini diperuntukkan bagi CPDB yang tinggal dan lulusan SD/sederajat di wilayah Kota Malang.
Syarat PPDB SMP Kota Malang 2022 Jalur Zonasi
Dikutip dari juknis PPDB SMP Kota Malang, ada dua jenis dokumen persyaratan yang wajib disertakan dalam pendaftaran PPDB SMP jalur zonasi 2022, yaitu Kartu Keluarga (KK) dan akta kelahiran CPDB.
Lain itu, terdapat syarat lainnya yang harus dipenuhi oleh CPDB untuk mendaftar PPDB SMP jalur zonasi 2022, yaitu sebagai berikut:
- CPDB merupakan warga Kota Malang yang dibuktikan dengan KK Kota Malang yang diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB;
- Apabila KK yang diterbitkan kurang dari 1 tahun karena adanya perubahan anggota baru, maka dapat diberlakukan selama CPDB berstatus sebagai anak kandung;
- CPDB berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2022 yang dibuktikan dengan akta kelahiran;
- CPDB telah lulus dari SD, MI, atau sederajat, serta telah menyelesaikan seluruh program pembelajaran sampai kelas 6 berdasarkan surat keterangan dari kepala sekolah asal;
- CPDB lulusan SD, MI, atau sederajat dari Kota Malang tetapi bukan warga Kota Malang dapat mendaftar melalui jalur zonasi;
- CPDB lulusan SD, MI, atau sederajat dari luar Kota Malang tetapi merupakan warga Kota Malang dapat mendaftar melalui jalur zonasi.
Untuk diketahui, kuota PPDB SMP jalur zonasi di Kota Malang 2022 sebanyak 50 persen dari total daya tampung masing-masing sekolah. Sementara untuk indikator peringkat diurutkan berdasarkan jarak tempat tinggal CPDB dengan sekolah.
Cara Daftar PPDB SMP Kota Malang 2022 Jalur Zonasi
Pendaftaran PPDB SMP Kota Malang 2022 jalur Zonasi dilakukan secara online yang meliputi kegiatan pembuatan akun, pengisian data diri, pemilihan sekolah, upload berkas, hingga pemantauan hasil sementara.
Berikut tata cara pendaftaran PPDB SMP Kota Malang 2022 jalur Zonasi seperti dirangkum dari situs web resminya:
- CPDB mengunjungi website ppdbkotamalang.id;
- CPDB yang sudah mempunyai akun klik "Masuk", sedangkan CPDB yang belum mempunyai akun klik "Buat Akun";
- Setelah berhasil membuat dan masuk ke akun PPDB Kota Malang, CPDB masuk ke menu Daftar Peserta dan klik "Tambah Peserta";
- CPDB melengkapi data PPDB termasuk profil siswa, jenjang pendidikan dan jalur PPDB yang ingin didaftar (zonasi), unggah (upload) berkas, dan memilih sekolah tujuan;
- Panitia PPDB melakukan pengecekkan data peserta PPDB. Bagi peserta yang datanya sudah lengkap dan sesuai akan muncul tampilan "Proses Seleksi." Namun, bagi peserta yang datanya belum sesuai akan diminta untuk memperbaiki data PPDB. Perlu diketahui bahwa CPDB yang datanya belum sesuai dan belum diperbaiki tidak dapat diproses ke tahap berikutnya;
- CPDB memantau hasil sementara di sistem PPDB Kota Malang;
- CPDB memantau hasil seleksi final yang disampaikan melalui akun masing-masing sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
Pendaftaran PPDB SMP Kota Malang 2022 jalur zonasi hingga tahapan pengumuman dilakukan secara daring melalui laman ppdbkotamalang.id.