tirto.id - BPUM 2021 atau kepanjangan dari Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro akan dibagikan pada 12,8 juta penerima dengan total anggaran mencapai Rp15,36 triliun.
Menurut Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya, bantuan ini diberikan kepada seluruh pelaku usaha mikro terdampak pandemi. Baik kepada yang sudah meneirma tahun lalu, maupun belum menerima yang sudah diusulkan ataupun yang sedang dalam diproses.
Eddy mengatakan penyaluran BPUM bagi pelaku usaha mikro akan dilakukan secara bertahap sampai dengan kuartal ke-3 tahun 2021.
Untuk tahap pertama, pemerintah telah menyediakan anggaran sebesar Rp11,76 triliun dengan jumlah 9,8 juta pelaku usaha mikro. Sedangkan anggaran tahap kedua sebesar Rp3,6 triliun bagi 3 juta pelaku usaha mikro.
“Untuk tahun ini, masing-masing pelaku usaha mikro memperoleh Rp1,2 juta. Bagi yang sudah menerima tahun lalu memang tidak semua yang dapat tahun ini, karena kami melakukan evaluasi terhadap penerima yang tahun lalu ada kekurangan, salah satunya salah sasaran sehingga itu dibersihkan datanya,” kata Eddy.
Dalam rangka mencapai target penyaluran sebanyak 9,8 juta pelaku usaha mikro, KemekopUKM menargetkan mendapatkan data sebesar 3,2 juta dari usulan dinas yang membidangi koperasi dan UKM kabupaten/kota selama April 2021.
“Kita harapkan dari sisa 3,2 kita akan proses secepatnya dari target 9,8 pelaku usaha mikro. Bisa jadi kita akan minta tambahan lagi,” katanya.
Proses pengusulan BPUM tahun 2021 dilakukan 1 pintu melalui dinas yang membidangi koperasi dan UKM kabupaten/kota yang selanjutnya disampaikan oleh dinas kabupaten/kota ke dinas yang membidangi koperasi dan UKM provinsi untuk dilanjutkan ke Kementerian Koperasi dan UKM cq Deputi Bidang Usaha Mikro.
Cara Cek Penerima BPUM 2021 di E-Form BRI
Anda bisa mengecek apakah jadi penerima BPUM atau tidak melalui link e-form.bri.co.id. Link ini bisa diakses melalui ponsel ataupun PC atau laptop. Ikuti langkah berikut ini:
1. Buka link e-form BRI melalui eform.bri.co.id;
2. Pilih menu BPUM (Cek Data BPUM);
3. Setelah itu, akan muncuk kolom Cek Penerima BPUM UMKM;
4. Masukkan Nomor KTP dan Kode Verifikasi;
5. Klik proses Inquiry dan akan muncul notifikasi pesan apakah Anda jadi penerima atau tidak.
Jika nomor eKTP terdaftar sebagai penerima bantuan BPUM UMKM, maka akan muncul pesan:
"Nomor eKTP terdaftar sebagai penerima BPUM an. XXXXX dengan nomor rekening XXXX. Untuk verifikasi dan pencairan hubungi kantor BRI terdekat membawa eKTP."
Jika nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima, maka akan muncul pesan:
"Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM."
Anda disarankan melakukan pendaftaran ke dinas koperasi dan UMKM kabupaten/kota setempat untuk bisa menerima bantuan BPUM 2021 ini.
Editor: Agung DH