Menuju konten utama

Link Pendaftaran BLT UMKM Semarang 2021 & Cara Daftar BPUM Bekasi

Agar cara daftar BLT UMKM sukses, pastikan telah memenuhi syarat dan ketentuannya. Berikut panduan dan penjelasannya.

Link Pendaftaran BLT UMKM Semarang 2021 & Cara Daftar BPUM Bekasi
Pekerja menata berbagai hasil produksi kerajinan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) rumah tangga dan Industri Kecil Menengah (IKM) yang dipasarkan pada bazar UMK-IKM dan pasar murah Asia Mart Center di Banda Aceh, Aceh, Selasa (19/1/2021). ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/wsj

tirto.id - Cara daftar BLT UMKM perlu diketahui calon penerima Banpres Produktif untuk pelaku usaha mikro mengigat pengajuannya sudah dapat dilakukan mulai awal April 2021. Kementerian Koperasi dan UKM sudah memastikannya.

Akun twitter resmi milik KemenkopUKM menginformasikan bahwa pendaftaran calon penerima BLT UMKM 2021 bisa dilakukan melalui pemerintah daerah, yakni dinas yang membidangi koperasi dan UMKM di tingkat kabupaten/kota.

Penyaluran Bapres Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM) tahun ini mengikuti ketentuan baru yang diatur dalam Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 2 Tahun 2021 (PDF).

Hasil revisi terhadap Permenkop-UKM Nomor 6 Tahun 2020 itu mengatur bahwa dana BPUM atau BLT UMKM 2021 diberikan dengan jumlah Rp1,2 juta.

Sejumlah syarat umum untuk bisa menerima BLT UMKM senilai Rp1,2 juta pada tahun 2021 adalah sebagai berikut:

  • Pelaku usaha mikro belum pernah menerima BPUM
  • Atau, pelaku usaha mikro yang telah menerima dana BPUM pada 2020
  • Pelaku usaha mirko tidak sedang menerika KUR (Kredit Usaha Rakyat)
  • Berstatus WNI
  • Memiliki KTP Elektronik
  • Punya usaha mikro, dibuktikan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul
  • Pelaku usaha mikro bukan PNS, anggota TNI/Polri, dan pegawai BUMN/BUMD.

Berdasarkan rincian di atas, syarat utama pelaku usaha mikro dapat menerima BLT UMKM adalah harus diusulkan oleh lembaga pengusul. Sementara ketentuan soal lembaga pengusul BLT UMKM 2021 berbeda dari aturan tahun lalu.

PermenkopUKM Nomor 2 Tahun 2021 mengatur, pihak pengusul hanya pemerintah daerah, yakni dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM di kabupaten/kota. Usulan tersebut lantas akan disampaikan secara berjenjang ke Dinas Koperasi dan UMKM provinsi, dan kementerian.

Data nama calon penerima BLT UMKM 2021 yang diusulkan oleh pemda mesti dilengkapi dengan nomor induk kependudukan sesuai KTP elektronik, nomor kartu keluarga, nama lengkap, alamat, bidang usaha, dan nomor telepon.

Mekanisme penyaluran bantuan masih sama dengan tahun 2020. Bantuan senilai Rp1,2 juta akan disalurkan langsung ke rekening milik pelaku usaha mikro yang menerimanya. Pengiriman bantuan juga bisa melalui lembaga penyalur BPUM.

Soal apakah penerima BLT UMKM 2020 bisa kembali mendapatkan bantuan BPUM pada 2021, bisa dilihat aturannya di pasal 18 A Permenkop-UKM Nomor 2 Tahun 2021. Pasal itu memastikan bahwa penerima BLT UKM periode sebelumnya bisa kembali mendapatkan bantuan serupa pada 2021.

Sejumlah pemerintah daerah tingkat kabupaten/kota telah membuka pendaftaran calon penerima BLT UMKM 2021 dengan cara offline. Sebagian pemda lain membuka pendaftaran secara online.

Cara Daftar BLT UMKM 2021 Online di Semarang

Salah satu pemda yang sudah membuka pendaftaran penerima Banpres Produktif (BPUM) atau BLT UMKM 2021 adalah Pemerintah Kabupaten Semarang. Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, Perdagangan (DKUPP) Kabupaten Semarang merilis pengumuman ini pada Senin, 5 April 2021.

Pengumuman tersebut berisi informasi, pelaku UMKM di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, bisa mendaftar sebagai calon penerima BPUM 2021 (BLT UMKM senilai Rp1,2 juta) secara online.

DKUPP Kabupaten Semarang menyebut, masa pendaftaran penerima BPUM dibuka sampai jumlah penerima BLT memenuhi kuota yang ditetapkan. Proses pendaftaran sampai pencairan BLT di Kab. Semarang dipastikan tidak dipungut biaya apa pun alias gratis.

"BPUM diberikan satu kali, diberikan secara sekaligus berupa uang sejumlah Rp1.200.000," tulis DKUPP Kab. Semarang.

Dalam pengumumannya, DKUPP Kabupaten Semarang menginformasikan bahwa penerima BPUM 2021 harus memenuhi dua kriteria terkait batas maksimal nilai modal dan penjualan.

Pertama, pelaku UMKM memiliki modal usaha maksimal Rp1 miliar, yang tidak termasuk tanah dan bangunan. Kedua, pelaku UMKM memiliki hasil penjualan tahunan maksimal Rp2 miliar.

Adapun persyaratan menjadi calon penerima BLT UMKM Rp1,2 juta di Kabupaten Semarang ada lima, yakni:

  • WNI
  • Memiliki KTP Elektronik dan Kartu Keluarga
  • Memiliki Usaha Mikro yang memenuhi 2 kriteria di atas
  • Bukan PNS, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD
  • Tidak sedang menerima KUR.

DKUPP Kabupaten Semarang menginformasikan pula ada 5 ketentuan yang berlaku dalam proses penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) untuk pelaku usaha mikro tersebut, yakni:

  • Pengumpulan data jadi tanggung jawab DKUPP Kabupaten Semarang
  • Proses seleksi dan penyaluran bantuan jadi tanggung jawab pemerintah pusat
  • Penyaluran BPUM dilakukan langsung ke rekening penerima atau via Penyalur BPUM
  • Bagi yang lolos seleksi akan langsung dihubungi bank/lembaga penyalur bantuan
  • Setelah mendaftar online, pelaku UMKM akan dihubungi untuk pengumpulan berkas
  • Pendaftaran selain melalui formulir online bukan tanggung jawab DKUPP Kab. Semarang.

Pendaftaran menjadi calon penerima BLT UMKM 2021 senilai Rp1,2 juta di Kabupaten Semarang bisa dilaksanakan secara online melalui link formulir resmi yang disediakan oleh DKUPP. Formulir pendafataran online bisa diakses melalui tautan di bawah ini.

Link: Daftar BLT UMKM 2021 Online di Kabupaten Semarang

Untuk mengisi formulir online, pendaftar perlu membuka email Gmail terlebih dahulu di browser, dan kemudian membuka link di atas.

DKUPP Kabupaten Semarang meminta para pendaftar mengisi data diri di formulir online tersebut dengan benar. Data yang harus diisikan, seperti NIK, nama, nomor HP.

Cara Daftar BLT UMKM 2021 di Kota Bekasi

Pemerintah Kota Bekasi menjadi salah satu pemda lainnya yang sudah mengumumkan pembukaan pendaftaran calon penerima BLT UMKM 2021. Namun, merujuk pada pengumuman Dinas Koperasi dan UKM Kota Bekasi, pendaftaran dibuka secara offline.

Lokasi pendaftaran adalah kantor kelurahan sesuai domisili pelaku usaha mikro. Pendaftaran tahun ini dibuka khususnya bagi pelaku usaha terdampak Covid-19 yang belum pernah mendaftar pada Program BPUM Tahun 2020.

"Adapun bagi calon penerima yang telah terdaftar pada Program BPUM Tahun 2020, validasi akan dilaksanakan pada bulan Mei 2021," begitu pengumuman Dinas Koperasi dan UKM Kota Bekasi.

Adapun dokumen persyaratan yang mesti dilengkapi pendaftar adalah:

  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi KK (Kartu Keluarga)
  • Fotokopi Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • Surat Keterangan Usaha (SKU) dari Lurah.

Perlu diingat, calon penerima tidak sedang dalam menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR). Lain itu, pendaftaran BPUM 2021 di Kota Bekasi dipastikan gratis.

Waktu pendaftaran dimulai dari tanggal 5 April hingga 26 April 2021. Adapun teknis pendaftaran program BPUM difasilitasi oleh masing-masing kelurahan sesuai domisili pendaftar.

Total Kuota Penerima BLT UMKM 2021 dan Info Kapan Cair

Kementerian Koperasi dan UKM menyatakan total jumlah kuota pelaku usaha mikro yang menjadi penerima BLT UMKM 2021 sebanyak 12,8 juta orang. Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop-UKM, Eddy Satriya mengatakan total anggaran BPUM 2021 senilai Rp15,36 triliun.

"Bantuan ini diberikan kepada seluruh pelaku usaha mikro terdampak pandemi. Baik kepada yang sudah meneirma tahun lalu, maupun belum menerima yang sudah diusulkan ataupun yang sedang dalam diproses,” kata Eddy, pada Selasa, dikutip dari Antara.

Eddy menambahkan penyaluran BPUM bagi pelaku usaha mikro dilakukan secara bertahap sampai dengan kuartal ketiga tahun 2021.

Pada tahap pertama, pemerintah menyediakan anggaran sebesar Rp11,76 triliun dengan jumlah penerima sebanyak 9,8 juta pelaku usaha mikro. Sedangkan anggaran tahap kedua sebesar Rp3,6 triliun yang akan diberikan kepada 3 juta pelaku usaha mikro.

"Untuk tahun ini, masing-masing pelaku usaha mikro memperoleh Rp1,2 juta," ujar dia.

"Bagi yang sudah menerima tahun lalu [2020] memang tidak semua dapat tahun ini, karena kami melakukan evaluasi terhadap penerima yang tahun lalu ada kekurangan, salah satunya ialah salah sasaran sehingga itu dibersihkan datanya," Eddy menambahkan.

Dalam rangka mencapai target penyaluran sebanyak 9,8 juta pelaku usaha mikro, KemekopUKM menargetkan mendapatkan data sebesar 3,2 juta dari usulan dinas yang membidangi koperasi dan UKM kabupaten/kota selama April 2021.

“Kita harapkan dari sisa 3,2 juta kita akan proses secepatnya dari target 9,8 pelaku usaha mikro. Bisa jadi kita akan minta tambahan lagi," katanya.

Sampai dengan 1 April 2021 telah dilakukan validasi terhadap data yang ada di KemenkopUKM dan telah disalurkan BPUM kepada 6,6 juta pelaku Usaha Mikro dengan anggaran sebesar Rp7,9 triliun.

Baca juga artikel terkait BLT UMKM 2021 atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Yantina Debora
Penyelaras: Ibnu Azis