tirto.id - Presiden Joko Widodo membagikan bantuan presiden produktif usaha mikro (BPUM) kepada 12,8 juta pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Nilai banpres yang diberikan sebesar Rp1,2 juta per pelaku UMKM.
"Tahun 2021 yang akan dibagikan untuk banpres produktif ini adalah Rp15,3 triliun
yang dibagikan kepada 12,8 juta pelaku usaha mikro dan kecil," Kata Jokowi di halaman Istana Merdeka, Jakarta pada Jumat (30/7/2021).
Jokowi mengatakan bantuan diberikan kepada palaku UMKM yang kesulitan akibat pandemi COVID-19. "Kita berharap ini bisa membantu mendorong ekonomi kita semuanya," kata dia.
Pemerintah meluncurkan program BPUM sebagai upaya pemulihan ekonomi nasional. Penyaluran BPUM telah memasuki tahap kedua dari tiga periode yakni Juli, Agustus dan September 2021.
Penerima program ini akan mendapatkan uang bantuan sebesar Rp1,2 juta dari pemerintah dengan syarat belum menerima BPUM dan tidak menerima kredit usaha mikro.
Nilai bantuan itu turun dari 2020 sebesar Rp2,4 juta per pelaku UMKM.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Gilang Ramadhan