Menuju konten utama

Cek Aturan BI Soal Bayar Tunai di Toko atau Outlet

Cek aturan Bank Indonesia soal pembayaran tunai di toko atau outlet. Ketahui kapan tunai wajib diterima dan hak konsumen di Indonesia.

Cek Aturan BI Soal Bayar Tunai di Toko atau Outlet
ilustrasi scan dokumen melalui ponsel. foto/istockphotoi
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Bank Indonesia (BI) turut merespons viralnya video seorang nenek yang tidak dapat melakukan pembelian di salah satu outlet Roti’O karena membayar menggunakan uang tunai, sedangkan SOP yang berlaku mewajibkan cashless.

Manajemen Roti O menyatakan seluruh gerainya kini menerapkan sistem cashless untuk mempermudah transaksi serta memberikan promo dan diskon bagi pelanggan, namun mereka juga meminta maaf dan melakukan evaluasi internal agar pelayanan ke depan lebih baik.

Transaksi cashless adalah metode pembayaran yang tidak melibatkan uang fisik secara langsung.

Contohnya termasuk penggunaan kartu debit/kredit, dompet digital (mobile wallet), aplikasi pembayaran, atau transfer bank online.

Metode ini memungkinkan transaksi dilakukan kapan saja dan di mana saja, sehingga menjadi solusi bagi orang yang menginginkan pembayaran yang lebih cepat, praktis, dan mudah.

Cek Aturan BI Soal Bayar Tunai di Toko atau Outlet

Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso, menegaskan bahwa penolakan pembayaran tunai menggunakan rupiah di Indonesia melanggar aturan hukum.

Berdasarkan Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, setiap orang dilarang menolak menerima rupiah sebagai alat pembayaran yang sah, kecuali terdapat keraguan atas keaslian uang tersebut.

Rupiah dapat digunakan dalam transaksi tunai maupun non tunai, dan pemilihan metode pembayaran sebaiknya berdasarkan kenyamanan dan kesepakatan pihak yang bertransaksi.

"Dengan ini, maka yang diatur adalah penggunaan mata uang Rupiah dalam transaksi di Indonesia. Penggunaan rupiah untuk alat transaksi sistem pembayaran dapat menggunakan instrumen pembayaran tunai atau non-tunai sesuai kenyamanan dan kesepakatan pihak-pihak yang bertransaksi," terang Denny.

Meskipun Bank Indonesia mendorong penggunaan pembayaran non tunai karena cepat, aman, dan mengurangi risiko uang palsu, uang tunai tetap penting mengingat keragaman demografi, tantangan geografis, dan akses teknologi di Indonesia.

Dalam konteks hukum Indonesia, kebijakan cashless total ini berpotensi bertentangan dengan UU Mata Uang.

Sebagai perbandingan, di Amerika Serikat, tidak ada undang-undang federal yang mewajibkan toko atau bisnis swasta menerima uang tunai seperti dikutip laman resmi Chase. Artinya, secara hukum federal, toko memiliki kebebasan untuk menentukan metode pembayaran yang mereka terima, termasuk menolak uang tunai.

Namun, situasinya bisa berbeda di tingkat negara bagian atau kota. Beberapa daerah memiliki aturan yang mengharuskan bisnis menerima uang tunai, terutama untuk memastikan akses pembayaran bagi masyarakat yang tidak memiliki kartu debit/kredit atau akses ke pembayaran digital.

Penolakan tunai di AS umumnya dilakukan untuk efisiensi, keamanan, dan karena berkembangnya pembayaran digital, terutama pasca pandemi.

Keuntungan utama transaksi non-tunai antara lain:

  • Tidak perlu membawa uang fisik atau khawatir soal kembalian.
  • Transaksi bisa lebih cepat dibanding membayar tunai.
  • Lebih aman karena risiko kehilangan atau uang palsu lebih rendah.
  • Dapat dilakukan dari jarak jauh atau tanpa kontak langsung, misalnya lewat smartphone.

Baca juga artikel terkait VIRAL atau tulisan lainnya dari Prihatini Wahyuningtyas

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Prihatini Wahyuningtyas
Penulis: Prihatini Wahyuningtyas
Editor: Dipna Videlia Putsanra