Menuju konten utama

Cegah Pencucian Uang, BCA dan Danamon Blokir Rekening Dormant

Pemblokiran rekening dormant dinilai baik untuk ingatkan nasabah agar menjaga rekening yang mereka miliki tetap aktif.

Cegah Pencucian Uang, BCA dan Danamon Blokir Rekening Dormant
Ilustrasi Rekening Online. foto/itockphoto

tirto.id - PT Bank Central Asia Tbk alias BCA telah mengikuti instruksi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memblokir rekening nasabah yang sudah tidak aktif selama lebih dari tiga bulan.

Bahkan, selain untuk mencegah disalahgunakannya rekening untuk aktivitas tindak pidana pencucian uang (TPPU), pemblokiran rekening dormant juga dinilai bagus untuk mengingatkan nasabah agar sebaiknya menjaga rekening yang mereka miliki untuk tetap aktif.

"Karena, kalau rekening ini dormant lama, selalu ada risiko kalau ada yang memakai, (tapi) yang punya rekening tidak tahu," kata Direktur Utama BCA, Hendra Lembong dalam Konferensi Pers Paparan Kinerja Semester I BCA secara daring, Rabu (30/7/2025).

Meski begitu, Hendra tak mengungkap berapa jumlah rekening dormant yang telah diblokir bank dengan kode saham BBCA itu. Sebab, jumlah rekening yang diblokir setelah berkoordinasi dengan PPATK selalu berubah tiap harinya, tergantung dengan jumlah rekening yang telah diblokir atau dibuka blokirnya.

Namun, sama halnya dengan saat melakukan pemblokiran rekening dormant, pembukaan rekening juga dilakukan sesuai instruksi PPATK.

"Nah, yang kita lihat, begitu nasabah-nasabah kita juga minta kita untuk membuka blokir, kita mengikuti proses sesuai yang ada dengan PPATK. Kita sampaikan ke PPATK, dan biasanya PPATK juga buka blokirnya," jelas Hendra.

Terpisah, dalam Konferensi Pers Paparan Kinerja Semester I 2025 yang digelar secara daring, Compliance Director PT Bank Danamon Indonesia Tbk, Rita Mirasari, juga turut menegaskan komitmennya untuk memblokir rekening yang sudah lama 'nganggur'. Karenanya, dia pun mengingatkan para nasabah Bank Danamon untuk menjaga agar rekeningnya tetap aktif dengan melakukan pengkinian data serta terus bertransaksi.

"Kemudian kami juga selalu memberikan edukasi kepada nasabah apabila rekening nasabah itu menjadi status dormant, untuk kami mengimbau nasabah untuk segera mengaktifkan dengan menghubungi Hello Danamon, kemudian mengakses D-Bank Pro atau mendatangi cabang Danamon terdekat," jelasnya, Rabu (30/7/2025).

Tidak hanya itu, nasabah juga harus mengajukan keberatan kepada PPATK terkait pemblokiran rekening yang dialaminya. Setelah itu, Bank Danamon akan mereview profil nasabah-nasabah yang memohon pembukaan rekening kembali.

"Dan kami juga mengajukan permohonan kepada PPATK untuk membuka penghentian sementara dormant tersebut," lanjut Rita.

Baca juga artikel terkait BCA atau tulisan lainnya

tirto.id - Insider
Reporter: Qonita Azzahra
Editor: Hendra Friana