Menuju konten utama

Cegah Korupsi Politik, KPK akan Panggil Para Bendahara Parpol

KPK berencana memanggil bendahara partai politik terkait upaya pencegahan di sektor politik, pada pekan utara.

Cegah Korupsi Politik, KPK akan Panggil Para Bendahara Parpol
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jln. HR. Rasuna Said, jakarta. tirto/tf subarkah

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan upaya pencegahan di sektor politik. Pekan depan, KPK akan memanggil bendahara partai politik terkait pendanaan Parpol.

"Minggu depan, mulai dari tanggal 12 dan 14 Maret 2019 Tim yang telah dibentuk dari Satgas Politik di Direktorat Dikyanmas KPK akan mengundang para bendahara partai politik untuk berdiskusi lebih dalam terkait dengan pemetaan kebutuhan pendanaan politik masing-masing parpol," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Jumat (8/3/2019).

Febri mengatakan, acara pertemuan para bendahara partai dengan KPK sebagai kelanjutan Focus Group Discussion (FGD) yang dilakukan KPK bersama seluruh Sekjen atau perwakilan dari setiap DPP Partai Politik beberapa waktu lalu.

Dalam pertemuan tersebut, KPK beranggapan penindakan tidak bisa jadi solusi penyelesaian korupsi politik. Oleh sebab itu, KPK perlu memahami persoalan korupsi politik harus diselesaikan hingga ke akarnya selain pandangan kalau akar permasalahan korupsi politik adalah biaya politik yang sangat mahal.

Febri mengatakan, Pertemuan KPK dengan parpol bertujuan untuk mendapatkan informasi dan data yang akan bermanfaat untuk merumuskan skema dan besaran bantuan keuangan negara kepada partai politik.

KPK pun bekerja sama dengan Pusat Penelitian Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) akan merumuskan skema tersebut. Febri menambahkan, KPK akan melakukan pendekatan via wawancara mendalam dalam pertemuan antara parpol dengan tim KPK.

Dalam pertemuan pekan depan, KPK berharap, Parpol secara partisipatif menyampaikan kondisi riil dan kondisi yang ideal dalam pendanaan parpol.

KPK, kata Febri, akan memfasilitasi upaya pembangunan demokrasi yang berintegritas dengan berbagai pendekatan, salah satunya pendanaan parpol.

Kemudian Parpol bersedia membangun komitmen bersama untuk mencegah korupsi dari parpol melalui pelaksanaan 5 pilar Sistem Integritas Partai Politik (SIPP), yakni keuangan parpol, kode etik, demokrasi internal paprol, kaderisasi, dan rekrutmen, serta Pembaharuan data kebutuhan pendanaan parpol dengan menggunakan data yang lebih realistis di tahun 2019 ini.

Di sisi lain, KPK juga berharap aspek akuntabilitas dan keterbukaan juga menjadi salah satu syarat utama yang harus dipenuhi oleh Parpol. Menurut KPK, uang yang digunakan untuk bantuan pendanaan partai politik tersebut adalah uang rakyat yang dialokasikan dari APBN yang ada.

"Sehingga pengaturan yang lebih rinci tentang konsep pengelolaan keuangan negara, hingga implementasi akuntabilitasnya sangat dibutuhkan," tegas Febri.

Baca juga artikel terkait PENCEGAHAN KORUPSI atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno