tirto.id - Anggota G20 sepakat untuk menyiapkan aturan khusus untuk penggunaan kripto di negaranya masing-masing. Kesepakatan ini dituangkan di dalam pertemuan ketiga Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral Finance Ministers anad Central Bank Governors (FMCBG) G20, di Nusa Dua, Bali.
"Dalam G20 Bank Sentral berkomitmen memperkuat sektor keuangan melalui monitoring dan optimalisasi digitalisasi. Sehingga G20 menyiapkan pengawasan, regulasi dari aset kripto," kata Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo dalam Konferensi Pers, Sabtu 16 Juli 2022 sore.
Perry menyebut dibutuhkan peraturan dan kerangka pengawasan di tengah berkembangnya aset kripto di dunia. Hal ini penting agar perkembangan aset kripto tidak mempengaruhi stabilitas ekonomi, moneter, dan sistem keuangan.
"Harus ada aturan, bahwa harus ada aturan yang baik dalam hal ini G20 akan melihat pendekatan yang berkaitan pada Oktober 2022," ujarnya.
Sebelumnya, Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Doni P Joewono menilai bahwa perkembangan aset kripto di Tanah Air berpotensi menimbulkan sumber risiko baru. Sebab aset kripto dapat mempengaruhi stabilitas ekonomi, moneter, dan sistem keuangan.
"Aset kripto memiliki potensi untuk mengembangkan inklusi dan efisiensi sistem keuangan, namun di sisi lain juga berpotensi menimbulkan sumber risiko baru," kata Doni, dalam Side Event G20 Advancing Digital Economy and Finance. di Nusa Dua, Bali, Selasa 12 Juli 2022.
Dia mengatakan, untuk mengatasi risiko terhadap stabilitas dari aset kripto, maka dibutuhkan kerangka regulasi untuk mengatasinya. Tujuannya agar risiko terhadap aset kripto dapat diminimalisir.
Selain itu, keberadaan aset kripto juga melatarbelakngi bank sentral dalam menjajaki desain dan penerbitan Central Bank Digital Currency (CBDC) atau mata uang digital yang diterbitkan oleh bank sentral. Saat ini, mayoritas bank sentral dunia telah mulai melakukan tahapan riset dan percobaan sesuai dengan karakteristik negaranya masing-masing.
"Berbagai bank sentral berhati-hati dan terus mempelajari kemungkinan dampak dari CBDC tersebut, termasuk Indonesia. Bank Indonesia terus mendalami CBDC dan akhir tahun ini berada pada tahap untuk mengeluarkan white paper pengembangan Digital Rupiah," jelasnya.
Untuk diketahui, penerbitan CBDC dilakukan berdasarkan enam tujuan. Pertama menyediakan alat pembayaran digital yang risk-free menggunakan central bank money. Kedua memitigasi risiko non-sovereign digital currency. Ketiga memperluas efisiensi dan ketahapan sistem pembayaran, termasuk cross border.
Keempat memperluas dan mempercepat inklusi keuangan. Kelima menyediakan instrumen kebijakan moneter baru. Terakhir memfasilitasi distribusi fiscal subsidy.
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Fahreza Rizky