Menuju konten utama

Cara & Prosedur Ganti Kartu Jamkesmas atau Jamkesda Jadi KIS BPJS

Berikut ini cara dan prosedur mengganti kartu Jamkesmas atau Jamkesda Jadi KIS BPJS. 

Cara & Prosedur Ganti Kartu Jamkesmas atau Jamkesda Jadi KIS BPJS
Warga memperlihatkan Kartu Indonesia Sehat (KIS) di Banda Aceh, Aceh, Jumat (17/1/2020). ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/foc.

tirto.id - Kesehatan menjadi salah satu aspek yang dijamin oleh pemerintah, salah satunya dengan dikeluarkannya Kartu Indonesia Sehat ( KIS) oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS).

Kartu tersebut dapat digunakan oleh para masyarakat yang kurang mampu ketika berobat di fasilitas pelayanan kesehatan yang telah ditunjuk.

Sebelum adanya kartu BPJS tersebut, pemerintah juga telah mengeluarkan kartu serupa yang dikenal dengan istilah Jamkesmas atau Jamkesda.

Hingga saat ini, masih terdapat para pengguna Jamkesmas/Jamkesda yang belum mengganti kartu mereka menjadi KIS BPJS.

Meski begitu, mereka masih dapat menggunakan kartu tersebut untuk berobat. Melansir situs Kementerian Kesehatan (Kemenkes), para pengguna kartu Jamkesmas tersebut secara otomatis menjadi peserta KIS BPJS Kesehatan kategori PBI Kelas III.

Kategori ini akan mendapatkan bantuan pembayaran iuran dari pemerintah. Lalu, bagaimana cara mengganti kartu BPJS?

Dilansir dari laman Kemenkes, apabila sampai saat ini Anda masih memegang kartu Jamkesmas atau Jamskesda dan ingin menggantinya dengan kartu BPJS, Anda harus menunggu hingga kartu tersebut mendapat pergantian dari pemerintah.

Kartu KIS BPJS Kesehatan pengganti kartu Jamkesmas/ Jamkesda akan didistribusikan bertahap oleh petugas BPJS secara langsung melalui POS ke desa/ kelurahan setempat.

Akan tetapi, jika Anda masih belum menerima pergantian kartu, sementara tetangga Anda atau saudara Anda yang juga pemegang Jamkesmas sudah mendapatkan penggantian kartu dengan kartu KIS, maka kemungkinannya kepesertaan Jamkesmas/Jamkesda Anda sudah non-aktif atau kartu untuk Anda belum didistribusikan.

Untuk melakukan pengecekan, Anda bisa menghubungi kantor BPJS setempat guna mendapatkan informasi kepesertaan BPJS/Jamkesmas Anda.

Pengecekan dapat dilakukan dengan membawa surat pengantar dari desa, fotokopi Kartu Keluarga (KK), fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta kartu Jamkesmas, Jamkesda, atau Jamsostek asli.

BPJS tak memungut biaya apapun dalam proses penggantian kartu. Untuk pengurusan perorangan, pemilik kartu cukup datang ke kantor BPJS menunjukkan KTP, KK, dan kartu Jamkesmas asli dan fotokopi untuk mendapatkan kartu penganti.

Apabila terdapat anggota keluarga yang telah meninggal dunia, sertakan pula surat keterangan atau akta kematiannya.

Akan tetapi, apabila kepesertaan Jamsostek/Jamkesmas Anda sudah tidak aktif, maka terdapat kemungkinan bahwa data kepesertaan Anda sudah tidak diikutsertakan di data rekonsiliasi terbaru yang diterbitkan setiap 6 bulan sekali oleh kementrian sosial karena dianggap sudah mampu.

Oleh karenanya, Anda diharuskan mendaftarkan diri kembali pada keanggotaan KIS BPJS Kesehatan sebagai solusinya.

Pemegang kartu lama masih dapat mengganti keanggotaan menjadi peserta BPJS mandiri dan menanggung sendiri beban biaya iuran.

Berikut adalah syarat-syarat yang harus dibawa untuk mengganti kartu lama yang sudah non-aktif menjadi BPJS mandiri:

- Fotokopi dan dokumen asli Kartu Keluarga.

- Fotokopi buku rekening bank BNI, BRI, atau Mandiri khusus bagi yang akan mendaftar kelas 1 dan 2. Jika akan mendaftar kelas 3, tidak diwajibkan memiliki rekening bank.

Selain itu, ada pula cara lain untuk mengganti kartu Jamkesmas/Jamkesda Anda dengan mengganti pula jenis kepesertaan. Anda harus mencabut kepesertaan Jamkesmas/ Jamkesda Anda dari Dinas Sosial.

Akan tetapi, proses pencabutan kepesertaan jamsostek dari Dinas Sosial akan memakan waktu, karena harus menunggu rekonsiliasi dari Kementerian Sosial.

Sementara itu, data Anda tidak akan disertakan di data rekonsiliasi dan kepesertaan jamsostek Anda akan non-aktif.

Setelah kepesertaan dinyatakan non-aktif, maka Anda bisa mengurus pergantian kepesertaan dengan cara langsung ke kantor BPJS jika ingin beralih menjadi peserta mandiri.

Anda juga bisa mengurus kepesertaan KIS BPJS melalui HRD perusahaan jika ingin beralih menjadi peserta BPJS PPU perusahaan.

Baca juga artikel terkait KIS atau tulisan lainnya dari Dinda Silviana Dewi

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Dinda Silviana Dewi
Penulis: Dinda Silviana Dewi
Editor: Yandri Daniel Damaledo