Menuju konten utama

Cara, Syarat, dan Izin Membuka Klinik untuk Layanan Kesehatan

Cara, syarat, dan izin mendirikan klinik harus sesuai Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 28 Tahun 2011.

Cara, Syarat, dan Izin Membuka Klinik untuk Layanan Kesehatan
Petugas meramu obat berupa rempah-rempah untuk pasien di Klinik Saintifikasi Jamu, di Pekalongan, Jawa Tengah, Jumat (17/1/2020). ANTARA FOTO/Harviyan Perdabna Putra/ama.

tirto.id - Klinik menjadi salah satu jenis dari fasilitas layanan kesehatan selain rumah sakit, puskesmas, dan sebagainya. Tempat tersebut menyediakan pelayanan medis dasar dan/ atau spesialistik yang diselenggarakan oleh lebih dari satu jenis tenaga kesehatan terdiri dari perawat atau bidan, dan dipimpin oleh seorang tenaga medis termasuk dokter, dokter spesialis, dan sebagainya.

Dilansir dari situs web resmi Dinas Kesehatan Kabupaten Lamongan, klinik terbagi menjadi dua yakni klinik pratama dan klinik utama jika didasarkan pada jenis pelayanannya. Klinik pratama merupakan klinik yang menyediakan pelayanan medis dasar, sementara klinik utama menyediakan pelayanan medis spesialistik, atau pelayanan medis dasar dan spesialistik.

Kedua jenis klinik tersebut dapat diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat. Beberapa fasilitas yang terdapat dalam klinik antara lain pelayanan rawat jalan, one day care, rawat inap, dan home care.

Izin Mendirikan Klinik

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 28 Tahun 2011, salah satu persyaratan izin mendirikan dan menyelenggarakan klinik harus melampirkan Dokumen Upaya Pengolahan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL). Hal ini disebabkan karena klinik menjadi salah satu usaha atau kegiatan yang spesifik dan menimbulkan dampak terhadap lingkungan.

Selain itu, berikut adalah persyaratan lain dari mendirikan dan menyelenggarakan klinik, seperti dikutip dari Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja, dan PTSP Kota Pontianak:

  1. Surat permohonan dari perorangan atau badan hukum
  2. Fotokopi KTP pemohon yang masih berlaku
  3. Pas photo ukuran 3x4 dengan latar belakang merah sebanyak 2 lembar
  4. Izin klinik asli (apabila ingin melakukan perpanjangan masa perizinan klinik)
  5. Fotokopi izin gangguan
  6. Fotokopi dokumen SPPL, UKL/ UPL
  7. Fotokopi Surat Tanda Registrasi (STR) Dokter Penanggung Jawab
  8. Fotokopi Surta Izin Praktik Dokter Penanggung Jawab
  9. Profil klinik yang akan didirikan meliputi gambar umum klinik, peralatan dan akomodasi, tenaga kesehatan (SIP dan SIK), jenis pelayanan, serta sketsa bangunan dalam skala
  10. Daftar tarif pelayanan
  11. Denah lokasi tempat sarana pelayanan kesehatan
  12. Rekomendasi dari Dinas Kesehatan
  13. Surat kuasa dan fotokopi KTP penerima kuasa bagi pemohon yang pengurusan izinnya melalui jasa pihak lain
Keseluruhan syarat tersebut harap dikumpulkan di dalam map buffalo warna cokelat tua, dan diserahkan kepada Dinas Kesehatan. Apabila telah disetujui, izin klinik akan diberikan dengan waktu 5 tahun dan dapat diperpanjang dengan mengajukan permohonan perpanjangan 6 bulan sebelum masa berlaku tersebut habis.

Baca juga artikel terkait KLINIK PENGOBATAN atau tulisan lainnya dari Dinda Silviana Dewi

tirto.id - Kesehatan
Kontributor: Dinda Silviana Dewi
Penulis: Dinda Silviana Dewi
Editor: Agung DH