Menuju konten utama

Cara Penukaran Uang Rp75 Ribu Lewat pintar.bi.go.id

Saat ini, waktu penukaran uang pecahan baru yang dapat Anda pilih sampai dengan 03/9/2020.

Cara Penukaran Uang Rp75 Ribu Lewat pintar.bi.go.id
Uang baru rupiah Rp 75 ribu oleh Bank Indonesia. FOTO/Istimwa

tirto.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo telah meresmikasn peluncuran uang pecahan baru Rp75 ribu secara virtual saat HUT RI ke-75.

Uang pecahan baru Rp75 ribu ini merupakan Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI yang dikeluarkan dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan RI yang ke-75.

Uang pecahan baru Rp75 ribu ini dikeluarkan sebagai wujud dalam mensyukuri anugerah kemerdekaan dan pencapaian hasil pembangunan Indonesia selama 75 tahun merdeka, simbol memperteguh kebinekaan, dan optimisme menyongsong masa depan Indonesia yang gemilang.

Bagi Anda yang menginginkan uang pecahan baru Rp75 ribu ini, Anda dapat melakukan pemesanan penukaran melalui laman https://pintar.bi.go.id/.

Anda dapat memilih waktu penukaran Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia.

Saat ini, waktu penukaran uang pecahan baru yang dapat Anda pilih sampai dengan 03/9/2020 sesuai dengan kapasitas penukaran UPK 75 tahun RI di lokasi yang dipilih.

Berikut tata cara yang bisa Anda lakukan untuk melakukan penukaran uang Rp75 ribu via laman https://pintar.bi.go.id/.

Cara Penukaran Uang Rp75 Ribu

1. Buka laman https://pintar.bi.go.id/

2. Pilih provinsi tempat Anda melakukan penukaran uang, misal Daerah Istimewa Yogyakarta

3. Pilih lokasi penukaran, misal Kpw Bi Prov. D.I. Yogyakarta - Yogyakarta

4. Pilih tanggal penukaran, misal tanggal 28 Agustus 2020

5. Klik Pesan

6. Kemudian Anda dapat memilih jadwal penukaran, setelah memilih salah satu jadwal klik tulisan Lanjutkan

7. Lalu isi data pemesanan dengan benar

8. Setelah mengisi data pemesanan lanjutkan dengan mencetak bukti pemesanan

Syarat pemesanan dan penukaran uang pecahan Rp75 ribu

1. Warga Negara Indonesia

2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)

3. Telah melakukan pemesanan melalui aplikasi PINTAR

4. Membawah Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli

5. Membawa bukti pemesanan dalam bentuk hardcopy atau digital

6. Melakukan penukaran pada waktu dan lokasi yang telah dipilih sesuai yang tertera pada bukti pemesanan

7. Data Nama dan NIK yang tercantum pada bukti pemesanan sesuai dengan KTP asli yang dibawa pada saat penukaran.

Baca juga artikel terkait UANG PECAHAN BARU atau tulisan lainnya dari Nur Hidayah Perwitasari

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Nur Hidayah Perwitasari
Editor: Agung DH