tirto.id - Uang pecahan baru Rp75 ribu hari ini secara virtual resmi diluncurkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo, Senin (17/8/2020).
Peluncuran uang ini sekaligus juga untuk memperingati Hari Kemerdekaan Indonesia ke-75.
Tema dari desain Uang Peringatan Kemerdekaan RI ke- 75 adalah mensyukuri kemerdekaan, memperteguh kebinekaan dan menyongsong masa depan gemilang.
Cara mendapatkan uang pecahan Rp75 ribu
Berdasarkan keterangan tertulis yang di unggah melalui laman resmi Bank Indonesia, berikut adalah cara dan syarat untuk mendapatkan uang pecahan Rp75 ribu ini.
• Untuk mendapatkan Uang Peringatan 75 Tahun Kemerdekaan RI, masyarakat dapat menukarkan uang rupiah senilai Rp75 ribu secara tunai dengan 1 (satu) lembar UPK 75 Tahun RI yang memiliki nilai nominal senilai Rp75. ribu.
• Sebelum melakukan penukaran, masyarakat harus melakukan pemesanan jadwal dan lokasi penukaran secara online pada aplikasi PINTAR di website Bank Indonesia melalui tautan https://pintar.bi.go.id.
• Setiap 1 (satu) KTP hanya dapat ditukarkan untuk memperoleh 1 (satu) lembar Uang Peringatan Kemerdekaan Ke-75 RI dengan nominal Rp 75 ribu.
Jadwal pemesanan dan lokasi penukaran uang Rp75 ribu
Periode pemesanan penukaran, jadwal dan lokasi penukaran terdiri dari 2 (dua) tahap, yaitu:
1. Periode pemesanan penukaran tahap 1 (17 Agustus 2020 Pukul 15.00 WIB – 30 September 2020), dengan tempat penukaran di Kantor Pusat (KP) Bank Indonesia dan 45 Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPwDN) di seluruh provinsi dan beberapa kota/kabupaten.
2. Periode pemesanan penukaran tahap 2 (1 Oktober 2020 – selesai), dengan tempat penukaran di Bank Indonesia (KP dan KPwDN) dan Bank Umum yang ditunjuk.
Syarat melakukan pemesanan dan penukaran uang pecahan Rp75 ribu
1. Warga Negara Indonesia
2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Telah melakukan pemesanan melalui aplikasi PINTAR
4. Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli
5. Membawa bukti pemesanan dalam bentuk hardcopy atau digital
6. Melakukan penukaran pada waktu dan lokasi yang telah dipilih sesuai yang tertera pada bukti pemesanan
7. Data Nama dan NIK yang tercantum pada bukti pemesanan sesuai dengan KTP asli yang dibawa pada saat penukaran.
Editor: Agung DH