tirto.id - Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan proses pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahap pertama dimulai sejak Senin, 16 April 2018 hingga 4 Mei 2018.
Pelaksanaan pelunasan BPIH atau biaya haji reguler berpedoman pada Keppres Nomor 7 tahun 2018 tentang Penetapan BPIH Tahun 2018 dan Keputusan Menteri Agama Nomor 220 Tahun 2018 tentang Pembayaran BPIH 2018.
Keppres tersebut terbit pada 10 April 2018 dan mengatur penetapan besaran nilai biaya haji untuk jemaah reguler, dan juga Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD), berdasarkan lokasi embarkasi. Penerbitan Keppres itu sekaligus memastikan informasi mengenai kekurangan dana biaya haji yang harus dilunasi oleh para calon jemaah reguler.
Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, Kemenag Ahda Barori menjelaskan, pelunasan biaya haji tahap pertama diperuntukkan bagi dua kategori calon jemaah. Pertama, jemaah haji yang melunasi BPIH pada 2017 dan menunda keberangkatan.
“[Kedua] Pelunasan tahap pertama juga [diperuntukkan] bagi jemaah yang masuk dalam kuota haji tahun 2018, yang belum pernah berhaji, dan telah berusia 18 tahun atau sudah menikah,” kata Ahda dalam siaran resmi Kemenag.
Setiap calon jemaah haji reguler sudah membayar setoran awal sebesar Rp25 juta. Untuk pelunasan, mereka harus menyetor selisih antara pembayaran awal dengan nilai BPIH per-embarkasi berdasar Keppres terbaru.
Dana pelunasan biaya haji 2018 harus disetorkan ke rekening atas nama Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) pada Bank Penerima Setoran BPIH. Bank-bank tersebut merupakan yang ditunjuk oleh BPKH.
Cara dan Tahapan Pelunasan Biaya Haji 2018
Menurut keterangan resmi Kemenag, ada sejumlah tahapan proses pelunasan biaya haji atau BPIH 2018 bagi para calon jemaah reguler. Berikut ini perincian tahapannya:
1. Pelunasan BPIH (biaya haji) dilakukan di Bank Penerima Setoran BPIH sesuai tempat mendaftar. Pelunasan juga bisa di Bank Penerima Setoran BPIH pengganti (bagi nasabah eks BPIH) di kabupaten/kota;
2. Pelunasan dilakukan dengan terlebih dahulu menunjukkan bukti asli setoran awal BPIH lembar pertama pada petugas Bank Penerima Setoran BPIH. Jemaah haji melakukan pelunasan dengan membayar selisih kekurangan antara besaran BPIH (biaya haji) reguler dengan jumlah setoran awal BPIH;
3. Jemaah haji, yang telah melakukan pelunasan BPIH (biaya haji) reguler, mendapatkan bukti setoran lunas BPIH yang dicetak dari aplikasi Siskohat. Para jemaah sekaligus menerima buku manasik haji, seragam batik, untuk pria mendapatkan kain ihram dan wanita mendapatkan mukena;
4. Jemaah Haji yang telah melakukan pelunasan, harus melaporkan diri dengan membawa bukti setoran pelunasan BPIH (biaya haji) reguler ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
5. Bagi jemaah haji yang telah melakukan pelunasan BPIH (biaya haji) reguler tahun 2018, diharapkan telah membuat paspor di kantor imigrasi setempat dan menyerahkannya ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk diproses penerbitan visa;
6. Bagi Jemaah Haji yang telah melakukan pelunasan BPIH (biaya haji) reguler, namun belum menjadi anggota BPJS, diminta segera mendaftar sebagai anggota BPJS.
Pelunasan Tahap Kedua Biaya Haji 2018 Berpeluang Dibuka
Menurut Ahda Barori, jika sampai jadwal pelunasan tahap pertama berakhir masih ada sisa kuota, akan dibuka periode pelunasan tahap kedua. Pelunasan tahap kedua akan dibuka pada 16 – 25 Mei 2018.
Kuota jemaah haji Indonesia pada 2018 berjumlah 221 ribu. Jumlah tersebut terdiri atas 204 ribu kuota jemaah haji reguler dan 17 ribu kuota jemaah haji khusus.
Pelunasan biaya haji 2018 tahap kedua diperuntukkan bagi jemaah yang termasuk dalam kriteria berikut ini:
1. Mengalami kegagalan sistem pada pelunasan BPIH (biaya haji) tahap pertama
2. Berstatus pernah berhaji dan telah berusia 18 tahun atau sudah menikah
3. Melakukan pengajuan penggabungan suami/istri atau anak kandung/orang tua terpisah, yang salah satunya telah melunasi di tahap pertama
4. Melakukan pengajuan untuk jemaah lanjut usia, yakni minimal 75 tahun, dan dapat disertai dengan 1 (satu) orang pendamping
5. Jika masih ada sisa kuota, jatah akan diberikan kepada cadangan, yang berasal dari Jemaah Haji yang berhak lunas tahun 2019 sebanyak 5 persen.
Nilai Biaya Haji 2018 Berdasarkan Lokasi Embarkasi
Berdasar Keppres Nomor 7 Tahun 2018, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) atau biaya haji memiliki nilai berbeda-beda berdasarkan lokasi embarkasi.
Daftar nilai biaya haji (BPIH) 2018 bagi jemaah haji reguler menurut lokasi embarkasi:
1. Embarkasi Aceh: Rp31.090.010
2. Embarkasi Medan: Rp31.840.375
3. Embarkasi Batam: Rp32.456.450
4. Embarkasi Padang: Rp33.068.245
5. Embarkasi Palembang: Rp33.529.675
6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede): Rp34.532.190
7. Embarkasi Jakarta (Bekasi): Rp34.532.190
8. Embarkasi Solo: Rp35.933.275
9. Embarkasi Surabaya: Rp36.091.845
10. Embarkasi Banjarmasin: Rp38.157.084
11. Embarkasi Balikpapan: Rp38.525.445
12. Embarkasi Makassar: Rp39.507.741
13. Embarkasi Lombok: Rp38.798.305.
Daftar nilai biaya haji (BPIH) 2018 bagi Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD) menurut lokasi embarkasi:
1. Embarkasi Aceh: Rp58.796.855
2. Embarkasi Medan: Rp59.547.220
3. Embarkasi Batam: Rp60.163.295
4. Embarkasi Padang: Rp60.775.090
5. Embarkasi Palembang: Rp61.236.520
6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede): Rp62.239.035
7. Embarkasi Jakarta (Bekasi): Rp62.239.035
8. Embarkasi Solo: Rp63.640.120
9. Embarkasi Surabaya: Rp63.798.690
10. Embarkasi Banjarmasin: Rp65.863.929
11. Embarkasi Balikpapan: Rp66.232.290
12. Embarkasi Makassar: Rp67.214.586
13. Embarkasi Lombok: Rp66.505.150.
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom